Petisi untuk Meliana
Meliana Tidak Pantas Dikurung – Hapus Pasal Penodaan Agama dari Indonesia
Latar Belakang Kasus:
“Sekarang suara masjid kita agak keras ya. Dulu enggak begitu kan?”
Meliana, seorang ibu rumah tangga berusia 44 tahun, tak menyangka opini pribadinya dua tahun silam berujung pada vonis hukuman 1,5 tahun penjara. Pada 21 Agustus 2018, ia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, akibat mengeluhkan volume suara azan – yang memicu kerusuhan Suku, Agama, dan Ras (SARA) di Tanjung Balai – tempat ia tinggal.
Pangkal mula peristiwa ini berawal dari keluhan yang ia sampaikan di warung tetangganya yang bernama Kasini, pada 22 Juli 2016. Meiliana curhat perihal volume suara azan. Tapi opini pribadi itu menyebar luas dan menciptakan desas-desus bahwa Meiliana adalah “orang yang melarang azan”.
Desas-desus itu menciptakan kemarahan warga. Selang beberapa hari, pada 29 Juli 2016, Meliana dan empat anaknya diserang massa. Massa juga merusak rumah ibadat umat Buddha yang berujung pada tindak kriminal. Perusakan rumah ibadat itu diduga kuat terkait dengan agama yang diyakini Meliana. Para perusak rumah ibadah tersebut telah dihukum. Namun kebencian terhadap Meliana tidak kunjung meredam.
Tak lama setelah itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai mengeluarkan surat perintah penahanan Meliana. Vonis atas Pasal 156 subsidair Pasal 156a huruf (a) KUHP akhirnya dijatuhkan.
Pasal tersebut berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Kasus Meliana menambah deret panjang kasus-kasus serupa. Tuduhan menista agama telah banyak digunakan untuk memenjarakan ekspresi, kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengatur bagaimana orang beribadah di Indonesia.
Amnesty International mencatat ada empat kasus yang cenderung menggunakan hukum untuk memberangus keyakinan dan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Tahun 2012, Tajul Muluk dan ratusan pengikut aliran Syiah di Sampang Madura terpaksa terusir dari rumahnya akibat keyakinan mereka. Tajul Muluk sendiri divonis dua tahun kurungan penjara untuk tuduhan penodaan agama Islam.
Tahun 2016, tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara diganjar tiga tahun kurungan penjara untuk tuduhan penodaan agama dan makar.
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok juga divonis 2 tahun kurungan penjara untuk tuduhan yang sama pada 2017.
Dan di awal 2018, ada Arnoldy Bahari yang divonis lima tahun atas unggahan status Facebook di akunnya yang dikategorikan penistaan agama.
Amnesty International mengajak kalian untuk meminta Kementrian Hukum dan HAM serta Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk menghapus pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, beribadah dan beragama di Indonesia. Komisi Yudisial kami minta untuk menyelidiki potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim yang memeriksa perkara Meliana dan memonitor proses sidang banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Meliana dan terdakwa kasus penodaan agama lainnya juga harus dibebaskan segera dan tanpa syarat. Hak-hak mereka harus segera dipulihkan, dan kasus serupa tidak boleh terjadi lagi di Indonesia.
Penerima: Mahmakah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia , Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Yudisial
Perihal: Bebaskan Meliana dari kurungan – hapus pasal penodaan agama
Kami meminta Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menghapus pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, beribadah dan beragama di Indonesia. Pasal-pasal tersebut banyak digunakan untuk memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai.
Kami juga meminta agar ada UU baru pengganti undang-undang penodaan agama yang bisa melindungi dan memberikan jaminan kebebasan berekspresi, berpikir, beragama, beribadah, dan berkeyakinan -- agar tidak ada lagi yang menjadi tahanan nurani seperti Meliana.
Kepada Komisi Yudisial, kami minta untuk menyelidiki potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim yang memeriksa perkara Meliana dan memonitor proses sidang banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Amnesty International Indonesia percaya pemidanaan terhadap Meliana bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, beribadah dan beragama.
