Komisi III DPR RI, lanjutkan penyidikan dan bentuk pengadilan HAM ad hoc Talangsari!
Tiga puluh tahun berlalu, mereka masih mencari keadilan.
"Kami ingin kasus ini jelas, bagaimana stigma yang ditempelkan pada kami, pada keluarga kami itu dibuka dengan jelas, bagaimana mereka menuduh kami sebagai GPK (baca: Gerakan Pengacau Keamanan) itu diluruskan"
Nurdin - Korban Peristiwa Talangsari
Kutipan Nurdin di atas amat memilukan. Stigma yang ia jalani hampir separuh hidupnya membuat hidup Nurdin tidak seperti warga Indonesia pada umumnya. Ia putus sekolah, tidak punya pekerjaan tetap, dan diperparah minimnya akses ekonomi yang seharusnya bisa ia nikmati. Ia tak sendiri. Ada banyak korban dari Peristiwa Talangsari 1989 yang mengalami nasib serupa.
Mereka menjadi saksi sejarah ketika aparat militer Indonesia mengepung dan menyerang Desa Cihideung, terutama warga yang mengikuti pengajian damai Islam Jemaah Warsidi. Pemerintah saat itu menuduh kelompok ini ingin mendirikan negara Islam di Indonesia, padahal penelitian ilmiah menunjukan bahwa tuduhan itu tidak benar.
Dari laporan resmi Komnas HAM, sedikitnya 130 orang dibunuh di luar hukum. Puluhan warga lain mengalami penyiksaan dan pengusiran paksa, termasuk keluarga Nurdin.
Nurdin masih mencari keadilan namun nasibnya hampir pupus ketika mengetahui ada pihak-pihak dari pemerintah yang menggunakan “jalur damai” untuk menyelesaikan perkara Talangsari 1989.
Keberatan kolektif muncul dari korban, apalagi karena para korban dan keluarga tidak diajak dalam urun rembug pembuatan “deklarasi damai”tersebut.
"... ketika ada Deklarasi seperti itu kami diam tidak membuat respon berarti kami telah mengkhianati pengorbanan orang tua kami. Paling tidak ini menjadi tanggung jawab kami juga" Amir - Keluarga Korban Peristiwa Talangsari
“Jalur damai” tersebut diketahui telah melibatkan Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Wakil Bupati, Camat, Kepala Desa setempat, hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang tidak memiliki mandat untuk menutup kasus Talangsari. Menurut bahasa hukum, menyalahi kewenangan lembaga itu adalah praktik mal-administrasi, lho teman-teman.
Oleh karenanya, Amnesty International Indonesia mengajak kita semua untuk menuntut Komisi III DPR RI segera memanggil Menkopolhukam guna mempertanyakan “Deklarasi Damai”dan tetap mendorong Jaksa Agung untuk menyidik kasus pelanggaran HAM Talangsari 1989 sampai tuntas.
Yuk, tandatangani petisi ini untuk mendukung korban dan keluarga mereka yang sudah 30 tahun dilupakan. Jangan lupa juga sebarkan petisi ini!
