Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19!

Pekerja padat karya, harian lepas, informal, dan pekerja penghasilan rendah termasuk kelompok paling rentan selama pandemi ini. Tapi hak mereka atas pekerjaan, kesejahteraan  dan kesehatan belum dijamin penuh oleh pemerintah.

Sumber: Tempo

Sampai saat ini pemerintah masih belum tegas menerapkan kebijakan perlindungan kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial pekerja yang rawan terkena dampak COVID-19. Pemerintah lebih menekankan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan kerja dari rumah.

Namun, tidak semua orang bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari rumah.

Pekerja padat karya industri teksil tidak bisa kerja tanpa peralatan pabrik. Pekerja perkebunan kelapa sawit masih disuruh kejar target harian untuk mendapat upah.

Jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir.

Ketika bekerja pun mereka kerap tidak dibekali masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri yang memadai. Mereka jadi rentan terinfeksi virus COVID-19. 

Belum lagi mereka yang kena PHK akibat kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Hampir 140.000 orang sudah dirumahkan tanpa menerima upah atau hak cuti berbayar! Ini baru angka untuk daerah Jakarta, belum daerah lain di Indonesia.

Kondisi ini semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dampak kebijakan seperti ini sudah bisa kita rasakan di sektor pariwisata. Berbagai maskapai dan hotel sudah berhenti beroperasi selama sebulan terakhir dan berakhir pada pemutusan kerja.

Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia bersama dengan Trade Unions Rights Centre (TURC)  mendesak:

  1. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pelaksanaan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 oleh perusahaan secara maksimal guna melindungi keamanan dan keselamatan pekerja dari semua sektor dan status pekerjaan, khususnya kelompok pekerja rentan.

  2. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan COVID-19, serta menjamin keberlangsungan hidup pekerja.

  3. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat skema pemberian insentif melalui kartu pra-kerja dan Bantuan Langsung Tunai secara jelas, tepat sasaran, dan inklusif untuk menjamin keamanan kerja dan jaminan sosial pekerja dan kelompok rentan lain, khususnya dalam menerapkan PSBB.

  4. DPR RI dan Presiden menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama masa darurat COVID-19.

Yuk, tanda tangan petisi dan desak pemerintah untuk melindungi mereka yang rentan!

Tunjukkan solidaritasmu. Jangan sampai ada yang dilupakan selama masa-masa sulit ini.

 

Salam solidaritas,

Amnesty International Indonesia

Trade Unions Rights Centre (TURC)

635 signature
Goal: 1000 signature

Will you sign?

Showing 411 reactions

  • Arundaya Ageng Pragata
    signed via 2020-04-15 18:34:23 +0700
    Saya setuju dengan tujuan dari dibuatnya petisi ini, supaya para pekerja yg rentan ini tidak terlalu memikirkan dan mengkhawatirkan keamanan, kenyamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan kehidupan sehari-hari mereka dengan baik ,disaat situasi dan kondisi yang seperti ini bahkan disaat situasi dan kondisi nya normal seperti biasa nya
  • Josephine Damanik
    signed via 2020-04-15 18:34:01 +0700
  • Hapsari Dyah
    signed via 2020-04-15 18:33:19 +0700
  • Valentinus Ian Gunawan
    signed via 2020-04-15 18:28:53 +0700
    Universal Basic Income!
  • ari manik
    signed via 2020-04-15 18:28:14 +0700
  • Ria Damayanti
    signed via 2020-04-15 18:27:28 +0700
  • Friend
    signed via 2020-04-15 18:26:48 +0700
  • Avicena Dharma
    signed via 2020-04-15 18:26:41 +0700
  • Rr. Putri Intan Permata Sari
    signed via 2020-04-15 18:24:35 +0700
  • Hendy Kurnia Wicaksono
    signed via 2020-04-15 18:22:40 +0700
  • Christine Serena
    signed via 2020-04-15 18:19:52 +0700
  • agatha yustiar
    signed via 2020-04-15 18:10:27 +0700
  • Faradila Septiani
    signed via 2020-04-15 18:10:19 +0700
  • Sahda Vania
    signed via 2020-04-15 18:09:55 +0700
  • Riris Maulidah
    signed via 2020-04-15 18:08:22 +0700
    karena setiap orang memiliko hak asasi manusia, termasuk hak pekerja.
  • Kostan Lopo
    signed via 2020-04-15 17:17:22 +0700
  • Michael L
    signed via 2020-04-15 16:29:49 +0700
  • Aria Ardikoesoema
    signed via 2020-04-15 16:06:26 +0700
  • Evita Irmayanti
    signed via 2020-04-15 15:57:12 +0700
  • Bryant Sabur
    signed via 2020-04-15 15:50:54 +0700
  • Mischa Yana
    signed 2020-04-15 14:10:57 +0700
  • Deny Agusman
    signed 2020-04-15 13:53:57 +0700
  • Kartika Dara
    signed via 2020-04-15 12:55:34 +0700
  • Antonio Belo
    signed 2020-04-15 06:30:30 +0700
  • Gilang Ramadhan
    signed 2020-04-15 02:51:14 +0700
  • Yahya Zakaria
    signed 2020-04-15 00:44:25 +0700
  • Arsita Eka M
    signed 2020-04-14 23:22:46 +0700
  • Vinca Gatrallianz
    signed 2020-04-14 19:49:12 +0700
  • Rifki Nurfajri Ramadhan
    signed 2020-04-14 19:19:30 +0700
  • Karlina Lubis
    signed 2020-04-14 18:42:57 +0700