Desak polisi untuk bebaskan aktivis damai Maluku!
Lagi-lagi, warga Maluku ditangkap karena ekspresi damai.
Setiap tahun, sebagian warga Maluku mengibarkan bendera Benang Raja secara damai. Bagi sebagian orang, mungkin acara ini bagian dari tradisi. Bagi yang lainnya, ini mungkin bentuk dari aksi politik terhadap pemerintah pusat. Mungkin ada juga yang protes karena pemerintah membiarkan kesenjangan berlarut-larut di daerah mereka.
Namun, haruskah ekspresi damai ini dibalas berlebihan dengan mengirimkan ratusan polisi, merazia rumah penduduk, mengancam dengan kekerasan, dan menjebloskan mereka ke penjara?
Menjelang 25 April 2020, semua hal ini terjadi di pulau Haruku dan Saparua di Maluku Tengah.
Di tengah janji pemerintah mengurangi jumlah tahanan karena Covid-19, dua puluh orang ditangkap polisi karena dianggap memprovokasi acara pengibaran bendera Benang Raja. Telepon genggam mereka disita dan mereka tak dapat dihubungi dengan cara apapun.
Hingga sekarang, masih ada 11 orang yang ditahan terkait pengibaran bendera, 3 orang sudah dijadikan tersangka dan ditahan Polda Maluku, dan 8 ditahan Polresta Ambon.
Kita semua khawatir dengan nasib mereka yang masih ditahan.
Insiden serupa pernah terjadi di Maluku. Pada 2007, Johan Teterrisa dan beberapa temannya ditangkap hanya karena menari dan mengibarkan yang dilarang pemerintah di akhir pentas. Selama ditahan Johan dicambuk dengan kabel listrik hingga berdarah. Ia disuruh membuka baju dan tidur di atas lantai semen.
Banyak orang, termasuk almarhum musisi Glenn Fredly, membantu advokasi kasus Johan.
Amnesty International tidak mengambil posisi apapun akan status politik dari provinsi apa pun di Indonesia, termasuk seruan untuk kemerdekaan. Namun, kami percaya bahwa mengkriminalisasi orang karena beda ekspresi politik bukanlah cara tepat untuk menyelesaikan akar permasalahan di Maluku. Sebaliknya, pemerintah harus tetap memastikan agar aspirasi damai dapat didengar.
Oleh karena itu, kami menuntut polisi segera membebaskan semua aktivis damai Maluku tanpa syarat.
Tunjukkan solidaritasmu dengan tanda tangani petisi ini!
Salam,
Amnesty International Indonesia
-
Jauhari Tantowi signed via AII COMMS Website - Petisi Wabu Block Indonesian 2022-12-08 21:29:10 +0700Negara harus hadir dalam hal ini, termasuk pembenahan institusi polri
-
-
Rajendra Amira L. signed via AII COMMS Website - Petisi Wabu Block Indonesian 2022-07-14 11:39:59 +0700
-
Beatrix Hanna signed 2022-03-02 19:14:53 +0700
-
Marco Nahum signed 2022-02-16 23:50:01 +0700spread the love, stop the hate.
-
Amnesty International Indonesia published this page 2022-02-14 12:25:50 +0700
-
Alexandra Rowe signed via AII COMMS Website - Petisi: Bebaskan Aktivis Maluku 2021-11-13 13:56:43 +0700
-
Irma Rina Maymonah signed via AII COMMS Website - Petisi: Bebaskan Aktivis Maluku 2021-11-10 10:49:37 +0700
-
Athina Idham signed via AII COMMS Website - Petisi: Bebaskan Aktivis Maluku 2021-10-07 12:51:17 +0700
-
-
Cyrilla Kurniasari signed 2021-07-15 17:57:11 +0700
-
Rahmat Fauzi signed 2021-07-13 01:50:07 +0700
-
Adelia Azzahra signed 2021-07-04 20:24:39 +0700
-
Maria Regina signed 2021-06-29 12:40:26 +0700
-
Marisa Hanna signed 2021-06-23 18:18:07 +0700
-
Deffara Lintang Maharani signed 2021-06-22 10:42:29 +0700
-
Bilqist Nabila Zahra signed 2021-06-22 00:22:17 +0700
-
Alvita Syahrani Wibowo signed 2021-06-21 18:30:16 +0700
-
Aisyah Cacaa signed 2021-06-21 15:08:44 +0700
-
Bagus Pramono signed 2021-06-21 12:19:35 +0700
-
Novita Ardhy Putri signed via AII GCE Email Blast - Petisi KPK 2021-06-18 14:57:01 +0700
-
-
-
Puji Samtoyo signed 2021-06-04 19:41:48 +0700Upaya represif dari kepolisian bahkan termasuk upaya mengabaikan objektifitas dalam penanganan suatu perkara.
-
Qory Khairiyah signed via AII COMMS Website - Petisi: Bebaskan Aktivis Maluku 2021-05-30 11:10:48 +0700Merdeka kan bangsa indonesia kita
-
Sidney Lawoasal signed via AII COMMS Website - Petisi: Bebaskan Aktivis Maluku 2021-04-22 17:44:59 +0700
-
Rayhan Mahindra Wardhana signed 2021-04-21 12:10:52 +0700
-
Hanny Marcelly signed 2021-03-26 14:53:40 +0700
-
Ryan Sandjaya signed 2021-03-02 14:42:57 +0700