#AtasiVirusSeksis Komitmen Dukungan Perjuangan Hak Perempuan

Dari tahun ke tahun, ribuan orang turun ke jalan untuk mendesak pemenuhan hak-hak perempuan dan kelompok minoritas. Sementara aspirasi dan tuntutan ini belum juga didengar, kerentanan perempuan dan kelompok marjinal semakin meningkat di masa pandemi COVID-19 selama lebih dari satu tahun terakhir.

Sepanjang tahun 2020, Komnas Perempuan mencatat 299.911 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk di ranah domestik, daring, dan tempat kerja, yang secara keseluruhan menurun dibandingkan jumlah laporan yang dicatat pada tahun 2019. Namun, hal ini tidak mencerminkan kondisi nyata yang sesungguhnya, karena angka kasus tidak menggambarkan situasi kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi yang sebenarnya cenderung meningkat. Berbagai layanan pengaduan di bawah Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus tidak bisa dilaporkan karena masih banyak perempuan yang memiliki keterbatasan teknologi untuk melapor secara daring dan keberadaan pelaku kekerasan yang dekat dengan perempuan penyintas selama pandemi.

Negara juga tidak kunjung mengesahkan aturan hukum yang berpihak pada perempuan, termasuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), karena dianggap sulit untuk dibahas dan bukan prioritas.

Di tengah dampak negatif pandemi COVID-19, perempuan dan kelompok marjinal semakin rentan mengalami kekerasan yang berlipat ganda.

Tapi, kamu bisa berperan dalam mendorong perubahan!

Aktivis Amnesty International Indonesia, dalam rangka menyambut kegiatan Women’s March Jakarta, melaksanakan kampanye #AtasiVirusSeksis sebagai upaya untuk menyuarakan tuntutan agar negara segera menghentikan praktik-praktik kekerasan terhadap perempuan dan kelompok marjinal. Mari berpartisipasi dalam kampanye #AtasiVirusSeksis dan tunjukan komitmen kamu agar:

  1. Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dihapuskan dengan menyediakan sistem perlindungan data dan pendampingan penyintas yang memadai.
  2. Kasus kekerasan Domestik yang mencakup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Terhadap Istri (KTI), dan Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) berkurang secara signifikan dengan adanya mekanisme pro-penyintas yang berupaya menghadirkan ruang aman.
  3. RUU PKS dan RUU Perlindungan PRT segera disahkan sebagai payung hukum untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual dan ketidakadilan terhadap perempuan Pekerja Rumah Tangga.

Cantumkan namamu dalam petisi ini dan berikan kontribusi untuk perjuangan bersama kita!

Who's signing

Will you sign?