Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19!
Pekerja padat karya, harian lepas, informal, dan pekerja penghasilan rendah termasuk kelompok paling rentan selama pandemi ini. Tapi hak mereka atas pekerjaan, kesejahteraan dan kesehatan belum dijamin penuh oleh pemerintah.
Sumber: Tempo
Sampai saat ini pemerintah masih belum tegas menerapkan kebijakan perlindungan kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial pekerja yang rawan terkena dampak COVID-19. Pemerintah lebih menekankan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan kerja dari rumah.
Namun, tidak semua orang bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari rumah.
Pekerja padat karya industri teksil tidak bisa kerja tanpa peralatan pabrik. Pekerja perkebunan kelapa sawit masih disuruh kejar target harian untuk mendapat upah.
Jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir.
Ketika bekerja pun mereka kerap tidak dibekali masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri yang memadai. Mereka jadi rentan terinfeksi virus COVID-19.
Belum lagi mereka yang kena PHK akibat kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Hampir 140.000 orang sudah dirumahkan tanpa menerima upah atau hak cuti berbayar! Ini baru angka untuk daerah Jakarta, belum daerah lain di Indonesia.
Kondisi ini semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dampak kebijakan seperti ini sudah bisa kita rasakan di sektor pariwisata. Berbagai maskapai dan hotel sudah berhenti beroperasi selama sebulan terakhir dan berakhir pada pemutusan kerja.
Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia bersama dengan Trade Unions Rights Centre (TURC) mendesak:
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pelaksanaan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 oleh perusahaan secara maksimal guna melindungi keamanan dan keselamatan pekerja dari semua sektor dan status pekerjaan, khususnya kelompok pekerja rentan.
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan COVID-19, serta menjamin keberlangsungan hidup pekerja.
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat skema pemberian insentif melalui kartu pra-kerja dan Bantuan Langsung Tunai secara jelas, tepat sasaran, dan inklusif untuk menjamin keamanan kerja dan jaminan sosial pekerja dan kelompok rentan lain, khususnya dalam menerapkan PSBB.
-
DPR RI dan Presiden menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama masa darurat COVID-19.
Yuk, tanda tangan petisi dan desak pemerintah untuk melindungi mereka yang rentan!
Tunjukkan solidaritasmu. Jangan sampai ada yang dilupakan selama masa-masa sulit ini.
Salam solidaritas,
Amnesty International Indonesia
Trade Unions Rights Centre (TURC)
649 signed so far. Help us get to 1000!
Recent responses
-
Nadia Wijayanti signed via AII Newsletter - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-11 15:59:30 +0700
-
Hawani A. signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-11 15:45:24 +0700
-
Gerry Gesta Abdullah signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-11 10:34:13 +0700
-
yas samril signed via AII Newsletter - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-11 09:15:43 +0700
-
Tia Putri signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-10 20:19:40 +0700
-
Akhmad Ibnu signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-10 19:52:33 +0700
-
Rahmat Hidayat signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-10 18:40:55 +0700
-
Rudy Massardi signed via AII Newsletter - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-10 18:18:54 +0700
-
Andi Nurasyfah Bandaso signed via AII GCE WhatsApp NB - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-10 18:10:54 +0700
-
Tisa Tisa signed via AII MEDIA - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-10 16:57:34 +0700
-
g.p. wibawa signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-10 16:39:26 +0700
-
Bonaventura Paramarastu signed via AII MEDIA - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-10 16:17:56 +0700
-
Rifda Amalia signed via AII Newsletter - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-10 16:07:32 +0700
-
Riggel Bolung signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-10 13:18:21 +0700
-
afra ramadhan signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-10 13:04:24 +0700
-
Mark Samuel Pandohan signed via AII Newsletter - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-10 12:31:28 +0700
-
Rara Candranirukti signed via AII MEDIA - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-10 11:41:36 +0700
-
Sharon Ndoen signed via AII Newsletter - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-10 11:20:42 +0700
-
Septi Dp signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-10 11:04:42 +0700
-
Edwin Nurung signed via AII Newsletter - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-10 10:28:30 +0700
-
Harry Wicaksono signed via AII Newsletter - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-10 10:23:15 +0700
-
Willyza Putri Khaira signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-10 05:20:53 +0700
-
Fahri Rizky signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-10 03:03:10 +0700
-
Aji Dwi Pangestu signed via AII MEDIA - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 20:22:19 +0700
-
naufal shidqi signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 19:42:29 +0700
-
Fanny Triandika signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 19:15:58 +0700
-
Bima Purwanto signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 18:40:36 +0700
-
Dinda Wahid signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Protocol 2020-04-09 16:14:11 +0700
-
Dede Anggrian signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 16:14:00 +0700
-
Donny Firmansyah signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 15:40:05 +0700