Jaksa Agung Cabut Segera Proses Banding
Ibu Maria Katarina Sumarsih dan Ibu Ho Kim Ngo sempat tersenyum lega ketika, 4 November tahun lalu, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat adalah perbuatan melawan hukum.
Maria Katarina Sumarsih adalah ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, mahasiswa Universitas Atmajaya yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sementara Ho Kim Ngo adalah ibunda almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.
Namun senyum keduanya tak merekah lama. Pada tanggal 9 November 2020, tim Kejaksaan Agung memutuskan untuk naik banding atas putusan PTUN.
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, pengajuan banding bukan langkah substantif yang harus dilakukan Jaksa Agung. Institusi Kejaksaan, kata Taufik, sebaiknya melaksanakan amar putusan PTUN, yakni menjelaskan penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung 26 Januari 2021, Taufik meminta Jaksa Agung menarik pengajuan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait Tragedi Semanggi I dan II.
Teman, pernyataan Taufik Basari harus kita dukung, karena Jaksa Agung justru seharusnya menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM di masa lalu, bukan malah sebaliknya membuat langkah yang kontra dengan upaya penyelesaian kasus-kasus tersebut.
Mari kita tandatangani petisi ini dan tuntut Jaksa Agung membatalkan upaya banding atas keputusan majelis hakim PTUN Jakarta!
Salam solidaritas,
Amnesty International Indonesia
Asia Justice and Rights (AJAR)
Lokataru Foundation
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI)
Senat Mahasiswa-Badan Perwakilan Mahasiswa (SEMA-BPM) Fakultas Hukum Atmajaya
-
Jaksa Agung justru seharusnya menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM di masa lalu, bukan malah sebaliknya membuat langkah yang kontra dengan upaya penyelesaian kasus-kasus tersebut. Cabut proses banding!
-
Andhika Daffa signed via AII COMMS Instagram - Petisi Semanggi 2021-02-10 13:49:51 +0700
-
Selesaikan Tragedi Semangi 1 dan 2
-
Semoga dapat membantu menegakkan keadilan.
-
Septian Marhenanto signed via AII COMMS Instagram - Petisi Semanggi 2021-02-10 13:09:37 +0700
-
Tentunya masalah Ham ini bukan hal yang baru dikalangan masyarakat, khususnya mahasiswa. Pernyataan Taufik Basari patut kita dukung untuk menyelesaikan masalah-masalah HAM terdahulu hingga sekarang.
-
-
-
Selesaikan pelanggaran HAM berat Semanggi I-II..!!!
TOLAK BANDING!!! -
-
Refuse to forget
-
fara winanda signed 2021-02-10 11:02:13 +0700ayo dong hukum indo sekali2 ada fungsinya
-
Muhammad Farras Fadlurrahman signed via AII COMMS Instagram - Petisi Semanggi 2021-02-10 10:25:07 +0700
-
-
-
-
-
-
-
-
Secara rasional, seharusnya Kejaksaan Agung tidak perlu mengajukan banding di mana dalam hal secara tidak langsung justru Kejaksaan Agung malah melawan penyintas. Padahal Kejaksaan Agung adalah lembaga yang ditugasi sebagai penyidik dalam proses penuntasan kasus pelanggaran HAM Berat. Langkah banding yang diajukan tentu saja sebagai langkah yang kontraproduktif!
-
Hanya ini yg bisa dilakukan oleh saya untuk mendukung pergerakan melawan ketidak adilan
-
-
Oswaldus Coo signed via AII COMMS Instagram - Petisi Semanggi 2021-02-10 06:38:10 +0700
-
-
-
Antik wahyu sri murningsih Antik signed via AII COMMS Instagram - Petisi Semanggi 2021-02-10 05:43:11 +0700
-
Anak2 itu korban peluru dan kekerasan aparat, jelas mereka adalah korban pelanggaran HAM
-