Petisi untuk Meliana
Meliana Tidak Pantas Dikurung – Hapus Pasal Penodaan Agama dari Indonesia
Latar Belakang Kasus:
“Sekarang suara masjid kita agak keras ya. Dulu enggak begitu kan?”
Meliana, seorang ibu rumah tangga berusia 44 tahun, tak menyangka opini pribadinya dua tahun silam berujung pada vonis hukuman 1,5 tahun penjara. Pada 21 Agustus 2018, ia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, akibat mengeluhkan volume suara azan – yang memicu kerusuhan Suku, Agama, dan Ras (SARA) di Tanjung Balai – tempat ia tinggal.
Pangkal mula peristiwa ini berawal dari keluhan yang ia sampaikan di warung tetangganya yang bernama Kasini, pada 22 Juli 2016. Meiliana curhat perihal volume suara azan. Tapi opini pribadi itu menyebar luas dan menciptakan desas-desus bahwa Meiliana adalah “orang yang melarang azan”.
Desas-desus itu menciptakan kemarahan warga. Selang beberapa hari, pada 29 Juli 2016, Meliana dan empat anaknya diserang massa. Massa juga merusak rumah ibadat umat Buddha yang berujung pada tindak kriminal. Perusakan rumah ibadat itu diduga kuat terkait dengan agama yang diyakini Meliana. Para perusak rumah ibadah tersebut telah dihukum. Namun kebencian terhadap Meliana tidak kunjung meredam.
Tak lama setelah itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai mengeluarkan surat perintah penahanan Meliana. Vonis atas Pasal 156 subsidair Pasal 156a huruf (a) KUHP akhirnya dijatuhkan.
Pasal tersebut berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Kasus Meliana menambah deret panjang kasus-kasus serupa. Tuduhan menista agama telah banyak digunakan untuk memenjarakan ekspresi, kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengatur bagaimana orang beribadah di Indonesia.
Amnesty International mencatat ada empat kasus yang cenderung menggunakan hukum untuk memberangus keyakinan dan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Tahun 2012, Tajul Muluk dan ratusan pengikut aliran Syiah di Sampang Madura terpaksa terusir dari rumahnya akibat keyakinan mereka. Tajul Muluk sendiri divonis dua tahun kurungan penjara untuk tuduhan penodaan agama Islam.
Tahun 2016, tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara diganjar tiga tahun kurungan penjara untuk tuduhan penodaan agama dan makar.
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok juga divonis 2 tahun kurungan penjara untuk tuduhan yang sama pada 2017.
Dan di awal 2018, ada Arnoldy Bahari yang divonis lima tahun atas unggahan status Facebook di akunnya yang dikategorikan penistaan agama.
Amnesty International mengajak kalian untuk meminta Kementrian Hukum dan HAM serta Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk menghapus pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, beribadah dan beragama di Indonesia. Komisi Yudisial kami minta untuk menyelidiki potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim yang memeriksa perkara Meliana dan memonitor proses sidang banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Meliana dan terdakwa kasus penodaan agama lainnya juga harus dibebaskan segera dan tanpa syarat. Hak-hak mereka harus segera dipulihkan, dan kasus serupa tidak boleh terjadi lagi di Indonesia.
Penerima: Mahmakah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia , Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Yudisial
Perihal: Bebaskan Meliana dari kurungan – hapus pasal penodaan agama
Kami meminta Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menghapus pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, beribadah dan beragama di Indonesia. Pasal-pasal tersebut banyak digunakan untuk memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai.
Kami juga meminta agar ada UU baru pengganti undang-undang penodaan agama yang bisa melindungi dan memberikan jaminan kebebasan berekspresi, berpikir, beragama, beribadah, dan berkeyakinan -- agar tidak ada lagi yang menjadi tahanan nurani seperti Meliana.
Kepada Komisi Yudisial, kami minta untuk menyelidiki potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim yang memeriksa perkara Meliana dan memonitor proses sidang banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Amnesty International Indonesia percaya pemidanaan terhadap Meliana bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, beribadah dan beragama.
