Jaksa Agung Cabut Segera Proses Banding
Ibu Maria Katarina Sumarsih dan Ibu Ho Kim Ngo sempat tersenyum lega ketika, 4 November tahun lalu, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat adalah perbuatan melawan hukum.
Maria Katarina Sumarsih adalah ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, mahasiswa Universitas Atmajaya yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sementara Ho Kim Ngo adalah ibunda almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.
Namun senyum keduanya tak merekah lama. Pada tanggal 9 November 2020, tim Kejaksaan Agung memutuskan untuk naik banding atas putusan PTUN.
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, pengajuan banding bukan langkah substantif yang harus dilakukan Jaksa Agung. Institusi Kejaksaan, kata Taufik, sebaiknya melaksanakan amar putusan PTUN, yakni menjelaskan penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung 26 Januari 2021, Taufik meminta Jaksa Agung menarik pengajuan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait Tragedi Semanggi I dan II.
Teman, pernyataan Taufik Basari harus kita dukung, karena Jaksa Agung justru seharusnya menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM di masa lalu, bukan malah sebaliknya membuat langkah yang kontra dengan upaya penyelesaian kasus-kasus tersebut.
Mari kita tandatangani petisi ini dan tuntut Jaksa Agung membatalkan upaya banding atas keputusan majelis hakim PTUN Jakarta!
Salam solidaritas,
Amnesty International Indonesia
Asia Justice and Rights (AJAR)
Lokataru Foundation
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI)
Senat Mahasiswa-Badan Perwakilan Mahasiswa (SEMA-BPM) Fakultas Hukum Atmajaya
-
Cabut banding! Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan!
-
Tuntaskan kasus HAM dan HAM berat
-
-
-
-
-
-
Bimo Harsanto signed via AII COMMS Instagram - Petisi Semanggi 2021-02-04 19:29:15 +0700Tragedi semanggi I&II adalah pelanggaran HAM berat, dibutuhkan niat tulus dari pemerintah untuk mengungkap kebenaran
-
-
-
-
Pelanggaran HAM berat di masa lalu merupakan tragedi kemanusian yang harus segera dituntaskan. Negara sebagai pelaksanaaan mandataris rakyat harus menematkan keadilan dalam situasi dan kondisis yang tepat, karena keadilan tidak memiliki ayah dan tidak memiliki ibu maka keadilan berdiri tegak di dalam hati para ibu ibu yang anak nya hilang tanpa ada proses hukum yang jelas !
-
-
Semangat kakak
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Selama pelanggaran HAM belum selesai di muka pengadilan (equality before the law) artinya Pelanggaran HAM masih berlangsung! Ayok kawal!
-
-
-
Semangat untuk para aktivis HAM perjuangkan hak-hak rakyat yang tertindas oleh penguasa. Saya mendukung kalian
-
Segera tuntaskan kasus pelanggaran HAM berat!
-
Tolong ya pak, jangan menghambat!
-
Ham 98 merupakan ham berat, cepat mati hukum tumpul! Panjang umur perjuangan!