Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19!

Pekerja padat karya, harian lepas, informal, dan pekerja penghasilan rendah termasuk kelompok paling rentan selama pandemi ini. Tapi hak mereka atas pekerjaan, kesejahteraan  dan kesehatan belum dijamin penuh oleh pemerintah.

Sumber: Tempo

Sampai saat ini pemerintah masih belum tegas menerapkan kebijakan perlindungan kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial pekerja yang rawan terkena dampak COVID-19. Pemerintah lebih menekankan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan kerja dari rumah.

Namun, tidak semua orang bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari rumah.

Pekerja padat karya industri teksil tidak bisa kerja tanpa peralatan pabrik. Pekerja perkebunan kelapa sawit masih disuruh kejar target harian untuk mendapat upah.

Jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir.

Ketika bekerja pun mereka kerap tidak dibekali masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri yang memadai. Mereka jadi rentan terinfeksi virus COVID-19. 

Belum lagi mereka yang kena PHK akibat kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Hampir 140.000 orang sudah dirumahkan tanpa menerima upah atau hak cuti berbayar! Ini baru angka untuk daerah Jakarta, belum daerah lain di Indonesia.

Kondisi ini semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dampak kebijakan seperti ini sudah bisa kita rasakan di sektor pariwisata. Berbagai maskapai dan hotel sudah berhenti beroperasi selama sebulan terakhir dan berakhir pada pemutusan kerja.

Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia bersama dengan Trade Unions Rights Centre (TURC)  mendesak:

  1. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pelaksanaan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 oleh perusahaan secara maksimal guna melindungi keamanan dan keselamatan pekerja dari semua sektor dan status pekerjaan, khususnya kelompok pekerja rentan.

  2. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan COVID-19, serta menjamin keberlangsungan hidup pekerja.

  3. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat skema pemberian insentif melalui kartu pra-kerja dan Bantuan Langsung Tunai secara jelas, tepat sasaran, dan inklusif untuk menjamin keamanan kerja dan jaminan sosial pekerja dan kelompok rentan lain, khususnya dalam menerapkan PSBB.

  4. DPR RI dan Presiden menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama masa darurat COVID-19.

Yuk, tanda tangan petisi dan desak pemerintah untuk melindungi mereka yang rentan!

Tunjukkan solidaritasmu. Jangan sampai ada yang dilupakan selama masa-masa sulit ini.

 

Salam solidaritas,

Amnesty International Indonesia

Trade Unions Rights Centre (TURC)

635 signature
Goal: 1000 signature

Will you sign?

Showing 411 reactions

  • g.p. wibawa
    signed via 2020-04-10 16:39:26 +0700
    Dalam hal ini seharusnya pemerintah bisa mengatasi adanya jumlah pengangguran dengan menyediakan lapangan kerja baru untuk masyarakat bukan malah di dalam situasi seperti ini memberikan phk kepada pekerja Indonesia. #salamsindikialis
  • Bonaventura Paramarastu
    signed via 2020-04-10 16:17:56 +0700
    Pemerintah sepatutnya melindungi hak pekerja kreatif dan media, karena banyak aturan ataupun pasal yang membentuk hak kami menjadi rentan.
  • Rifda Amalia
    signed via 2020-04-10 16:07:32 +0700
  • Riggel Bolung
    signed via 2020-04-10 13:18:21 +0700
    Saya musisi di Manado. Sangat terdampak Covid-19
  • afra ramadhan
    signed via 2020-04-10 13:04:24 +0700
  • Mark Samuel Pandohan
    signed via 2020-04-10 12:31:28 +0700
  • Rara Candranirukti
    signed via 2020-04-10 11:41:36 +0700
  • Sharon Ndoen
    signed via 2020-04-10 11:20:42 +0700
  • Septi Dp
    signed via 2020-04-10 11:04:42 +0700
  • Edwin Nurung
    signed via 2020-04-10 10:28:30 +0700
  • Harry Wicaksono
    signed via 2020-04-10 10:23:15 +0700
  • Willyza Putri Khaira
    signed via 2020-04-10 05:20:53 +0700
    Fighting!
  • Fahri Rizky
    signed via 2020-04-10 03:03:10 +0700
  • Aji Dwi Pangestu
    signed via 2020-04-09 20:22:19 +0700
  • naufal shidqi
    signed via 2020-04-09 19:42:29 +0700
  • Fanny Triandika
    signed via 2020-04-09 19:15:58 +0700
  • Bima Purwanto
    signed via 2020-04-09 18:40:36 +0700
  • Dinda Wahid
    signed via 2020-04-09 16:14:11 +0700
  • Dede Anggrian
    signed via 2020-04-09 16:14:00 +0700
    Segera penuhi hak pekerja demi mencegah penyebaran dan mata rantai covid-19.
  • Donny Firmansyah
    signed via 2020-04-09 15:40:05 +0700
  • Tegar Wiguna
    signed via 2020-04-09 15:26:23 +0700
  • Nara Suhendar
    signed via 2020-04-09 11:14:44 +0700
    Virus omnibuslaw tidak kalah berbahayanya dengan virus corona

    #atasiviruscorona

    #gagalkanomnibuslaw
  • Ilham Siddiq
    signed via 2020-04-09 10:22:42 +0700
  • Rio Agung
    signed via 2020-04-09 10:16:27 +0700
    Lindungi hak pekerja! Hidup buruh!
  • Arsita Anggraini
    signed via 2020-04-09 10:05:00 +0700
  • Andi Pratiwi
    signed via 2020-04-09 09:11:32 +0700
  • ali akbar
    signed via 2020-04-09 07:57:34 +0700
    berikan dan lindungi hak pekerja. Buruh juga manusia
  • Ginyas Nurul Fadhilah
    signed via 2020-04-09 07:45:29 +0700
    Seharusnya pemerintah lebih bijak lagi dalam menangani masalah ini. Bukan hanya sibuk pada pencegahannya. Tapi pikirkan meraka yang terkena dampak akibat stay at home dan social distancing. Karenyanya, tolong bantu mereka untuk melindungi diri saat bekerja. Gratiskanlah masker dan sebarkan hand sanitizer. Jangan hanya sibuk melindungi diri. Wujudkanlah peraturan yang sudah dibuat. Mungkin jika itu dilakukan, masyarakat akan lebih memahami dan tetap melindungi diri saat bekerja. Lawan wabah Covid-19 dengan bijak.
  • vier pandin
    signed via 2020-04-09 07:40:57 +0700
  • Sundari Setiani
    signed via 2020-04-09 07:24:50 +0700
    Petisi covid-19 lindungu hak pekerja