Komisi III DPR RI, lanjutkan penyidikan dan bentuk pengadilan HAM ad hoc Talangsari!
Tiga puluh tahun berlalu, mereka masih mencari keadilan.
"Kami ingin kasus ini jelas, bagaimana stigma yang ditempelkan pada kami, pada keluarga kami itu dibuka dengan jelas, bagaimana mereka menuduh kami sebagai GPK (baca: Gerakan Pengacau Keamanan) itu diluruskan"
Nurdin - Korban Peristiwa Talangsari
Kutipan Nurdin di atas amat memilukan. Stigma yang ia jalani hampir separuh hidupnya membuat hidup Nurdin tidak seperti warga Indonesia pada umumnya. Ia putus sekolah, tidak punya pekerjaan tetap, dan diperparah minimnya akses ekonomi yang seharusnya bisa ia nikmati. Ia tak sendiri. Ada banyak korban dari Peristiwa Talangsari 1989 yang mengalami nasib serupa.
Mereka menjadi saksi sejarah ketika aparat militer Indonesia mengepung dan menyerang Desa Cihideung, terutama warga yang mengikuti pengajian damai Islam Jemaah Warsidi. Pemerintah saat itu menuduh kelompok ini ingin mendirikan negara Islam di Indonesia, padahal penelitian ilmiah menunjukan bahwa tuduhan itu tidak benar.
Dari laporan resmi Komnas HAM, sedikitnya 130 orang dibunuh di luar hukum. Puluhan warga lain mengalami penyiksaan dan pengusiran paksa, termasuk keluarga Nurdin.
Nurdin masih mencari keadilan namun nasibnya hampir pupus ketika mengetahui ada pihak-pihak dari pemerintah yang menggunakan “jalur damai” untuk menyelesaikan perkara Talangsari 1989.
Keberatan kolektif muncul dari korban, apalagi karena para korban dan keluarga tidak diajak dalam urun rembug pembuatan “deklarasi damai”tersebut.
"... ketika ada Deklarasi seperti itu kami diam tidak membuat respon berarti kami telah mengkhianati pengorbanan orang tua kami. Paling tidak ini menjadi tanggung jawab kami juga" Amir - Keluarga Korban Peristiwa Talangsari
“Jalur damai” tersebut diketahui telah melibatkan Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Wakil Bupati, Camat, Kepala Desa setempat, hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang tidak memiliki mandat untuk menutup kasus Talangsari. Menurut bahasa hukum, menyalahi kewenangan lembaga itu adalah praktik mal-administrasi, lho teman-teman.
Oleh karenanya, Amnesty International Indonesia mengajak kita semua untuk menuntut Komisi III DPR RI segera memanggil Menkopolhukam guna mempertanyakan “Deklarasi Damai”dan tetap mendorong Jaksa Agung untuk menyidik kasus pelanggaran HAM Talangsari 1989 sampai tuntas.
Yuk, tandatangani petisi ini untuk mendukung korban dan keluarga mereka yang sudah 30 tahun dilupakan. Jangan lupa juga sebarkan petisi ini!
Do you like this page?
Recent responses
-
Fariz Firdausy signed 2018-05-25 18:12:53 +0700
-
Ginanjar Nitimiharjo signed 2018-05-25 16:31:32 +0700
-
Oktavian dwi trisnanto signed 2018-05-25 15:32:34 +0700
-
Bian muda signed 2018-05-25 14:39:39 +0700
-
@A_nggoro tweeted link to this page. 2018-05-25 14:10:29 +0700
-
@Fauzzan tweeted link to this page. 2018-05-25 03:32:52 +0700
-
Oliv Sianturi signed 2018-05-24 23:08:42 +0700
-
Ghina Nazla signed 2018-05-24 20:24:16 +0700
-
Amira Aufa no signed 2018-05-24 19:04:36 +0700
-
Fanny Wahyuni signed 2018-05-24 16:16:09 +0700
-
-
-
@Heyfanitria tweeted link to this page. 2018-05-24 16:13:22 +0700
-
fani tria wahyuni signed 2018-05-24 16:12:41 +0700
-
Surendrra dia Pratama signed 2018-05-24 14:41:41 +0700
-
Gigih Trapsilo signed via Bhakti Sidiq 2018-05-24 14:39:00 +0700
-
Bhakti Sidiq signed 2018-05-24 13:40:10 +0700
-
Muchklis Ahmad sigir signed 2018-05-24 13:14:13 +0700
-
Tama Febriansyah signed 2018-05-24 12:49:01 +0700
-
Febry Aryvyanto signed 2018-05-24 12:33:26 +0700
-
Rizky Pratama signed 2018-05-24 12:09:16 +0700
-
Oswaldo Sitanggang signed 2018-05-24 11:49:39 +0700
-
Bella Vera Rista Simanungkalit signed 2018-05-24 11:40:20 +0700
-
-
@ivanadiyasa tweeted link to this page. 2018-05-24 11:18:51 +0700
-
Ivan Adiyada signed 2018-05-24 11:17:12 +0700
-
-
@dindasanora tweeted link to this page. 2018-05-24 10:51:58 +0700
-
-
@1310oct tweeted link to this page. 2018-05-24 10:51:37 +0700