Petisi untuk Meliana
Meliana Tidak Pantas Dikurung – Hapus Pasal Penodaan Agama dari Indonesia
Latar Belakang Kasus:
“Sekarang suara masjid kita agak keras ya. Dulu enggak begitu kan?”
Meliana, seorang ibu rumah tangga berusia 44 tahun, tak menyangka opini pribadinya dua tahun silam berujung pada vonis hukuman 1,5 tahun penjara. Pada 21 Agustus 2018, ia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, akibat mengeluhkan volume suara azan – yang memicu kerusuhan Suku, Agama, dan Ras (SARA) di Tanjung Balai – tempat ia tinggal.
Pangkal mula peristiwa ini berawal dari keluhan yang ia sampaikan di warung tetangganya yang bernama Kasini, pada 22 Juli 2016. Meiliana curhat perihal volume suara azan. Tapi opini pribadi itu menyebar luas dan menciptakan desas-desus bahwa Meiliana adalah “orang yang melarang azan”.
Desas-desus itu menciptakan kemarahan warga. Selang beberapa hari, pada 29 Juli 2016, Meliana dan empat anaknya diserang massa. Massa juga merusak rumah ibadat umat Buddha yang berujung pada tindak kriminal. Perusakan rumah ibadat itu diduga kuat terkait dengan agama yang diyakini Meliana. Para perusak rumah ibadah tersebut telah dihukum. Namun kebencian terhadap Meliana tidak kunjung meredam.
Tak lama setelah itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai mengeluarkan surat perintah penahanan Meliana. Vonis atas Pasal 156 subsidair Pasal 156a huruf (a) KUHP akhirnya dijatuhkan.
Pasal tersebut berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Kasus Meliana menambah deret panjang kasus-kasus serupa. Tuduhan menista agama telah banyak digunakan untuk memenjarakan ekspresi, kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengatur bagaimana orang beribadah di Indonesia.
Amnesty International mencatat ada empat kasus yang cenderung menggunakan hukum untuk memberangus keyakinan dan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Tahun 2012, Tajul Muluk dan ratusan pengikut aliran Syiah di Sampang Madura terpaksa terusir dari rumahnya akibat keyakinan mereka. Tajul Muluk sendiri divonis dua tahun kurungan penjara untuk tuduhan penodaan agama Islam.
Tahun 2016, tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara diganjar tiga tahun kurungan penjara untuk tuduhan penodaan agama dan makar.
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok juga divonis 2 tahun kurungan penjara untuk tuduhan yang sama pada 2017.
Dan di awal 2018, ada Arnoldy Bahari yang divonis lima tahun atas unggahan status Facebook di akunnya yang dikategorikan penistaan agama.
Amnesty International mengajak kalian untuk meminta Kementrian Hukum dan HAM serta Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk menghapus pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, beribadah dan beragama di Indonesia. Komisi Yudisial kami minta untuk menyelidiki potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim yang memeriksa perkara Meliana dan memonitor proses sidang banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Meliana dan terdakwa kasus penodaan agama lainnya juga harus dibebaskan segera dan tanpa syarat. Hak-hak mereka harus segera dipulihkan, dan kasus serupa tidak boleh terjadi lagi di Indonesia.
Penerima: Mahmakah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia , Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Yudisial
Perihal: Bebaskan Meliana dari kurungan – hapus pasal penodaan agama
Kami meminta Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menghapus pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, beribadah dan beragama di Indonesia. Pasal-pasal tersebut banyak digunakan untuk memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai.
Kami juga meminta agar ada UU baru pengganti undang-undang penodaan agama yang bisa melindungi dan memberikan jaminan kebebasan berekspresi, berpikir, beragama, beribadah, dan berkeyakinan -- agar tidak ada lagi yang menjadi tahanan nurani seperti Meliana.
Kepada Komisi Yudisial, kami minta untuk menyelidiki potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim yang memeriksa perkara Meliana dan memonitor proses sidang banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Amnesty International Indonesia percaya pemidanaan terhadap Meliana bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, beribadah dan beragama.
Dasar tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai seperti Meliana. Kami mengharapkan para pengambil kebijakan di lembaga-lembaga yang disebut di atas segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
-
Nova Simarmata signed 2018-08-31 12:00:33 +0700Saya tidak setuju Meiliana di hukum cuma perkara mengingatkan apa salahnya kita saling mengingatkan dan lagian maaf ya kalau bisa mesjid2 gak perlu lah memakai toak besar2 kalau memang saatnya beribadah seharusnya mereka mengingat sendiri katanya ini negara demokrasi… Dimana demokrasinya !?
