Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19!

Pekerja padat karya, harian lepas, informal, dan pekerja penghasilan rendah termasuk kelompok paling rentan selama pandemi ini. Tapi hak mereka atas pekerjaan, kesejahteraan  dan kesehatan belum dijamin penuh oleh pemerintah.

Sumber: Tempo

Sampai saat ini pemerintah masih belum tegas menerapkan kebijakan perlindungan kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial pekerja yang rawan terkena dampak COVID-19. Pemerintah lebih menekankan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan kerja dari rumah.

Namun, tidak semua orang bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari rumah.

Pekerja padat karya industri teksil tidak bisa kerja tanpa peralatan pabrik. Pekerja perkebunan kelapa sawit masih disuruh kejar target harian untuk mendapat upah.

Jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir.

Ketika bekerja pun mereka kerap tidak dibekali masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri yang memadai. Mereka jadi rentan terinfeksi virus COVID-19. 

Belum lagi mereka yang kena PHK akibat kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Hampir 140.000 orang sudah dirumahkan tanpa menerima upah atau hak cuti berbayar! Ini baru angka untuk daerah Jakarta, belum daerah lain di Indonesia.

Kondisi ini semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dampak kebijakan seperti ini sudah bisa kita rasakan di sektor pariwisata. Berbagai maskapai dan hotel sudah berhenti beroperasi selama sebulan terakhir dan berakhir pada pemutusan kerja.

Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia bersama dengan Trade Unions Rights Centre (TURC)  mendesak:

  1. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pelaksanaan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 oleh perusahaan secara maksimal guna melindungi keamanan dan keselamatan pekerja dari semua sektor dan status pekerjaan, khususnya kelompok pekerja rentan.

  2. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan COVID-19, serta menjamin keberlangsungan hidup pekerja.

  3. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat skema pemberian insentif melalui kartu pra-kerja dan Bantuan Langsung Tunai secara jelas, tepat sasaran, dan inklusif untuk menjamin keamanan kerja dan jaminan sosial pekerja dan kelompok rentan lain, khususnya dalam menerapkan PSBB.

  4. DPR RI dan Presiden menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama masa darurat COVID-19.

Yuk, tanda tangan petisi dan desak pemerintah untuk melindungi mereka yang rentan!

Tunjukkan solidaritasmu. Jangan sampai ada yang dilupakan selama masa-masa sulit ini.

 

Salam solidaritas,

Amnesty International Indonesia

Trade Unions Rights Centre (TURC)

635 signature
Goal: 1000 signature

Will you sign?

Showing 411 reactions

  • Agnes Wardani
    signed via 2020-04-27 16:23:09 +0700
  • Reggy Novalino Putra
    signed via 2020-04-27 16:17:09 +0700
  • Desianti Koetin
    signed via 2020-04-27 15:42:25 +0700
  • Gd Rezha Arthaya
    signed via 2020-04-27 15:36:49 +0700
    Saya mendukung penuh perjuangan kawan2 Amnesty International Indonesia. Semoga perjuangan ini mendapat hasil yg diinginkan. Amin
  • Wangsa Indrajid
    signed via 2020-04-27 15:34:27 +0700
  • Taufiq Ramadhan
    signed via 2020-04-27 15:34:20 +0700
  • Reza Fahlevi
    signed via 2020-04-27 15:27:44 +0700
  • Nisa Prasetyo
    signed via 2020-04-27 15:27:29 +0700
  • Afdal
    signed via 2020-04-27 15:19:11 +0700
  • Eva Yanuarita
    signed via 2020-04-27 15:17:03 +0700
    Saya setuju & kasihan melihat mrk yg msh harus berjuang mencari mkn di luar rumah sementara wabah sedang merebak, pemerintah pun seperti kurang perhatian nya
  • Ariel Heryanto
    signed via 2020-04-27 15:12:53 +0700
  • Kris afidah Soikromo
    signed via 2020-04-27 15:03:50 +0700
  • mariska estelita
    signed via 2020-04-27 15:02:30 +0700
  • Fakhri Fadlurrohman
    signed via 2020-04-27 14:54:46 +0700
    Untuk yang masih harus berperang demi sebongkah nasi.
  • Reandy Summa Justitio
    signed via 2020-04-27 14:38:56 +0700
  • Deny Wasawi
    signed via 2020-04-27 14:12:21 +0700
  • La Ode Muhammad Arifin Arifin
    signed via 2020-04-27 14:10:25 +0700
  • Freddy Reynaldo
    signed via 2020-04-27 14:03:39 +0700
  • Shaffira Gayatri
    signed via 2020-04-27 13:57:15 +0700
  • Yumna Yusrina
    signed via 2020-04-26 09:19:03 +0700
  • Fatkhul Majid
    signed via 2020-04-26 00:47:58 +0700
    Jangan perbudak kami
  • Habib Pashya
    signed via 2020-04-25 12:54:33 +0700
  • Lukita Adam
    signed via 2020-04-24 11:44:00 +0700
    Come on
  • Alfonsus Ontrano
    signed via 2020-04-23 20:27:11 +0700
  • Wean Guspa Upadhi
    signed via 2020-04-23 17:05:11 +0700
  • Sekar Nitimihardjo
    signed via 2020-04-23 14:14:35 +0700
  • Bagus Joy
    signed via 2020-04-23 12:49:27 +0700
    Keteledoran pemerintah di awal" kasus covid-19 membuat kita kesulitan dalam mendapatkan hak kesehatan maupun hak kami sebagai buruh. Jika pemerintah peka terhadap warning di beberapa negara mungkin kita akan lebih siap menghadapi covid-19,

    Namun apadaya beberapa menteri memberikan statement seolah meremehkan pandemi ini. Jelas yang di rugikan disini adalah rakyat Indonesia
  • Gregorius Arimurti
    signed via 2020-04-22 21:39:06 +0700
  • Dwi Putri Rahmawati
    signed via 2020-04-22 17:06:16 +0700
  • Azis Adi Kuncoro
    signed via 2020-04-22 10:25:13 +0700
    Saya sangat setuju dengan petisi ini, terutama untuk usaha pemerintah dalam memberikan bantuan yg jelas, tepat sasaran, dan inklusif bagi kelompok masyarakat yang hilang pekerjaannya ataupun harus bekerja tidak dari rumah.