Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19!
Pekerja padat karya, harian lepas, informal, dan pekerja penghasilan rendah termasuk kelompok paling rentan selama pandemi ini. Tapi hak mereka atas pekerjaan, kesejahteraan dan kesehatan belum dijamin penuh oleh pemerintah.
Sumber: Tempo
Sampai saat ini pemerintah masih belum tegas menerapkan kebijakan perlindungan kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial pekerja yang rawan terkena dampak COVID-19. Pemerintah lebih menekankan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan kerja dari rumah.
Namun, tidak semua orang bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari rumah.
Pekerja padat karya industri teksil tidak bisa kerja tanpa peralatan pabrik. Pekerja perkebunan kelapa sawit masih disuruh kejar target harian untuk mendapat upah.
Jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir.
Ketika bekerja pun mereka kerap tidak dibekali masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri yang memadai. Mereka jadi rentan terinfeksi virus COVID-19.
Belum lagi mereka yang kena PHK akibat kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Hampir 140.000 orang sudah dirumahkan tanpa menerima upah atau hak cuti berbayar! Ini baru angka untuk daerah Jakarta, belum daerah lain di Indonesia.
Kondisi ini semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dampak kebijakan seperti ini sudah bisa kita rasakan di sektor pariwisata. Berbagai maskapai dan hotel sudah berhenti beroperasi selama sebulan terakhir dan berakhir pada pemutusan kerja.
Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia bersama dengan Trade Unions Rights Centre (TURC) mendesak:
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pelaksanaan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 oleh perusahaan secara maksimal guna melindungi keamanan dan keselamatan pekerja dari semua sektor dan status pekerjaan, khususnya kelompok pekerja rentan.
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan COVID-19, serta menjamin keberlangsungan hidup pekerja.
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat skema pemberian insentif melalui kartu pra-kerja dan Bantuan Langsung Tunai secara jelas, tepat sasaran, dan inklusif untuk menjamin keamanan kerja dan jaminan sosial pekerja dan kelompok rentan lain, khususnya dalam menerapkan PSBB.
-
DPR RI dan Presiden menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama masa darurat COVID-19.
Yuk, tanda tangan petisi dan desak pemerintah untuk melindungi mereka yang rentan!
Tunjukkan solidaritasmu. Jangan sampai ada yang dilupakan selama masa-masa sulit ini.
Salam solidaritas,
Amnesty International Indonesia
Trade Unions Rights Centre (TURC)
649 signed so far. Help us get to 1000!
Recent responses
-
Tegar Wiguna signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 15:26:23 +0700
-
Nara Suhendar signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 11:14:44 +0700
-
Ilham Siddiq signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 10:22:42 +0700
-
Rio Agung signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 10:16:27 +0700
-
Arsita Anggraini signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 10:05:00 +0700
-
Andi Pratiwi signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 09:11:32 +0700
-
ali akbar signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 07:57:34 +0700
-
Ginyas Nurul Fadhilah signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 07:45:29 +0700
-
vier pandin signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 07:40:57 +0700
-
Sundari Setiani signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 07:24:50 +0700
-
Syifa C Ramadhanti signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 07:15:36 +0700
-
Syifa C Ramadhanti followed this page 2020-04-09 07:08:51 +0700
-
Bryan Pratama signed via AII COMMS Twitter - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 06:24:33 +0700
-
makmun Sholikhin signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 05:56:51 +0700
-
Huda Rambe signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 00:46:31 +0700
-
Randy Wibisana signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 00:41:20 +0700
-
intan maslida signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-09 00:28:39 +0700
-
Ayu Amalia signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 22:21:15 +0700
-
Aliza Yuliana signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 22:21:07 +0700
-
Yonatan Manalu signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 19:35:39 +0700
-
Andhika Ibnu akbar signed via AII COMMS Twitter - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 18:34:27 +0700
-
Muhammad Rifqi Audi signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 18:24:21 +0700
-
Winner Fransisca signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 17:45:22 +0700
-
Risanti Delphia signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 17:07:08 +0700
-
Aurora Nurhidayah Rifani signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 17:06:49 +0700
-
Diana Sonhaji signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 17:01:50 +0700
-
helmi satrio signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 16:48:54 +0700
-
Vicky Asril signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 16:23:04 +0700
-
rizkia meutia putri signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 16:18:09 +0700
-
Andriko Otang signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 16:16:08 +0700