-
Alfredo Antoni signed 2018-08-31 11:47:06 +0700
-
Veronika Damanik signed 2018-08-31 11:43:37 +0700Semoga keadilan di tegakkan.
-
E S signed 2018-08-31 11:23:59 +0700Semoga Bu Meiliana cepat dibebaskan dan ada keadilan hukum. Untuk Bu Meiliana dan keluarga semoga hati dan ketegaran dikuatkan oleh Tuhan YME dalam menghadapi cobaan ini.
-
Anya Dwianti signed 2018-08-31 10:44:35 +0700Yth. Bapak Presiden, mohon ditelaah kembali kasus ini dan posisikan diri Bapak sebagai Ibu Meliana. Beliau sudah 8 tahun tinggal damai di lingkungan itu, tentu ada alasan yang kuat mengapa beliau memutuskan buat mengemukakan pendapat tersebut di muka umum. Mohon bedakan mengemukakan isu untuk dicari solusinya, dengan perbuatan yang bersifat permusuhan/penodaan agama. Mohon kebijaksanaan Bapak untuk memberikan amnesti kepada beliau. Terima kasih.
-
Peter Krisdiyanto signed 2018-08-31 10:34:14 +0700
-
Tantri Septiana signed 2018-08-31 10:31:15 +0700
-
Sigit Bagas Prabowo signed 2018-08-31 09:16:53 +0700
-
Phingphing Go signed 2018-08-31 08:37:11 +0700Ibu Meiliana tidak bersalah
-
Usy Izzani Faizti signed 2018-08-31 08:29:51 +0700
-
I made fernandiaz dwiky Sagitantio signed 2018-08-31 07:35:06 +0700Bebaskan…
-
Victor Aku signed 2018-08-31 00:19:51 +0700
-
Javier Sebastian signed 2018-08-30 22:58:29 +0700Javier Sebastian
-
Yuni Astuti signed 2018-08-30 22:27:17 +0700
-
Jinnyfer Karamoy signed 2018-08-30 22:20:35 +0700Saya yakin Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi bahwa Hukum harus ditegakkan sesuai bukti yang ada, bukan sesuai desakan masa salah satu organisasi atau agama. Dan di kasus ini tidak ada bukti yang menguatkan bahwa ybs melakukan tindakan penistaan agama. Semoga UU dapat segera di revisi agar tidak terjadi lagi hal seperti ini.
-
Leli Indri signed 2018-08-30 22:16:34 +0700
-
Kemala Ang signed 2018-08-30 22:11:20 +0700
-
@___lp58 tweeted link to this page. 2018-08-30 21:52:44 +0700Sign the petition: Petisi untuk Meiliana https://amnestyindo.nationbuilder.com/petition_meiliana?recruiter_id=56310
-
Lana Pense signed 2018-08-30 21:50:22 +0700
-
Fairuz Indrayanti signed 2018-08-30 21:14:03 +0700
-
Agung Wirayuda signed 2018-08-30 21:07:52 +0700
-
Indah Berliana signed 2018-08-30 20:55:36 +0700
-
Andre Julian signed 2018-08-30 20:54:39 +0700
-
Restita Putri signed 2018-08-30 20:54:32 +0700Jangan biarkan mayoritas sewenang-wenang kepada minoritas.
-
susila sang made signed 2018-08-30 20:03:17 +0700
-
Desy A. Pirmasari signed 2018-08-30 19:49:53 +0700
-
@febrysantyas4 tweeted link to this page. 2018-08-30 19:40:03 +0700Sign the petition: Petisi untuk Meiliana https://amnestyindo.nationbuilder.com/petition_meiliana?recruiter_id=56275
-
Febry Santyas signed 2018-08-30 19:39:17 +0700-
-
@vk2011valeria tweeted link to this page. 2018-08-30 19:29:32 +0700Sign the petition: Petisi untuk Meiliana https://amnestyindo.nationbuilder.com/petition_meiliana?recruiter_id=56273
-
Bebaskan ibu Meliana. Penetapan hukuman itu akibat dari “overreacting” warga setempat krn kasus ini tidak ada unsur penistaan agama.