Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19!
Pekerja padat karya, harian lepas, informal, dan pekerja penghasilan rendah termasuk kelompok paling rentan selama pandemi ini. Tapi hak mereka atas pekerjaan, kesejahteraan dan kesehatan belum dijamin penuh oleh pemerintah.
Sumber: Tempo
Sampai saat ini pemerintah masih belum tegas menerapkan kebijakan perlindungan kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial pekerja yang rawan terkena dampak COVID-19. Pemerintah lebih menekankan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan kerja dari rumah.
Namun, tidak semua orang bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari rumah.
Pekerja padat karya industri teksil tidak bisa kerja tanpa peralatan pabrik. Pekerja perkebunan kelapa sawit masih disuruh kejar target harian untuk mendapat upah.
Jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir.
Ketika bekerja pun mereka kerap tidak dibekali masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri yang memadai. Mereka jadi rentan terinfeksi virus COVID-19.
Belum lagi mereka yang kena PHK akibat kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Hampir 140.000 orang sudah dirumahkan tanpa menerima upah atau hak cuti berbayar! Ini baru angka untuk daerah Jakarta, belum daerah lain di Indonesia.
Kondisi ini semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dampak kebijakan seperti ini sudah bisa kita rasakan di sektor pariwisata. Berbagai maskapai dan hotel sudah berhenti beroperasi selama sebulan terakhir dan berakhir pada pemutusan kerja.
Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia bersama dengan Trade Unions Rights Centre (TURC) mendesak:
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pelaksanaan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 oleh perusahaan secara maksimal guna melindungi keamanan dan keselamatan pekerja dari semua sektor dan status pekerjaan, khususnya kelompok pekerja rentan.
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan COVID-19, serta menjamin keberlangsungan hidup pekerja.
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat skema pemberian insentif melalui kartu pra-kerja dan Bantuan Langsung Tunai secara jelas, tepat sasaran, dan inklusif untuk menjamin keamanan kerja dan jaminan sosial pekerja dan kelompok rentan lain, khususnya dalam menerapkan PSBB.
-
DPR RI dan Presiden menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama masa darurat COVID-19.
Yuk, tanda tangan petisi dan desak pemerintah untuk melindungi mereka yang rentan!
Tunjukkan solidaritasmu. Jangan sampai ada yang dilupakan selama masa-masa sulit ini.
Salam solidaritas,
Amnesty International Indonesia
Trade Unions Rights Centre (TURC)
649 signed so far. Help us get to 1000!
Recent responses
-
Nadhila Rachmi signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-04-27 17:12:24 +0700
-
Arif Hadiwijaya signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-04-27 17:05:38 +0700
-
Raska Hasadi signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (3) 2020-04-27 17:01:54 +0700
-
Dickri Tri signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-04-27 16:52:26 +0700
-
Aditya Muharam Aditya Muharam signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-04-27 16:31:47 +0700
-
Agnes Wardani signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-04-27 16:23:09 +0700
-
Reggy Novalino Putra signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-04-27 16:17:09 +0700
-
Desianti Koetin signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-04-27 15:42:25 +0700
-
Gd Rezha Arthaya signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (3) 2020-04-27 15:36:49 +0700
-
Wangsa Indrajid signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (3) 2020-04-27 15:34:27 +0700
-
Taufiq Ramadhan signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-04-27 15:34:20 +0700
-
Jauharun Niam signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-04-27 15:30:33 +0700
-
Reza Fahlevi signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (2) 2020-04-27 15:27:44 +0700
-
Nisa Prasetyo signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-04-27 15:27:29 +0700
-
Afdal signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-04-27 15:19:11 +0700
-
Eva Yanuarita signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-04-27 15:17:03 +0700
-
Ariel Heryanto signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-04-27 15:12:53 +0700
-
Kris afidah Soikromo signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-04-27 15:03:50 +0700
-
mariska estelita signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-04-27 15:02:30 +0700
-
Fakhri Fadlurrohman signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-04-27 14:54:46 +0700
-
Reandy Summa Justitio signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (2) 2020-04-27 14:38:56 +0700
-
Emskins Aninam signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (2) 2020-04-27 14:22:08 +0700
-
Deny Wasawi signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (2) 2020-04-27 14:12:21 +0700
-
La Ode Muhammad Arifin Arifin signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (2) 2020-04-27 14:10:25 +0700
-
Freddy Reynaldo signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-04-27 14:03:39 +0700
-
Shaffira Gayatri signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-04-27 13:57:15 +0700
-
Yumna Yusrina signed via AII Kita Bisa - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-26 09:19:03 +0700
-
Fatkhul Majid signed via AII COMMS Twitter - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-26 00:47:58 +0700
-
Habib Pashya signed via AII MEDIA - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-25 12:54:33 +0700
-
Lukita Adam signed via AII MEDIA - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-24 11:44:00 +0700