Stop Kriminalisasi Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dengan UU ITE!

UPDATE 3/4/2023: Pada 3 April 2023, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar telah ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE. Fatia dan Haris akan menjalani sidang kedua pada tanggal 17 April 2023. Fatia dan Haris kini terancam hukuman hingga empat tahun penjara jika terbukti bersalah. Ambil tindakan untuk membatalkan dakwaan terhadap mereka dengan mengirim surat! 

UU ITE lagi-lagi digunakan untuk membungkam aktivis dan pembela HAM!

Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar merupakan dua aktivis pembela HAM yang aktif dalam pergerakan HAM di Indonesia. Keduanya saat ini menjadi target kriminalisasi setelah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) melaporkan mereka kepada pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE. Laporan ini dilayangkan  setelah Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar berdiskusi di kanal Youtube tentang dugaan keterlibatan pejabat dan purnawirawan TNI-POLRI di balik bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua. Akibatnya, Fatia dan Haris terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.  Desak Kepala Kejaksaan Tinggi untuk segera membatalkan tuntutan pidana terhadap Fatia dan Haris! 

Apa yang disampaikan Fatia dan Haris adalah informasi yang berdasarkan pada riset berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua Kasus Intan Jaya” yang dibuat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil. Tidak seharusnya kritik berbasis laporan dan riset seperti ini dibalas dengan ancaman kriminalisasi. Dakwaan terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar merupakan upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap kebebasan untuk berekspresi dan berpendapat yang secara konstitusional telah dijamin oleh UUD 1945 dan yang secara legal dijamin oleh ratifikasi Indonesia terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.  

Jangan sampai Fatia dan Haris dipidana karena pasal karet UU ITE!

Bantu kami desak Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membatalkan tuntutan pidana terhadap Fatia Maulidiyanti, Haris Azhar, dan aktivis-aktivis lainnya. Tuliskan desakanmu di halaman ini, suara kamu akan langsung terkirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta! 

 

Salam solidaritas,

Amnesty Internasional Indonesia

    Sign in with Facebook or email.