Petisi untuk Meliana
Meliana Tidak Pantas Dikurung – Hapus Pasal Penodaan Agama dari Indonesia
Latar Belakang Kasus:
“Sekarang suara masjid kita agak keras ya. Dulu enggak begitu kan?”
Meliana, seorang ibu rumah tangga berusia 44 tahun, tak menyangka opini pribadinya dua tahun silam berujung pada vonis hukuman 1,5 tahun penjara. Pada 21 Agustus 2018, ia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, akibat mengeluhkan volume suara azan – yang memicu kerusuhan Suku, Agama, dan Ras (SARA) di Tanjung Balai – tempat ia tinggal.
Pangkal mula peristiwa ini berawal dari keluhan yang ia sampaikan di warung tetangganya yang bernama Kasini, pada 22 Juli 2016. Meiliana curhat perihal volume suara azan. Tapi opini pribadi itu menyebar luas dan menciptakan desas-desus bahwa Meiliana adalah “orang yang melarang azan”.
Desas-desus itu menciptakan kemarahan warga. Selang beberapa hari, pada 29 Juli 2016, Meliana dan empat anaknya diserang massa. Massa juga merusak rumah ibadat umat Buddha yang berujung pada tindak kriminal. Perusakan rumah ibadat itu diduga kuat terkait dengan agama yang diyakini Meliana. Para perusak rumah ibadah tersebut telah dihukum. Namun kebencian terhadap Meliana tidak kunjung meredam.
Tak lama setelah itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai mengeluarkan surat perintah penahanan Meliana. Vonis atas Pasal 156 subsidair Pasal 156a huruf (a) KUHP akhirnya dijatuhkan.
Pasal tersebut berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Kasus Meliana menambah deret panjang kasus-kasus serupa. Tuduhan menista agama telah banyak digunakan untuk memenjarakan ekspresi, kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengatur bagaimana orang beribadah di Indonesia.
Amnesty International mencatat ada empat kasus yang cenderung menggunakan hukum untuk memberangus keyakinan dan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Tahun 2012, Tajul Muluk dan ratusan pengikut aliran Syiah di Sampang Madura terpaksa terusir dari rumahnya akibat keyakinan mereka. Tajul Muluk sendiri divonis dua tahun kurungan penjara untuk tuduhan penodaan agama Islam.
Tahun 2016, tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara diganjar tiga tahun kurungan penjara untuk tuduhan penodaan agama dan makar.
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok juga divonis 2 tahun kurungan penjara untuk tuduhan yang sama pada 2017.
Dan di awal 2018, ada Arnoldy Bahari yang divonis lima tahun atas unggahan status Facebook di akunnya yang dikategorikan penistaan agama.
Amnesty International mengajak kalian untuk meminta Kementrian Hukum dan HAM serta Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk menghapus pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, beribadah dan beragama di Indonesia. Komisi Yudisial kami minta untuk menyelidiki potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim yang memeriksa perkara Meliana dan memonitor proses sidang banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Meliana dan terdakwa kasus penodaan agama lainnya juga harus dibebaskan segera dan tanpa syarat. Hak-hak mereka harus segera dipulihkan, dan kasus serupa tidak boleh terjadi lagi di Indonesia.
Penerima: Mahmakah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia , Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Yudisial
Perihal: Bebaskan Meliana dari kurungan – hapus pasal penodaan agama
Kami meminta Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menghapus pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, beribadah dan beragama di Indonesia. Pasal-pasal tersebut banyak digunakan untuk memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai.
Kami juga meminta agar ada UU baru pengganti undang-undang penodaan agama yang bisa melindungi dan memberikan jaminan kebebasan berekspresi, berpikir, beragama, beribadah, dan berkeyakinan -- agar tidak ada lagi yang menjadi tahanan nurani seperti Meliana.
Kepada Komisi Yudisial, kami minta untuk menyelidiki potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim yang memeriksa perkara Meliana dan memonitor proses sidang banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Amnesty International Indonesia percaya pemidanaan terhadap Meliana bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, beribadah dan beragama.
Dasar tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai seperti Meliana. Kami mengharapkan para pengambil kebijakan di lembaga-lembaga yang disebut di atas segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
-
@vivishaqie tweeted link to this page. 2018-08-30 13:46:30 +0700Sign the petition: Petisi untuk Meiliana https://amnestyindo.nationbuilder.com/petition_meiliana?recruiter_id=56202
-
Davin Rusady signed 2018-08-30 13:20:49 +0700
-
Rudy Kho signed 2018-08-30 12:21:02 +0700Kepada presiden tercinta JOKO WIDODO,
Hapuskanlah pasal 51 dan 51a.
