Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19!

Pekerja padat karya, harian lepas, informal, dan pekerja penghasilan rendah termasuk kelompok paling rentan selama pandemi ini. Tapi hak mereka atas pekerjaan, kesejahteraan  dan kesehatan belum dijamin penuh oleh pemerintah.

Sumber: Tempo

Sampai saat ini pemerintah masih belum tegas menerapkan kebijakan perlindungan kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial pekerja yang rawan terkena dampak COVID-19. Pemerintah lebih menekankan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan kerja dari rumah.

Namun, tidak semua orang bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari rumah.

Pekerja padat karya industri teksil tidak bisa kerja tanpa peralatan pabrik. Pekerja perkebunan kelapa sawit masih disuruh kejar target harian untuk mendapat upah.

Jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir.

Ketika bekerja pun mereka kerap tidak dibekali masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri yang memadai. Mereka jadi rentan terinfeksi virus COVID-19. 

Belum lagi mereka yang kena PHK akibat kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Hampir 140.000 orang sudah dirumahkan tanpa menerima upah atau hak cuti berbayar! Ini baru angka untuk daerah Jakarta, belum daerah lain di Indonesia.

Kondisi ini semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dampak kebijakan seperti ini sudah bisa kita rasakan di sektor pariwisata. Berbagai maskapai dan hotel sudah berhenti beroperasi selama sebulan terakhir dan berakhir pada pemutusan kerja.

Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia bersama dengan Trade Unions Rights Centre (TURC)  mendesak:

  1. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pelaksanaan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 oleh perusahaan secara maksimal guna melindungi keamanan dan keselamatan pekerja dari semua sektor dan status pekerjaan, khususnya kelompok pekerja rentan.

  2. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan COVID-19, serta menjamin keberlangsungan hidup pekerja.

  3. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat skema pemberian insentif melalui kartu pra-kerja dan Bantuan Langsung Tunai secara jelas, tepat sasaran, dan inklusif untuk menjamin keamanan kerja dan jaminan sosial pekerja dan kelompok rentan lain, khususnya dalam menerapkan PSBB.

  4. DPR RI dan Presiden menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama masa darurat COVID-19.

Yuk, tanda tangan petisi dan desak pemerintah untuk melindungi mereka yang rentan!

Tunjukkan solidaritasmu. Jangan sampai ada yang dilupakan selama masa-masa sulit ini.

 

Salam solidaritas,

Amnesty International Indonesia

Trade Unions Rights Centre (TURC)

635 signature
Goal: 1000 signature

Will you sign?

Showing 411 reactions

  • Robby Susilo
    signed via 2020-06-10 08:34:27 +0700
  • Rahmania Mochtar
    signed via 2020-06-09 22:37:27 +0700
  • Asisthya Muluk
    signed 2020-06-09 21:09:59 +0700
  • Josselin
    signed via 2020-06-06 02:17:38 +0700
  • Abdurrahman Aziz
    signed via 2020-06-05 19:33:06 +0700
  • Destya Pahnael
    signed via 2020-06-04 22:57:26 +0700
  • Astrini Biyanindita
    signed via 2020-06-04 18:01:30 +0700
  • Raisya Zachra
    signed 2020-06-03 20:46:50 +0700
  • Heidi Aisha
    signed 2020-06-03 20:24:25 +0700
  • Tasya Dita
    signed 2020-06-03 11:52:22 +0700
  • Dedi Setiansah
    signed via 2020-06-02 19:03:13 +0700
  • Hana Nadira
    signed 2020-06-02 18:57:24 +0700
  • Nabila Rizki
    signed 2020-06-01 22:45:30 +0700
    Gakbisa membayangkann 😭
  • Mikaela Rafagabriola
    signed via 2020-06-01 14:17:52 +0700
  • Rahardian Satya Mandala Putra Mandala Putra
    signed via 2020-05-28 08:16:42 +0700
  • Rian Victorico
    signed via 2020-05-16 02:37:37 +0700
    Ingin menjadi aktivis untuk membela rakyat.
  • Gorys Siborutorop
    signed 2020-05-12 15:12:03 +0700
  • Vivie Rosyana
    signed via 2020-05-12 13:45:36 +0700
    Saya sangat setuju dengan petisi ini, apalagi saya dan bapak saya adalah korban dari karyawan yang dirumahkan tanpa dibayar upah. Sehingga saat ini saya tidak berpenghasilan. Menunggu insentif prakerja yg sampai saat ini belum diproses juga padahal terjadwal tgl 5 mei cair. Banyak juga tetangga saya seperti pedagang dan ojol tidak berpenghasilan saat ini, bantuan tidak ada, mau kerja susah.
  • Raihanah Nabilla Firsty Rahman
    signed 2020-05-12 12:43:25 +0700
  • George Alfon Togas
    signed 2020-05-12 11:56:00 +0700
  • Deni Bahudin
    signed via 2020-05-11 21:25:11 +0700
  • sherlina eoudia
    signed via 2020-05-11 21:13:26 +0700
  • Adib Asfar
    signed via 2020-05-11 19:43:00 +0700
  • Kevin Aryatama
    signed via 2020-05-11 19:11:04 +0700
  • Aditya Kurniawan
    signed via 2020-05-11 19:01:27 +0700
  • nadia himmatul
    signed 2020-05-11 15:25:47 +0700
  • Friska nur Indah sari
    signed 2020-05-11 02:37:10 +0700
  • Raudah K Firdani
    signed 2020-05-10 21:05:31 +0700
  • Reyman Dhani
    signed 2020-05-10 19:15:16 +0700
  • Dita Anindita
    signed via 2020-05-10 15:08:19 +0700