-
Raja Wibisono signed 2019-03-04 17:17:57 +0700
-
Muhammad Lefy signed 2019-03-04 16:31:35 +0700Ham harus di tegakan dengan seadil adil nya di bumi indonesia
-
@Daxoko_ tweeted link to this page. 2019-03-04 15:58:57 +0700Sign the petition: 20 Tahun Reformasi (21 Mei 1998 - 21 Mei 2018) http://amnestyindo.nationbuilder.com/reformat_reformasi?recruiter_id=2105
-
Bambang Tri Daxoko signed 2019-03-04 15:58:02 +0700
-
Sudirman Samual signed 2019-03-04 15:55:56 +0700
-
@mamanheel tweeted link to this page. 2019-03-04 15:18:26 +0700Sign the petition: 20 Tahun Reformasi (21 Mei 1998 - 21 Mei 2018) http://amnestyindo.nationbuilder.com/reformat_reformasi?recruiter_id=64104
-
Hilman Rafif signed 2019-03-04 15:17:48 +0700
-
@mengukirjejak tweeted link to this page. 2019-03-04 12:47:54 +0700Sign the petition: 20 Tahun Reformasi (21 Mei 1998 - 21 Mei 2018) http://amnestyindo.nationbuilder.com/reformat_reformasi?recruiter_id=64441
-
Anjani Putri signed 2019-03-04 12:47:14 +0700
-
Devyta Wijaya signed 2019-03-04 12:13:05 +0700
-
@Lutfi_3726 tweeted link to this page. 2019-02-28 13:51:09 +0700Sign the petition: 20 Tahun Reformasi (21 Mei 1998 - 21 Mei 2018) http://amnestyindo.nationbuilder.com/reformat_reformasi?recruiter_id=64348
-
Lutfiana Laela signed 2019-02-28 13:48:49 +0700
-
Rania Fitri Nur Rizka signed 2019-02-28 12:42:00 +0700
-
Ivan Kazama signed 2019-02-28 12:40:07 +0700Tuntaskan semua kasus pelanggaran HAM di negeri ini
-
@syaifghifari tweeted link to this page. 2019-02-26 23:17:46 +0700Sign the petition: 20 Tahun Reformasi (21 Mei 1998 - 21 Mei 2018) https://amnestyindo.nationbuilder.com/reformat_reformasi?recruiter_id=64303
-
Guido Simbolon signed 2019-02-26 17:59:01 +0700
-
Mickhael Rajagukguk signed 2019-02-26 17:52:16 +0700Actually, it’s not in line with the government’s promise. And, i never look the output of government’s promise for a humanity problem especially in the past.
-
Muhamad Oki signed 2019-02-26 17:50:52 +0700Bantu sesama , atas nama kemanusiaan
-
Jordjie Muhammad signed 2019-02-26 17:48:23 +0700
-
@marvel_fu tweeted link to this page. 2018-09-15 19:50:16 +0700Sign the petition: 20 Tahun Reformasi (21 Mei 1998 - 21 Mei 2018) https://amnestyindo.nationbuilder.com/reformat_reformasi?recruiter_id=56657
-
marvel utomo signed 2018-09-15 19:49:46 +0700Marvel Faustino Utomo
-
Sheila Anggita signed 2018-08-09 08:39:59 +0700
-
Nauval Andi Hakim signed 2018-08-07 17:49:28 +0700It’s justified to make law on Human Rights violation retroactive. We need to bring back the dignity of the victims and acknowledge the mistakes of the perpetrators.
-
@Fauzzan tweeted link to this page. 2018-08-07 13:09:10 +0700Sign the petition: 20 Tahun Reformasi (21 Mei 1998 - 21 Mei 2018) https://amnestyindo.nationbuilder.com/reformat_reformasi?recruiter_id=2657
-
Fauzan Abubakar signed 2018-08-07 13:08:25 +0700Kemanusiaan yang adil dan beradab
-
@sellyymarcia tweeted link to this page. 2018-08-06 23:29:02 +0700Sign the petition: 20 Tahun Reformasi (21 Mei 1998 - 21 Mei 2018) https://amnestyindo.nationbuilder.com/reformat_reformasi?recruiter_id=52710
-
Albertus Eko signed 2018-08-06 20:19:39 +0700
-
Albertus Eko Nugroho Wuryanto Putro signed 2018-08-06 20:17:17 +0700
-
@shellywoyla tweeted link to this page. 2018-08-06 16:25:54 +0700Sign the petition: 20 Tahun Reformasi (21 Mei 1998 - 21 Mei 2018) https://amnestyindo.nationbuilder.com/reformat_reformasi?recruiter_id=54988
-
shelly woyla signed 2018-08-06 16:25:24 +0700