Komisi III DPR RI, lanjutkan penyidikan dan bentuk pengadilan HAM ad hoc Talangsari!
Tiga puluh tahun berlalu, mereka masih mencari keadilan.
"Kami ingin kasus ini jelas, bagaimana stigma yang ditempelkan pada kami, pada keluarga kami itu dibuka dengan jelas, bagaimana mereka menuduh kami sebagai GPK (baca: Gerakan Pengacau Keamanan) itu diluruskan"
Nurdin - Korban Peristiwa Talangsari
Kutipan Nurdin di atas amat memilukan. Stigma yang ia jalani hampir separuh hidupnya membuat hidup Nurdin tidak seperti warga Indonesia pada umumnya. Ia putus sekolah, tidak punya pekerjaan tetap, dan diperparah minimnya akses ekonomi yang seharusnya bisa ia nikmati. Ia tak sendiri. Ada banyak korban dari Peristiwa Talangsari 1989 yang mengalami nasib serupa.
Mereka menjadi saksi sejarah ketika aparat militer Indonesia mengepung dan menyerang Desa Cihideung, terutama warga yang mengikuti pengajian damai Islam Jemaah Warsidi. Pemerintah saat itu menuduh kelompok ini ingin mendirikan negara Islam di Indonesia, padahal penelitian ilmiah menunjukan bahwa tuduhan itu tidak benar.
Dari laporan resmi Komnas HAM, sedikitnya 130 orang dibunuh di luar hukum. Puluhan warga lain mengalami penyiksaan dan pengusiran paksa, termasuk keluarga Nurdin.
Nurdin masih mencari keadilan namun nasibnya hampir pupus ketika mengetahui ada pihak-pihak dari pemerintah yang menggunakan “jalur damai” untuk menyelesaikan perkara Talangsari 1989.
Keberatan kolektif muncul dari korban, apalagi karena para korban dan keluarga tidak diajak dalam urun rembug pembuatan “deklarasi damai”tersebut.
"... ketika ada Deklarasi seperti itu kami diam tidak membuat respon berarti kami telah mengkhianati pengorbanan orang tua kami. Paling tidak ini menjadi tanggung jawab kami juga" Amir - Keluarga Korban Peristiwa Talangsari
“Jalur damai” tersebut diketahui telah melibatkan Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Wakil Bupati, Camat, Kepala Desa setempat, hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang tidak memiliki mandat untuk menutup kasus Talangsari. Menurut bahasa hukum, menyalahi kewenangan lembaga itu adalah praktik mal-administrasi, lho teman-teman.
Oleh karenanya, Amnesty International Indonesia mengajak kita semua untuk menuntut Komisi III DPR RI segera memanggil Menkopolhukam guna mempertanyakan “Deklarasi Damai”dan tetap mendorong Jaksa Agung untuk menyidik kasus pelanggaran HAM Talangsari 1989 sampai tuntas.
Yuk, tandatangani petisi ini untuk mendukung korban dan keluarga mereka yang sudah 30 tahun dilupakan. Jangan lupa juga sebarkan petisi ini!
-
@Efyusuf24 tweeted link to this page. 2018-05-26 05:38:04 +0700Sign the petition: 20 Tahun Reformasi (21 Mei 1998 - 21 Mei 2018) https://amnestyindo.nationbuilder.com/reformat_reformasi?recruiter_id=37652
-
Effendi Yusuf signed 2018-05-26 05:36:43 +0700Majulah Indonesiaku
-
Tanti Suryani signed 2018-05-26 04:46:57 +0700
-
Jaya Made signed 2018-05-26 03:44:15 +0700
-
Azmy Gilang signed 2018-05-26 02:04:35 +0700bersihkan
-
aldila anisa signed 2018-05-26 00:25:17 +0700
-
Rudi Sudrajat signed 2018-05-26 00:13:21 +0700
-
Ayunda Rahmani Khoirunnissa signed 2018-05-25 22:05:58 +0700I will sign this petition because the actors who violated human rights must be punished.
-
@hisnimnf tweeted link to this page. 2018-05-25 21:48:55 +0700Sign the petition: 20 Tahun Reformasi (21 Mei 1998 - 21 Mei 2018) https://amnestyindo.nationbuilder.com/reformat_reformasi?recruiter_id=37597
-
Hisni Munafarifana signed 2018-05-25 21:46:51 +0700
-
Ririn Dwi Tasha Nur signed 2018-05-25 20:38:36 +070020 tahun reformasi, namun keadilan masih sulit tergapai. Kasus yang terjadj 20 tahun lalu pun kini tak memunculkan tanda pasti selesainya.
-
Yumna Prakoso signed 2018-05-25 20:09:35 +0700
-
Shafira Ramadhani signed 2018-05-25 19:24:20 +0700Usut tuntas masalah reformasi. Kita sudah 20 tahun sudah kita lewati namun pelaku blm terusut tuntas. Masih banyak pelaku yg berkeliaran seolah melupakan tragedi 98 lalu. Mari kedepankan HAM dan tindak adil pelaku.
-
Giovanni Wijaya signed 2018-05-25 19:22:19 +0700
-
Alva Ruslina signed 2018-05-25 19:21:00 +0700
-
Octaviani Alaina signed 2018-05-25 19:18:41 +0700Thiking about your state
-
Lutfiah Setyo signed 2018-05-25 19:13:05 +0700
-
Christiana Nelly signed 2018-05-25 18:58:00 +0700
-
@moetjhlisamin tweeted link to this page. 2018-05-25 18:57:36 +0700Sign the petition: 20 Tahun Reformasi (21 Mei 1998 - 21 Mei 2018) https://amnestyindo.nationbuilder.com/reformat_reformasi?recruiter_id=37592
-
Sign the petition: 20 Tahun Reformasi (21 Mei 1998 - 21 Mei 2018)
-
@depikakaa tweeted link to this page. 2018-05-25 18:55:39 +0700Sign the petition: 20 Tahun Reformasi (21 Mei 1998 - 21 Mei 2018) https://amnestyindo.nationbuilder.com/reformat_reformasi?recruiter_id=37593
-
-
Sign the petition: 20 Tahun Reformasi (21 Mei 1998 - 21 Mei 2018)
-
@fazriahafriani tweeted link to this page. 2018-05-25 18:48:24 +0700Sign the petition: 20 Tahun Reformasi (21 Mei 1998 - 21 Mei 2018) https://amnestyindo.nationbuilder.com/reformat_reformasi?recruiter_id=32185
-
Fazriah Afriani signed 2018-05-25 18:47:02 +0700
-
Ken Matahari signed 2018-05-25 18:14:53 +0700Reformasi masih jauh dari selesai. Kita harus tuntaskan!
-
Fariz Firdausy signed 2018-05-25 18:12:53 +0700
-
Oktavian dwi trisnanto signed 2018-05-25 15:32:34 +0700
-
Bian muda signed 2018-05-25 14:39:39 +0700
-
@A_nggoro tweeted link to this page. 2018-05-25 14:10:29 +0700Sign the petition: 20 Tahun Reformasi (21 Mei 1998 - 21 Mei 2018) https://amnestyindo.nationbuilder.com/reformat_reformasi?recruiter_id=35841