Mendengar tentang perlakuan rasis yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya tahun lalu, Billy Wagab, pemuda Papua berusia 23 tahun, bersama 22 warga Papua lainnya, jalan berjam-jam dari desa mereka menuju kota Fak-Fak untuk memprotes insiden itu. Namun, saat Billy dan peserta aksi lainnya istirahat makan siang, sekelompok polisi tiba-tiba menggerebek dan menangkap mereka dengan semena-mena. Sebagian dipukuli. Dua peserta aksi lainnya ditembak hingga terluka. Billy dan teman-temannya saat ini diadili atas tuduhan makar. Mereka terancam dikurung 5 hingga 17 tahun hanya karena aspirasi damai.
Lagi-lagi aspirasi damai masyarakat Papua dibungkam dengan penjara.
Billy hanyalah satu dari 46 tahanan hati nurani di Indonesia yang terancam dipenjara atau saat ini telah dipenjara hanya karena menyampaikan pendapat secara damai.
Ekspresi damai harusnya dijamin dan dilindungi negara, meskipun mengandung ekspresi politik berbeda, termasuk seruan kemerdekaan. Amnesty International tidak mengambil posisi atas status politik provinsi apa pun, termasuk seruan kemerdekaan. Namun, kami percaya mengkriminalisasi orang karena beda ekspresi politik bukanlah cara tepat menyelesaikan akar permasalahan.
Bantu kami mendesak pemerintah agar semua tahanan nurani di Indonesia segera dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan, khususnya terkait pasal makar, dengan segera dan tanpa syarat.
Tunjukkan dukunganmu dan tanda tangani petisi ini!
Sebarkan ke teman kalian dan gabung dengan gerakan bersama untuk hak asasi manusia.
Salam solidaritas,
Amnesty International Indonesia