Dasar tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai seperti Meliana. Kami mengharapkan para pengambil kebijakan di lembaga-lembaga yang disebut di atas segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
-
Anurattama Andromeda signed 2019-05-02 16:13:37 +0700
-
Siti Alifatul Hasanah signed 2019-04-25 20:40:53 +0700
-
@INDRAGUNAWAN_SE tweeted link to this page. 2019-04-02 16:14:10 +0700Sign the petition: Petisi untuk Meiliana http://amnestyindo.nationbuilder.com/petition_meiliana?recruiter_id=66112
-
Indra Gunawan signed 2019-04-02 16:13:52 +0700
-
Emiria Pratiwi signed 2019-03-19 23:17:24 +0700
-
Ferro Mustika signed 2019-03-14 09:53:59 +0700I think isn’t a good idea to delete pasal penodaan agama. It’s about the wrong target, not the law
-
Ega Anugrah signed 2019-03-13 06:17:49 +0700
-
Kevin Lie signed 2019-03-07 22:24:58 +0700
-
Devyta Wijaya signed 2019-03-04 12:13:48 +0700
-
Jeremy Yohanes Yohanes signed 2019-03-03 21:08:24 +0700
-
Moh Alfarizqy signed 2019-02-16 07:55:47 +0700
-
@putrianism tweeted link to this page. 2019-02-02 11:09:36 +0700Sign the petition: Petisi untuk Meiliana https://amnestyindo.nationbuilder.com/petition_meiliana?recruiter_id=62507
-
Awan Rachmat Kurniawan signed 2019-01-29 02:40:33 +0700Kami ada terus dan teru berlipat ganda, kebebasan berpendapat selagi disuarakan secara damai dan sehat bukan suatu kejahatan dan tidak pantas disalahkan.
-
Kareem Abdul Jabbar followed this page 2019-01-11 11:06:29 +0700
-
Faida Ayu signed 2019-01-10 00:10:29 +0700Hapus pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan dan beragama di Indonesia !
-
@yainihendra tweeted link to this page. 2019-01-08 21:39:04 +0700Sign the petition: Petisi untuk Meiliana https://amnestyindo.nationbuilder.com/petition_meiliana?recruiter_id=62325
-
-
arum novita signed 2019-01-08 13:27:09 +0700
-
@MellySetyawati tweeted link to this page. 2018-12-27 19:11:40 +0700Sign the petition: Petisi untuk Meiliana https://amnestyindo.nationbuilder.com/petition_meiliana?recruiter_id=62216
-
Lumbung Padi signed 2018-12-27 19:11:33 +0700
-
Mochamad Dandi signed 2018-12-21 22:22:19 +0700
-
Anne Rufaida signed 2018-12-17 18:44:59 +0700
-
Fadel Hasanuddin signed 2018-12-09 21:51:07 +0700
-
Alya Khalida Anwar signed 2018-12-07 12:53:04 +0700Kalau sekedar berkomentar karena suara adzan saja kalian penjara, apa kabar kalian yang setiap tahun mengeluhkan Natal dirayakan oleh umum? Apa kabar kalian yang selalu merasa kalian ada di atas agama lain? Siapa kalian berani menempatkan diri di atas sesama manusia? Dari aku, yang saudara se-agama-nya membuat banyak orang menderita.
-
Muhammaf Afkar signed 2018-11-20 09:35:12 +0700
-
Fattika Zadha Almera signed 2018-11-12 15:25:25 +0700
-
Lunetta Fehira signed 2018-11-09 17:36:02 +0700
-
@bung_aditt tweeted link to this page. 2018-11-08 09:14:18 +0700Sign the petition: Petisi untuk Meiliana https://amnestyindo.nationbuilder.com/petition_meiliana?recruiter_id=59797
-
Aditya Permana signed 2018-11-08 09:14:08 +0700
-
Ida Renier signed 2018-11-08 02:32:09 +0700