Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19!
Pekerja padat karya, harian lepas, informal, dan pekerja penghasilan rendah termasuk kelompok paling rentan selama pandemi ini. Tapi hak mereka atas pekerjaan, kesejahteraan dan kesehatan belum dijamin penuh oleh pemerintah.
Sumber: Tempo
Sampai saat ini pemerintah masih belum tegas menerapkan kebijakan perlindungan kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial pekerja yang rawan terkena dampak COVID-19. Pemerintah lebih menekankan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan kerja dari rumah.
Namun, tidak semua orang bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari rumah.
Pekerja padat karya industri teksil tidak bisa kerja tanpa peralatan pabrik. Pekerja perkebunan kelapa sawit masih disuruh kejar target harian untuk mendapat upah.
Jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir.
Ketika bekerja pun mereka kerap tidak dibekali masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri yang memadai. Mereka jadi rentan terinfeksi virus COVID-19.
Belum lagi mereka yang kena PHK akibat kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Hampir 140.000 orang sudah dirumahkan tanpa menerima upah atau hak cuti berbayar! Ini baru angka untuk daerah Jakarta, belum daerah lain di Indonesia.
Kondisi ini semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dampak kebijakan seperti ini sudah bisa kita rasakan di sektor pariwisata. Berbagai maskapai dan hotel sudah berhenti beroperasi selama sebulan terakhir dan berakhir pada pemutusan kerja.
Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia bersama dengan Trade Unions Rights Centre (TURC) mendesak:
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pelaksanaan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 oleh perusahaan secara maksimal guna melindungi keamanan dan keselamatan pekerja dari semua sektor dan status pekerjaan, khususnya kelompok pekerja rentan.
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan COVID-19, serta menjamin keberlangsungan hidup pekerja.
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat skema pemberian insentif melalui kartu pra-kerja dan Bantuan Langsung Tunai secara jelas, tepat sasaran, dan inklusif untuk menjamin keamanan kerja dan jaminan sosial pekerja dan kelompok rentan lain, khususnya dalam menerapkan PSBB.
-
DPR RI dan Presiden menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama masa darurat COVID-19.
Yuk, tanda tangan petisi dan desak pemerintah untuk melindungi mereka yang rentan!
Tunjukkan solidaritasmu. Jangan sampai ada yang dilupakan selama masa-masa sulit ini.
Salam solidaritas,
Amnesty International Indonesia
Trade Unions Rights Centre (TURC)
-
Hugo Ramsey Teo signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 16:14:53 +0700Siapa yang membayar pajak buat negara? Rakyat
-
Yohanes Freinademetz signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 16:10:05 +0700di tengah pandemi covid 19 ini sudah seharusnya semua elemen bergandeng tangan tanpa menindas satu sama lain. sebagai satu bangsa yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan persatuan, kita semua mesti mengedepankan rasa kemanusiaan bukan malah menindas saudara/i kita karena alasan-alasan kepentingan pribadi atau golongan.
-
Hanny Mardiyah signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 16:06:49 +0700
-
Yulida Santoso signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Protocol 2020-04-07 16:05:18 +0700
-
Alia Ruray signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 15:27:27 +0700
-
Andira Chiesa Prawidya signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 14:31:28 +0700
-
Rama Yudistira signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 14:17:09 +0700
-
Annisa Nur Alimah signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 14:16:57 +0700Seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi hak pekerja
-
Jessenia Destarini Asmoro signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 14:14:03 +0700
-
Nur Fadillah signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 14:02:19 +0700
-
Putu Alit Panca Nugraha signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 14:00:26 +0700
-
Ittaqa Ramadhian Pranowo signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 13:57:26 +0700
-
Titi Kurnia signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 13:48:48 +0700
-
Fakhris Lutfianto Hapsoro signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 13:40:01 +0700
-
Jennie Yuwono signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 13:39:57 +0700
-
Bagas Aryo signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 13:14:44 +0700
-
Mochamad hasan signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 13:11:09 +0700
-
Nabilah Nur Abiyanti signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 13:05:27 +0700
-
Naufal Rofi signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 13:05:03 +0700
-
Alfiansyah Anggoro signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 13:04:42 +0700
-
Aulia Putri Salsabila signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 13:00:21 +0700