Aksi Tanggap: Bantu bebaskan Septia dari Kriminalisasi Mantan Atasannya!

Hanya karena mengkritik kebijakan di tempat ia pernah bekerja, Septia Dwi Pertiwi ditangkap dan terancam hukuman penjara 4 tahun. Septia saat ini sedang menjalani persidangan. Desakanmu ke Kejaksaan Agung bisa membebaskan Septia dari ancaman penjara.

Septia ditangkap dan kemudian menjalani tahanan kota, hanya karena mengkritik mantan perusahannnya di media sosial karena diduga kurang membayar karyawan dan mengabaikan hak-hak mereka. Perusahaan yang pernah menaunginya itu bernama PT Hive Five, bergerak di bidang jasa perpajakan dan akuntansi.

Septia dilaporkan ke polisi oleh Henry Kurnia Adhi, salah satu pemilik PT Hive Five, dengan tuduhan pencemaran nama baik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE sering disalahgunakan untuk mengkriminalisasi ratusan orang di Indonesia. Sejak Januari 2019 hingga September 2024, Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya 554 orang dikriminalisasi menggunakan UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik

Septia tidak boleh dihukum hanya karena menggunakan haknya untuk berekspresi secara damai. Kita bisa membebaskan Septia dari segala tuduhan dengan mengajukan petisi ini ke Kejaksaan Agung.

Tahun 2022 kita berhasil membebaskan Stella Monica, seorang konsumen yang mengkritik klinik kecantikan, dari jeratan UU ITE. Tahun 2024 ini, kita berhasil membebaskan Daniel Tangkilisan, seorang pembela lingkungan hidup, juga dari jeratan UU ITE.

Jangan biarkan Septia sendirian menghadapi kesewenangan! Kita bisa melakukan perubahan dengan mengajukan petisi ini.

    Be the first to comment