Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19!

Pekerja padat karya, harian lepas, informal, dan pekerja penghasilan rendah termasuk kelompok paling rentan selama pandemi ini. Tapi hak mereka atas pekerjaan, kesejahteraan  dan kesehatan belum dijamin penuh oleh pemerintah.

Sumber: Tempo

Sampai saat ini pemerintah masih belum tegas menerapkan kebijakan perlindungan kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial pekerja yang rawan terkena dampak COVID-19. Pemerintah lebih menekankan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan kerja dari rumah.

Namun, tidak semua orang bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari rumah.

Pekerja padat karya industri teksil tidak bisa kerja tanpa peralatan pabrik. Pekerja perkebunan kelapa sawit masih disuruh kejar target harian untuk mendapat upah.

Jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir.

Ketika bekerja pun mereka kerap tidak dibekali masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri yang memadai. Mereka jadi rentan terinfeksi virus COVID-19. 

Belum lagi mereka yang kena PHK akibat kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Hampir 140.000 orang sudah dirumahkan tanpa menerima upah atau hak cuti berbayar! Ini baru angka untuk daerah Jakarta, belum daerah lain di Indonesia.

Kondisi ini semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dampak kebijakan seperti ini sudah bisa kita rasakan di sektor pariwisata. Berbagai maskapai dan hotel sudah berhenti beroperasi selama sebulan terakhir dan berakhir pada pemutusan kerja.

Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia bersama dengan Trade Unions Rights Centre (TURC)  mendesak:

  1. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pelaksanaan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 oleh perusahaan secara maksimal guna melindungi keamanan dan keselamatan pekerja dari semua sektor dan status pekerjaan, khususnya kelompok pekerja rentan.

  2. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan COVID-19, serta menjamin keberlangsungan hidup pekerja.

  3. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat skema pemberian insentif melalui kartu pra-kerja dan Bantuan Langsung Tunai secara jelas, tepat sasaran, dan inklusif untuk menjamin keamanan kerja dan jaminan sosial pekerja dan kelompok rentan lain, khususnya dalam menerapkan PSBB.

  4. DPR RI dan Presiden menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama masa darurat COVID-19.

Yuk, tanda tangan petisi dan desak pemerintah untuk melindungi mereka yang rentan!

Tunjukkan solidaritasmu. Jangan sampai ada yang dilupakan selama masa-masa sulit ini.

 

Salam solidaritas,

Amnesty International Indonesia

Trade Unions Rights Centre (TURC)

635 signature
Goal: 1000 signature

Will you sign?

Showing 411 reactions

  • Anisha Bamahry
    signed via 2020-04-15 20:16:49 +0700
  • lestari wevriandini
    signed via 2020-04-15 20:16:07 +0700
    semoga petisi ini dapat membantu menyuarakan kegelisahan kita semua.
  • Adrey C.
    signed via 2020-04-15 20:15:59 +0700
  • Agung Wibowo
    signed via 2020-04-15 20:12:08 +0700
    Negara wajib menjamin kebutuhan rakyatnya apalagi menyangkut hak para pekerja, kontrak sosial lah yang membentuk adanya suatu negara. rakyat sudah berusaha memenuhi kewajiban melalui pajak, bapak/ibu yg terhormat gak malu makan duit rakyat
  • Thalia Rizky
    signed via 2020-04-15 20:09:17 +0700
  • Pramita Erica Febriane
    signed via 2020-04-15 20:04:40 +0700
  • dewi fita suryani
    signed via 2020-04-15 20:01:17 +0700
  • Ardianto Agung
    signed via 2020-04-15 20:00:16 +0700
    Tetap semangat teman2 pekerja, yakinlah masih banyak harapan
  • Ridlo Bima
    signed via 2020-04-15 19:59:52 +0700
  • Gabriele Griselda
    signed via 2020-04-15 19:58:49 +0700
  • Dinda Sitanggang
    signed via 2020-04-15 19:57:54 +0700
    Kita bisa!!
  • Dyani Meryl
    signed via 2020-04-15 19:57:42 +0700
  • Ellis
    signed via 2020-04-15 19:57:27 +0700
  • Kharisma Maharani
    signed via 2020-04-15 19:56:16 +0700
  • Karanina Suryadinata
    signed via 2020-04-15 19:53:02 +0700
    Terima kasih untuk semua usahanya – Indonesia Maju!!
  • maretha okipati
    signed via 2020-04-15 19:50:48 +0700
  • Maria Ambarita
    signed via 2020-04-15 19:50:12 +0700
  • Dwi setyo Effendianto
    signed via 2020-04-15 19:49:00 +0700
  • Vista Mauza
    signed via 2020-04-15 19:47:18 +0700
  • Chevia Laksmisari
    signed via 2020-04-15 19:46:15 +0700
  • Listia Hermawan
    signed via 2020-04-15 19:43:36 +0700
  • Dzikrina Azkia Navitri
    signed via 2020-04-15 19:42:56 +0700
  • Mia Dwi Cynthia
    signed via 2020-04-15 19:29:57 +0700
  • vania elvina
    signed via 2020-04-15 19:28:26 +0700
  • Sayyid Muhammad J
    signed via 2020-04-15 19:22:55 +0700
  • M.Riyan Apriyanto
    signed via 2020-04-15 19:21:32 +0700
    Berikan hak dan gaji sepenuhnya untuk kawan-kawan pekerja dan hentikan PHK sepihak ditengah pandemi covid19
  • Yonathan
    signed via 2020-04-15 19:21:07 +0700
  • Yohana Sinaga
    signed via 2020-04-15 19:21:03 +0700
  • Muhammad Rafa Subhannallah
    signed via 2020-04-15 19:20:21 +0700
    Hentikan omnibus law tuu cilaka!!
  • Mita Anggraini
    signed via 2020-04-15 19:20:08 +0700