Desak Pemerintah Segera Melindungi Hak Pekerja Kesehatan!

UPDATE: Pemerintah akhirnya berencana mendistribusikan 105.000 APD ke sejumlah rumah sakit rujukan dan dinas kesehatan. Namun, saat ini APD akan didistribusikan sesuai daftar skala prioritas daerah yang berpusat di pulau Jawa dan Bali. Mari terus desak untuk memastikan rencana distribusi berjalan adil dan merata di seluruh Indonesia!

Foto: Ilustrasi tenaga kesehatan (Tempo)

Tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pekerja layanan kesehatan lainnya adalah garda terdepan melawan Covid-19, tapi kesehatan dan keselamatan mereka justru diabaikan.

Dua tenaga kesehatan dari RSUD dr. Soekardjo, Kota Tasikmalaya, terpaksa memakai jas hujan plastik ketika memindahkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19.

Beberapa petugas medis hanya diberi masker N95, dan pembelian baju hazmat yang harganya mahal dibebankan kepada rumah sakit.

Bahkan sudah ada 24 dokter dan 6 perawat meninggal dunia karena terinfeksi COVID-19 saat bertugas maupun karena kelelahan akibat jam kerja yang panjang. Entah ada berapa lagi yang bernasib sama.

Cerita-cerita di atas menunjukkan lemahnya perlindungan kesehatan dan keamanan yang diberikan pemerintah terhadap mereka. Penyebabnya protokol perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19 belum dijalankan secara tegas, terpadu, dan konsisten.  

Selain itu, petugas kesehatan yang mau memeriksakan diri atas infeksi COVID-19 harus menanggung sendiri pembiayaannya.

Kenyataan ini sungguh miris! Sama seperti semua orang, tenaga kesehatan berhak atas hak untuk kesehatan.

Tapi, kamu bisa mendorong perubahan untuk mereka.

Bantu kami untuk mendesak supaya:

  1. Presiden, Kementerian Kesehatan, dan seluruh jajaran Dinas Kesehatan di tingkat daerah untuk memastikan proses distribusi Alat Pelindung Diri dilakukan secara adil dan merata di seluruh daerah, baik secara kualitas maupun kuantitas.

  2. Presiden dan Kementerian Kesehatan RI memastikan implementasi protokol pelayanan dan penanganan infeksi COVID-19 bagi pekerja kesehatan, termasuk memastikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja mereka.

  3. Presiden dan Kementerian Kesehatan RI segera memberikan informasi yang transparan dan komprehensif mengenai tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun pekerja kesehatan lain yang terpapar COVID-19 dan memastikan mereka dapat mengakses layanan kesehatan.

Yuk, tanda tangan petisi ini dan desak pemerintah penuhi hak kesehatan profesi medis!

Jika kita membantu mereka, berarti kita dukung keselamatan kita semua.

 

Salam solidaritas,

Amnesty International Indonesia

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)

Ikatan Bidan Indonesia (IBI)

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)

Who's signing

7,901

of a 10,000 signature goal

Will you sign?