Desak Bupati Kuningan Mencabut Segel Bakal Makam Sesepuh Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan

Kita tentu ingin menghormati leluhur yang meninggal dunia. Bagi banyak orang, makam adalah tempat yang sakral  dalam keyakinan mereka untuk menghormati leluhur.  

Namun, tujuan-tujuan seperti ini terkadang digerus oleh kebijakan diskriminatif pemerintah. Pada 20 Juli 2020 lalu, bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan  disegel oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Hak penganut kepercayaan Sunda Wiwitan untuk menghormati leluhur telah dilanggar.  

Walau kepercayaan kita berbeda-beda, negara wajib , melindungi hak warga negara mengamalkan keyakinannya.

Pada tahun 2016, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa aliran kepercayaan harus dilindungi negara sebagaimana enam agama yang diakui.  Karenanya, penganut kepercayaan Sunda Wiwitan juga harus dilindungi dan hak mereka mendirikan makam harus dijamin.

Bantu kami desak Bupati Kuningan untuk: Segera membuka segel bakal makam sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan dan memfasilitasi rencana pendirian makam tersebut dengan jaminan perlindungan keamanan;

Tanda tangani petisi ini dan jangan lupa tuliskan pula pesan kamu untuk Bupati Kuningan di kolom komentar!

 

Salam,

Amnesty International Indonesia

412 signed so far. Help us get to 1000!

Will you sign?

Recent responses