Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19!
Pekerja padat karya, harian lepas, informal, dan pekerja penghasilan rendah termasuk kelompok paling rentan selama pandemi ini. Tapi hak mereka atas pekerjaan, kesejahteraan dan kesehatan belum dijamin penuh oleh pemerintah.
Sumber: Tempo
Sampai saat ini pemerintah masih belum tegas menerapkan kebijakan perlindungan kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial pekerja yang rawan terkena dampak COVID-19. Pemerintah lebih menekankan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan kerja dari rumah.
Namun, tidak semua orang bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari rumah.
Pekerja padat karya industri teksil tidak bisa kerja tanpa peralatan pabrik. Pekerja perkebunan kelapa sawit masih disuruh kejar target harian untuk mendapat upah.
Jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir.
Ketika bekerja pun mereka kerap tidak dibekali masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri yang memadai. Mereka jadi rentan terinfeksi virus COVID-19.
Belum lagi mereka yang kena PHK akibat kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Hampir 140.000 orang sudah dirumahkan tanpa menerima upah atau hak cuti berbayar! Ini baru angka untuk daerah Jakarta, belum daerah lain di Indonesia.
Kondisi ini semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dampak kebijakan seperti ini sudah bisa kita rasakan di sektor pariwisata. Berbagai maskapai dan hotel sudah berhenti beroperasi selama sebulan terakhir dan berakhir pada pemutusan kerja.
Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia bersama dengan Trade Unions Rights Centre (TURC) mendesak:
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pelaksanaan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 oleh perusahaan secara maksimal guna melindungi keamanan dan keselamatan pekerja dari semua sektor dan status pekerjaan, khususnya kelompok pekerja rentan.
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan COVID-19, serta menjamin keberlangsungan hidup pekerja.
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat skema pemberian insentif melalui kartu pra-kerja dan Bantuan Langsung Tunai secara jelas, tepat sasaran, dan inklusif untuk menjamin keamanan kerja dan jaminan sosial pekerja dan kelompok rentan lain, khususnya dalam menerapkan PSBB.
-
DPR RI dan Presiden menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama masa darurat COVID-19.
Yuk, tanda tangan petisi dan desak pemerintah untuk melindungi mereka yang rentan!
Tunjukkan solidaritasmu. Jangan sampai ada yang dilupakan selama masa-masa sulit ini.
Salam solidaritas,
Amnesty International Indonesia
Trade Unions Rights Centre (TURC)
649 signed so far. Help us get to 1000!
Recent responses
-
Raudah K Firdani signed 2020-05-10 21:05:31 +0700
-
Reyman Dhani signed 2020-05-10 19:15:16 +0700
-
Dita Anindita signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-05-10 15:08:19 +0700
-
Fauzan Abubakar signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-05-10 06:24:22 +0700
-
Suko Wiharjo signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (3) 2020-05-09 13:09:32 +0700
-
Rahmi Ayunda signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-05-09 11:33:25 +0700
-
Wardhana Ward signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-05-09 09:12:32 +0700
-
eep larassandi signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-05-09 06:55:08 +0700
-
Dinna Khairina signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-05-09 05:24:42 +0700
-
Kate Walton signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-05-09 05:14:51 +0700
-
Sarita Anggun Kinanti signed via AII COMMS Twitter - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-05-09 01:28:24 +0700
-
Bayu anggi Wijanoko signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-05-09 00:12:47 +0700
-
Aisah Erna Wanti signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-05-08 22:57:34 +0700
-
Hawari Rahmadito signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (2) 2020-05-08 22:55:37 +0700
-
deny suryo signed 2020-05-08 20:43:55 +0700
-
Irwan Effendi signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (3) 2020-05-08 19:39:38 +0700
-
prienta gs signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-05-08 17:57:25 +0700
-
Ody Putra signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-05-08 17:32:44 +0700
-
Andritany Ardhi signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (2) 2020-05-08 17:13:08 +0700
-
Citra Mustika signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (3) 2020-05-08 16:43:32 +0700
-
Satria Uun signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (2) 2020-05-08 16:39:27 +0700
-
Yusuf Arifin signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-05-08 16:27:19 +0700
-
Teddy Galodo signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (3) 2020-05-08 16:08:46 +0700
-
Dewi Safitri signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-05-08 15:40:32 +0700
-
Puji Hastuti signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (3) 2020-05-08 14:47:18 +0700
-
Hastarina Mulia signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (2) 2020-05-08 14:25:53 +0700
-
Ali Rizki signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-05-08 14:20:24 +0700
-
Siti halimah rahma dewi signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (3) 2020-05-08 14:14:26 +0700
-
Billy Stanley signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-05-08 14:13:34 +0700
-
Nurul Syida signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-05-08 14:13:25 +0700