Dasar tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai seperti Meliana. Kami mengharapkan para pengambil kebijakan di lembaga-lembaga yang disebut di atas segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
-
niken mawar signed 2018-08-30 19:15:07 +0700sangat tidak masuk akal menurut saya. Bu meiliana hanya mengeluhkan suara speaker masjid yang menurutnya mengganggu, harusnya warga setempat ngak perlu sampai harus bawa ini ke ranah hukum apalagi sampai dijatuhi pasal penodaan agama. Toh hanya tinggal mengecilkan saja suara speakernya/membatasi supaya tidak mengganggu.
-
Dheo Irfandanny signed 2018-08-30 18:37:53 +0700..
-
Yuliani Zyagnas signed 2018-08-30 18:27:03 +0700-
-
@kl_kevinlay tweeted link to this page. 2018-08-30 18:22:06 +0700Sign the petition: Petisi untuk Meiliana https://amnestyindo.nationbuilder.com/petition_meiliana?recruiter_id=56263
-
Kevin Lay signed 2018-08-30 18:21:36 +0700
-
Jeki Purba signed 2018-08-30 18:20:38 +0700
-
Elianto Setiawan signed 2018-08-30 18:13:19 +0700Meliana hanya meminta suara pengeras suara jangan terlalu keras, tidak menghina agama lain.
-
Vincent M signed 2018-08-30 18:04:23 +0700
-
Jacqueline Lestari signed 2018-08-30 18:02:18 +0700Berikan hukuman sesuai kesalahan
-
Aditya Sambu signed 2018-08-30 17:54:15 +0700
-
agus ahmadi signed 2018-08-30 16:57:17 +0700sudah seharusnya jokowi turun tangan, bahkan tanpa petisi sekalipun. buat apa punya presiden tetapi tidak bisa melindungi warganya ?
-
Tesa Purba signed 2018-08-30 16:54:14 +0700
-
Jennifer Jennifer signed 2018-08-30 16:53:58 +0700
-
Masson Wicaksono signed 2018-08-30 16:38:00 +0700Hakim pengadil sudah tertangkap OTT KPK, pantaskah vonisnya kita percayai?
-
Ryan David Sibuea signed 2018-08-30 16:32:29 +0700Keadilan tak pandang agama!
-
@krsnena tweeted link to this page. 2018-08-30 16:01:01 +0700Sign the petition: Petisi untuk Meiliana https://amnestyindo.nationbuilder.com/petition_meiliana?recruiter_id=15363
-
Nena Firman signed 2018-08-30 16:00:38 +0700
-
@dcnvith tweeted link to this page. 2018-08-30 15:59:56 +0700Sign the petition: Petisi untuk Meiliana https://amnestyindo.nationbuilder.com/petition_meiliana?recruiter_id=56229
-
Diyouva C Novith signed 2018-08-30 15:59:33 +0700Bebaskan yang tidak bersalah.
-
Rudolf Sihombing signed 2018-08-30 15:56:53 +0700
-
Nathaniel Chandra signed 2018-08-30 15:43:05 +0700
-
David Bruchmann signed 2018-08-30 15:30:10 +0700
-
Tirta Bataria signed 2018-08-30 15:11:12 +0700Meliana tidak layak dihukum.Dia hanya merasa terganggu dengan suara azan yang terlalu keras.Beribadah boleh,tapi jangan sampai menyebabkan orang lain terganggu.
Di beberapa negara2 Arab suara azan juga diatur agar volumenya tidak terlalu keras. -
-
@dedeoetomo tweeted link to this page. 2018-08-30 15:02:58 +0700Sign the petition: Petisi untuk Meiliana https://amnestyindo.nationbuilder.com/petition_meiliana?recruiter_id=27977
-
Dédé Oetomo signed 2018-08-30 15:02:28 +0700
-
Chai Miau shu signed 2018-08-30 15:00:34 +0700Ganti UU penodaan Agama dan bebaskan Meliana
-
Frs Andre signed 2018-08-30 14:19:12 +0700Kemanusiaan yg adil dan beradab. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Beropini santun kan bukan berarti menoda/menjelakan. Saya malah khawatirnya ada apa dengan umat yg mengaku punya agama damai tapi lantas merusak rumah ibadah agama lain
Hari ini bukannya oerlunya berkomunikasi. Ada hukum juga di negri ini….ada apa denganmu ? -
Hein Manurung signed 2018-08-30 14:06:37 +0700
-
Yesua Pellokila signed 2018-08-30 14:02:35 +0700