Desak Pemerintah Bebaskan Aktivis Damai Papua
Mendengar tentang perlakuan rasis yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya tahun lalu, Billy Wagab, pemuda Papua berusia 23 tahun, bersama 22 warga Papua lainnya, jalan berjam-jam dari desa mereka menuju kota Fak-Fak untuk memprotes insiden itu. Namun, saat Billy dan peserta aksi lainnya istirahat makan siang, sekelompok polisi tiba-tiba menggerebek dan menangkap mereka dengan semena-mena. Sebagian dipukuli. Dua peserta aksi lainnya ditembak hingga terluka. Billy dan teman-temannya saat ini diadili atas tuduhan makar. Mereka terancam dikurung 5 hingga 17 tahun hanya karena aspirasi damai.
Lagi-lagi aspirasi damai masyarakat Papua dibungkam dengan penjara.
Billy hanyalah satu dari 46 tahanan hati nurani di Indonesia yang terancam dipenjara atau saat ini telah dipenjara hanya karena menyampaikan pendapat secara damai.
Ekspresi damai harusnya dijamin dan dilindungi negara, meskipun mengandung ekspresi politik berbeda, termasuk seruan kemerdekaan. Amnesty International tidak mengambil posisi atas status politik provinsi apa pun, termasuk seruan kemerdekaan. Namun, kami percaya mengkriminalisasi orang karena beda ekspresi politik bukanlah cara tepat menyelesaikan akar permasalahan.
Bantu kami mendesak pemerintah agar semua tahanan nurani di Indonesia segera dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan, khususnya terkait pasal makar, dengan segera dan tanpa syarat.
Tunjukkan dukunganmu dan tanda tangani petisi ini!
Sebarkan ke teman kalian dan gabung dengan gerakan bersama untuk hak asasi manusia.
Salam solidaritas,
Amnesty International Indonesia
-
-
-
Sash P signed via AII COMMS Twitter - Petisi Billy Wagab 2020-08-18 23:12:59 +0700
-
Mochammad Syahdiladarama signed via AII COMMS Twitter - Petisi Billy Wagab 2020-08-18 22:55:08 +0700
-
Apriliska Titahena Titahena signed via AII COMMS Twitter - Petisi Billy Wagab 2020-08-18 20:13:28 +0700
-
Susana Krisna Sarkol Sarkol signed via AII COMMS Twitter - Petisi Billy Wagab 2020-08-18 20:13:11 +0700
-
-
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 jelas mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Salah satu unsur daripada negara hukum ialah adanya penjaminan terhadap pemajuan, penghormatan, penegakan, dan perlindungan HAM. Hal ini juga telah dipertegas di dalam UUD NRI 1945 Pasal 28 yang mengatur terkait HAM, maka dari itu seharusnya negara yang dlm hal ini adalah pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penegakan, pemajuan, perlindungan, dan penghormatan HAM karena hal tsb adalah unsur paling penting di dalam sebuah negara hukum.
-
Love is the Answer
-
-
-
Yusril Ichza Mahendra signed via AII COMMS Twitter - Petisi Billy Wagab 2020-08-14 18:26:58 +0700
-
-
-
-
-
-
-
Bebaskan kawan billy wagab tampa syarat
-
Bebaskan Aktivis Damai Papua..!!! ✊☝️
-
-
-
Tasya Jenny signed via AII COMMS IG - Petisi Billy Wagab 2020-08-14 10:12:17 +0700
-
Muhammad Faris Ikhbarsyah signed via AII COMMS Twitter - Petisi Billy Wagab 2020-08-14 09:10:01 +0700
-
Bebaskan Tahanan nurani Billy Wahab dan 46 tahanan lainnya.
-
Jangan bungkam dalam menyuarakan aksi damai
-
Tegakkan kebebasan
-
-
BEBASKAN TAHANAN NURANI
-
Husein Al Hanafi signed via AII COMMS Twitter - Petisi Billy Wagab 2020-08-13 21:51:04 +0700Bebaskan Billy Wagap