Tunda Pengesahan RKUHP, Cabut Pasal-Pasal Tidak Manusiawi!

 

Di 2019, masyarakat menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena mengandung banyak pasal yang tidak manusiawi. Di penghujung 2022, pemerintah kembali merencanakan pengesahan RKUHP meski masih terdapat pasal-pasal yang bermasalah!

Di 9 November 2022, Amnesty International Indonesia dan berbagai kelompok masyarakat sipil lainnya menerima salinan draf RKUHP termutakhir. Di draf tersebut, kita bisa dipenjara, didenda, bahkan dihukum mati atau penjara seumur hidup hanya karena, diantaranya:

  1. Mengkritik Presiden, Wakil Presiden, dan/atau pemerintah;
  2. Melakukan pawai tanpa pemberitahuan; dan
  3. Menyebarkan berita bohong tanpa sengaja.

Di tahun 2019, suara kita berhasil menunda pengesahan RKUHP. Sekarang, kita bisa mengulang sejarah! Kami butuh bantuanmu untuk mendesak pemerintah dan DPR RI untuk membuka ruang partisipasi bermakna bagi masyarakat dan menunda pengesahan RKUHP sampai seluruh pasal yang melanggar hak asasi dihapus atau direvisi!

Salam solidaritas, 

Amnesty International Indonesia 

    Showing 1 reaction