Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19!

Pekerja padat karya, harian lepas, informal, dan pekerja penghasilan rendah termasuk kelompok paling rentan selama pandemi ini. Tapi hak mereka atas pekerjaan, kesejahteraan  dan kesehatan belum dijamin penuh oleh pemerintah.

Sumber: Tempo

Sampai saat ini pemerintah masih belum tegas menerapkan kebijakan perlindungan kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial pekerja yang rawan terkena dampak COVID-19. Pemerintah lebih menekankan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan kerja dari rumah.

Namun, tidak semua orang bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari rumah.

Pekerja padat karya industri teksil tidak bisa kerja tanpa peralatan pabrik. Pekerja perkebunan kelapa sawit masih disuruh kejar target harian untuk mendapat upah.

Jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir.

Ketika bekerja pun mereka kerap tidak dibekali masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri yang memadai. Mereka jadi rentan terinfeksi virus COVID-19. 

Belum lagi mereka yang kena PHK akibat kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Hampir 140.000 orang sudah dirumahkan tanpa menerima upah atau hak cuti berbayar! Ini baru angka untuk daerah Jakarta, belum daerah lain di Indonesia.

Kondisi ini semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dampak kebijakan seperti ini sudah bisa kita rasakan di sektor pariwisata. Berbagai maskapai dan hotel sudah berhenti beroperasi selama sebulan terakhir dan berakhir pada pemutusan kerja.

Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia bersama dengan Trade Unions Rights Centre (TURC)  mendesak:

  1. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pelaksanaan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 oleh perusahaan secara maksimal guna melindungi keamanan dan keselamatan pekerja dari semua sektor dan status pekerjaan, khususnya kelompok pekerja rentan.

  2. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan COVID-19, serta menjamin keberlangsungan hidup pekerja.

  3. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat skema pemberian insentif melalui kartu pra-kerja dan Bantuan Langsung Tunai secara jelas, tepat sasaran, dan inklusif untuk menjamin keamanan kerja dan jaminan sosial pekerja dan kelompok rentan lain, khususnya dalam menerapkan PSBB.

  4. DPR RI dan Presiden menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama masa darurat COVID-19.

Yuk, tanda tangan petisi dan desak pemerintah untuk melindungi mereka yang rentan!

Tunjukkan solidaritasmu. Jangan sampai ada yang dilupakan selama masa-masa sulit ini.

 

Salam solidaritas,

Amnesty International Indonesia

Trade Unions Rights Centre (TURC)

635 signature
Goal: 1000 signature

Will you sign?

Showing 411 reactions

  • Syifa C Ramadhanti
    signed via 2020-04-09 07:15:36 +0700
  • Syifa C Ramadhanti
    followed this page 2020-04-09 07:08:51 +0700
  • Bryan Pratama
    signed via 2020-04-09 06:24:33 +0700
  • makmun Sholikhin
    signed via 2020-04-09 05:56:51 +0700
  • Huda Rambe
    signed via 2020-04-09 00:46:31 +0700
    Kebijakan menghadapi Covid-19 memang perlu, tetapi yang kurang adalah perlindungan pemerintah kepada masyarakat yang rentan karena kebijakan itu. Pemerintah harus melaksanakan fungsinya sebagai penyedia safety net bagi rakyat.
  • Randy Wibisana
    signed via 2020-04-09 00:41:20 +0700
  • intan maslida
    signed via 2020-04-09 00:28:39 +0700
  • Ayu Amalia
    signed via 2020-04-08 22:21:15 +0700
  • Aliza Yuliana
    signed via 2020-04-08 22:21:07 +0700
  • Yonatan Manalu
    signed via 2020-04-08 19:35:39 +0700
  • Andhika Ibnu akbar
    signed via 2020-04-08 18:34:27 +0700
  • Muhammad Rifqi Audi
    signed via 2020-04-08 18:24:21 +0700
  • Winner Fransisca
    signed via 2020-04-08 17:45:22 +0700
  • Risanti Delphia
    signed via 2020-04-08 17:07:08 +0700
  • Aurora Nurhidayah Rifani
    signed via 2020-04-08 17:06:49 +0700
  • Diana Sonhaji
    signed via 2020-04-08 17:01:50 +0700
    Lindungi hak pekerja! pengabaian adalah tidak manusiawi, bagi siapapun
  • helmi satrio
    signed via 2020-04-08 16:48:54 +0700
  • Vicky Asril
    signed via 2020-04-08 16:23:04 +0700
    Berikan kepastian subsidi pangan sehingga masyarakat yang terdampak wabah covid 19 ini dapat mengkarantina diri sendiri dirumahnya masing masing tanpa harus memikirkan kebutuhan pokoknya masing masing
  • rizkia meutia putri
    signed via 2020-04-08 16:18:09 +0700
  • Andriko Otang
    signed via 2020-04-08 16:16:08 +0700
  • Hotler Parsaoran
    signed via 2020-04-08 16:13:58 +0700
  • agus muharam
    signed via 2020-04-08 16:10:23 +0700
  • Maria Emeninta
    signed via 2020-04-08 16:08:55 +0700
  • Muhamad Rafli
    signed via 2020-04-08 15:49:58 +0700
  • Desri Ariyanti
    signed via 2020-04-08 15:46:40 +0700
  • Cindy Laura
    signed via 2020-04-08 14:30:59 +0700
  • Bima Bagus Prasetya
    signed via 2020-04-08 14:13:56 +0700
  • bestton simbolon
    signed via 2020-04-08 14:03:31 +0700
  • Syahwal Podo
    signed via 2020-04-08 12:56:24 +0700
  • Akmal Lantif
    signed via 2020-04-08 12:48:04 +0700
    Penuhi hak-hak pekerja!