Jaksa Agung Cabut Segera Proses Banding
Ibu Maria Katarina Sumarsih dan Ibu Ho Kim Ngo sempat tersenyum lega ketika, 4 November tahun lalu, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat adalah perbuatan melawan hukum.
Maria Katarina Sumarsih adalah ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, mahasiswa Universitas Atmajaya yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sementara Ho Kim Ngo adalah ibunda almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.
Namun senyum keduanya tak merekah lama. Pada tanggal 9 November 2020, tim Kejaksaan Agung memutuskan untuk naik banding atas putusan PTUN.
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, pengajuan banding bukan langkah substantif yang harus dilakukan Jaksa Agung. Institusi Kejaksaan, kata Taufik, sebaiknya melaksanakan amar putusan PTUN, yakni menjelaskan penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung 26 Januari 2021, Taufik meminta Jaksa Agung menarik pengajuan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait Tragedi Semanggi I dan II.
Teman, pernyataan Taufik Basari harus kita dukung, karena Jaksa Agung justru seharusnya menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM di masa lalu, bukan malah sebaliknya membuat langkah yang kontra dengan upaya penyelesaian kasus-kasus tersebut.
Mari kita tandatangani petisi ini dan tuntut Jaksa Agung membatalkan upaya banding atas keputusan majelis hakim PTUN Jakarta!
Salam solidaritas,
Amnesty International Indonesia
Asia Justice and Rights (AJAR)
Lokataru Foundation
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI)
Senat Mahasiswa-Badan Perwakilan Mahasiswa (SEMA-BPM) Fakultas Hukum Atmajaya
-
-
Danu Tirta followed this page 2021-02-05 02:42:43 +0700
-
-
Riestario Kurnia Thodiansyah signed via AII COMMS Instagram - Petisi Semanggi 2021-02-05 01:49:52 +0700Tragedi Semanggi 1 dan 2 adalah kasus pelanggaran HAM yang serius. Para pemangku jabatan harus mengakui hal ini dan seharusnya membantu mereka yang menjadi korban, bukan sebaliknya
-
Sidik Pram signed via AII COMMS Instagram - Petisi Semanggi 2021-02-05 01:14:03 +0700Usut tuntas pelanggaran HAM
-
-
Semoga cita-cita penegakan hukum tercapai dan tiap-tiap kasus pelanggaran HAM terselesaikan, terutama bagi mereka yang berjuang demi keadilan. Semoga Tuhan senantiasa menyertai.
-
-
-
-
-
CABUT BANDING WAHAI PAK GANTENG
-
Tagih janji jokowi soal pelanggaran ham berat dan penghilangan paksa aktivis
-
Batalkan upaya banding!
-
Relasi kuasa dengan mudahnya menentukan bahwa mereka tidak bersalah
-
KELUARGA KORBAN BERHAK MENDAPTKAN KEADILAN!
-
Semanggi 1 dan 2 merupakan sejarah kelam aparat penegak hukum pada saat itu dan melanggar Hak Asasi Manusia. Dan kalimat yang diucapkan kejaksaan Agung merupakan upaya untuk melupakan sejarah yang telah terjadi. Akan sangat berbahaya apabila generasi muda sudah lupa apa yang dapat dilakukan manusia kepada manusia lain pada tahun 1998 .
-
Keadilan harus ditegakkan!
Titik. -
-
-
-
Jancuk !
-
-
-
-
-
Jgn hanya diam melihat penindasan
-
-
Risnawati Faujiah signed via AII COMMS Instagram - Petisi Semanggi 2021-02-04 20:29:03 +0700
-