Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19!

Pekerja padat karya, harian lepas, informal, dan pekerja penghasilan rendah termasuk kelompok paling rentan selama pandemi ini. Tapi hak mereka atas pekerjaan, kesejahteraan  dan kesehatan belum dijamin penuh oleh pemerintah.

Sumber: Tempo

Sampai saat ini pemerintah masih belum tegas menerapkan kebijakan perlindungan kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial pekerja yang rawan terkena dampak COVID-19. Pemerintah lebih menekankan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan kerja dari rumah.

Namun, tidak semua orang bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari rumah.

Pekerja padat karya industri teksil tidak bisa kerja tanpa peralatan pabrik. Pekerja perkebunan kelapa sawit masih disuruh kejar target harian untuk mendapat upah.

Jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir.

Ketika bekerja pun mereka kerap tidak dibekali masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri yang memadai. Mereka jadi rentan terinfeksi virus COVID-19. 

Belum lagi mereka yang kena PHK akibat kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Hampir 140.000 orang sudah dirumahkan tanpa menerima upah atau hak cuti berbayar! Ini baru angka untuk daerah Jakarta, belum daerah lain di Indonesia.

Kondisi ini semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dampak kebijakan seperti ini sudah bisa kita rasakan di sektor pariwisata. Berbagai maskapai dan hotel sudah berhenti beroperasi selama sebulan terakhir dan berakhir pada pemutusan kerja.

Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia bersama dengan Trade Unions Rights Centre (TURC)  mendesak:

  1. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pelaksanaan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 oleh perusahaan secara maksimal guna melindungi keamanan dan keselamatan pekerja dari semua sektor dan status pekerjaan, khususnya kelompok pekerja rentan.

  2. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan COVID-19, serta menjamin keberlangsungan hidup pekerja.

  3. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat skema pemberian insentif melalui kartu pra-kerja dan Bantuan Langsung Tunai secara jelas, tepat sasaran, dan inklusif untuk menjamin keamanan kerja dan jaminan sosial pekerja dan kelompok rentan lain, khususnya dalam menerapkan PSBB.

  4. DPR RI dan Presiden menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama masa darurat COVID-19.

Yuk, tanda tangan petisi dan desak pemerintah untuk melindungi mereka yang rentan!

Tunjukkan solidaritasmu. Jangan sampai ada yang dilupakan selama masa-masa sulit ini.

 

Salam solidaritas,

Amnesty International Indonesia

Trade Unions Rights Centre (TURC)

635 signature
Goal: 1000 signature

Will you sign?

Showing 411 reactions

  • Danu Gustria Fernanda
    signed via 2020-05-08 13:52:45 +0700
    Lindungi Hak Pekerja
  • Michael Edward
    signed via 2020-05-08 13:50:17 +0700
  • Nathanael Pribady
    signed via 2020-05-08 13:48:25 +0700
  • Ferdinand Joachim
    signed via 2020-05-08 13:34:15 +0700
  • Anhar Nendra
    signed via 2020-05-07 11:45:13 +0700
  • Alit Rizlananda
    signed via 2020-05-04 18:36:42 +0700
  • Vanya Desalva
    signed 2020-05-01 17:09:36 +0700
    Sebaiknya pemerintah lebih tegas dalam menerapkan kebijakannya, karena tidak semua orang mendapat penghasilan dari kerja dirumah aja.
  • Hilarius Great
    signed 2020-05-01 11:36:10 +0700
  • veronica amelia
    signed 2020-05-01 11:06:18 +0700
  • Baihaqi Abdullah
    signed via 2020-04-30 19:28:02 +0700
  • Leva Boekan
    signed via 2020-04-30 02:21:31 +0700
  • Azzahra Damayanti
    signed via 2020-04-29 19:03:10 +0700
  • Mufti Lathif
    signed via 2020-04-29 10:53:03 +0700
  • Reza Falufi
    signed via 2020-04-28 16:53:41 +0700
    -
  • Khofifah Nura Adila
    signed via 2020-04-27 23:02:09 +0700
  • Bambang Tri Daxoko
    signed via 2020-04-27 22:58:19 +0700
  • Yericho Rahmanda Lewang
    signed via 2020-04-27 22:58:19 +0700
    Lindungi hak-hak warga negara Indonesia, guna tersempurnanya butir kelima Pancasila
  • Abdurahman Ayasy
    signed via 2020-04-27 22:52:04 +0700
  • kkpu nasional
    signed via 2020-04-27 22:29:42 +0700
  • Ratih Widihastuti
    signed via 2020-04-27 21:29:57 +0700
  • Ernawati Sitompul
    signed via 2020-04-27 19:37:10 +0700
  • Mb Gamulya
    signed via 2020-04-27 19:18:56 +0700
  • Yudha Latjandu
    signed via 2020-04-27 18:53:09 +0700
  • Hafizh Hariadi
    signed via 2020-04-27 18:44:23 +0700
  • Teguh Achmad Tafsuandji
    signed via 2020-04-27 18:07:39 +0700
    All you need is love.
  • Nadhila Rachmi
    signed via 2020-04-27 17:12:24 +0700
  • Arif Hadiwijaya
    signed via 2020-04-27 17:05:38 +0700
  • Raska Hasadi
    signed via 2020-04-27 17:01:54 +0700
  • Dickri Tri
    signed via 2020-04-27 16:52:26 +0700
    Lindungi pekerja
  • Aditya Muharam Aditya Muharam
    signed via 2020-04-27 16:31:47 +0700
    Lindungi pekerja!