Semoga tidak ada lagi yang namanya penodaan agama di Indonesia.
Hukum haruslah yang positif bukan yang taksir-taksiran.
Kuatkanlah HAM di Indonesia.
Pastikanlah kebebasan mengeluarkan pendapat bisa dilindungi UUD45.
Berikanlah keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh rakyat Indonesia. -
Laras Sekar Seruni signed 2018-08-30 12:05:04 +0700
-
Cita p signed 2018-08-30 11:54:11 +0700justice for all, no hatred, stop hating each other.
-
Selly Marcia signed 2018-08-30 11:39:21 +0700
-
@elistermica tweeted link to this page. 2018-08-30 10:50:29 +0700Sign the petition: Petisi untuk Meiliana https://amnestyindo.nationbuilder.com/petition_meiliana?recruiter_id=56087
-
elister mikka siagian signed 2018-08-30 10:50:01 +0700bebaskan lah. apakah harus dengan hukuman badan?
-
Mardia Rambe signed 2018-08-30 10:38:12 +0700
-
cornelia putri signed 2018-08-30 10:08:50 +0700Semoga kejadian ini menjadi yang terakhir. Menjadi mayoritas bukan berarti selalu merasa paling benar. Semoga kedepannya, sebelum bereaksi, kita dapat berpikir apakah reaksi kita benar atau diperlukan.
-
Dimas Dwi Putra signed 2018-08-30 10:04:41 +0700Bebaskan meliana
-
Gervasius Adhi NUgroho Soelardi signed 2018-08-30 09:37:52 +0700Semoga bisa segera bebas dan pemerintah benar2 mengawasi proses hukum di Indonesia!!
-
@PenghirupO2 tweeted link to this page. 2018-08-30 09:35:19 +0700Sign the petition: Petisi untuk Meiliana! #BebaskanMeiliana https://amnestyindo.nationbuilder.com/petition_meiliana?recruiter_id=56078
-
arif albert arianto signed 2018-08-30 09:34:48 +0700
-
Hanin Hanifah signed 2018-08-30 09:34:13 +0700Tetap semangat dan tabah! #BebaskanMeiliana
-
arif albert arianto followed this page 2018-08-30 09:33:35 +0700
-
Sierly Sugianto signed 2018-08-30 09:24:47 +0700
-
Erisa Deanty Armella signed 2018-08-30 09:00:13 +0700
-
M. Isran Isran signed 2018-08-30 08:59:19 +0700
-
Desi Friskila signed 2018-08-30 08:56:21 +0700Kalaupun sekiranya Ibu Meliana memang “harus” kena kurungan penjara, saya kira waktu 1,5 tahun terlalu lama. Semua hal yang menyangkut kasus ini juga harus diusut secara terbuka dan adil, seperti perusakan rumah pribadi dan rumah ibadah yang terjadi.
Tidak bisa ada ketimpangan, jika hukum mau benar-benar berdiri tegak. Tidak bisa berat hanya kepada suara mayoritas, karena semua orang punya hak yang sama dimata hukum.
Indonesia bukan cuma milik 1 orang, bukan cuma milik 1 agama, bukan milik 1 strata tertentu.
INDONESIA ADALAH KITA..
Mau mengelak bagaimanapun, Indonesia dilahirkan Bhineka Tunggal Ika, dan didasari Pancasila.
Itu lebih kuar dari pada EGO 1 kalangan ! -
Elisa Hari Septy Simanjuntak signed 2018-08-30 08:52:10 +0700
-
susanti sormin signed 2018-08-30 08:50:10 +0700bebaskan ibu Meiliana………
-
Esther Yobelitha signed 2018-08-30 08:43:07 +0700
-
Roneb Skaletzky signed 2018-08-30 08:41:38 +0700
-
audri adriano signed 2018-08-30 08:19:38 +0700
-
-
Yudhi Prana signed 2018-08-30 06:33:12 +0700Damailah indonesiaku
-
@renataferla tweeted link to this page. 2018-08-30 06:27:08 +0700Sign the petition: Petisi untuk Meiliana https://amnestyindo.nationbuilder.com/petition_meiliana?recruiter_id=56056
-
Ferla Lim signed 2018-08-30 06:26:33 +0700
-
Yusak Sudjarwo signed 2018-08-30 06:20:50 +0700