Desak Pemerintah Revisi Pasal-pasal Bermasalah dalam UU Ciptaker
Kita semua kembali kecolongan.
Pada 5 Oktober kemarin DPR mengesahkan UU Cipta Kerja. Sudah berbulan-bulan berbagai elemen masyarakat menyampaikan penolakan mereka secara besar-besaran. Entah harus sekeras apalagi rakyat berteriak agar DPR dan pemerintah mendengar seruan mereka: bahwa UU tersebut berpotensi melanggar hak dasar masyarakat.
Dengan disahkannya UU tersebut, saat ini jutaan pekerja di Indonesia terancam dijadikan pekerja kontrak tanpa batas waktu.
Pengusaha tidaklah boleh terus-terusan hanya memperpanjang kontrak sementara seorang pekerja. Untuk menghindari eksploitasi pekerja, kontrak sementara bagi pekerja harus dibatasi. Sayangnya, UU Ciptaker belum secara tegas mengatur jangka waktu maksimum dan jangka waktu perpanjangan maksimum perjanjian kerja sementara. Kekosongan ketentuan ini dalam UU bisa malah membahayakan hak pekerja untuk mendapatkan kepastian kerja.
Pekerja di Indonesia juga tercancam mendapatkan jam kerja yang tidak manusiawi. UU Ciptaker mengaburkan batasan jam kerja untuk sektor-sektor tertentu. Selain itu, ketentuan tentang waktu istirahat yang sebelumnya adalah libur 2 hari per 5 hari kerja juga telah dihapus dari UU Cipatker. Dengan ditambahnya keleluasaan pengusaha dan digerusnya perlindungan kepada pekerja, hak pekerja untuk memiliki jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawipun juga ikut terancam.
UU Ciptaker menjadi ancaman bagi kita semua. Terutama bagi buruh kecil kerah biru yang semakin hari tampak semakin diabaikan oleh pemerintah. Amnesty International Indonesia mendesak agar DPR segera mengamandemen pasal-pasal yang masih berpotensi melanggar hak atas pekerjaan yang aman, adil, dan layak bagi semua pekerja.
Kita harus terus bersuara.
Tanda tangani petisi ini dan sampaikan suaramu kepada DPR dan pemerintah.
Yang Terhormat Ibu Puan Maharani
Ketua DPR RI,
Saya sangat kecewa mengetahui bahwa UU Ciptakerja telah disahkan tanpa mengindahkan suara masyarakat yang telah disampaikan selama berbulan-bulan terakhir. Dengan ini saya memohon agar Ibu memperhatikan suara kami.
Memastikan berkembangnya ekonomi dan melindungi hak rakyat kecil tidaklah harus menjadi dua hal yang berseberangan. UU Ciptaker disahkan dengan menggantungkan nasib pekerja yang semenjak adanya UU inipun sudah sangat terpojokkan. Pekerja seharusnya dipastikan agar mendapatkan upah yang layak, bukannya memperluas keleluasaan bagi pengusaha untuk memberikan upah semuanya. Pekerja harusnya juga dilindungi agar mendapatkan kondisi kerja yang manusiawi, bukan malah membiarkan penguasaha mengatur jam kerja semua mereka.
Saya mengajak agar Ibu Ketua DPR RI dapat berempati dengan mereka yang terancam untuk tidak mendapatkan pekerjaan tetap, mereka yang harus bekerja hingga dini hari, dan mereka yang diberi upah dibawah minimum.
Oleh karena itu, saya meminta kepada Ibu Ketua DPR RI untuk segera mengamandemen pasal-pasal yang masih bermasalah dan memastikan bahwa hak pekerja dan buruh kecil tetap terjaga.
-
Arie Zayyin Qurrotul Aini
-
Saya menolak omnibuslaw
-
Batalkan omnibus law
-
lakukan secepatnya revisi uu omnibuslaw.
-
-
-
-
Aviya Dearly Kencana Sihotang signed via AII COMMS Twitter - Petisi Omnibus Law 2021-11-21 17:54:02 +0700
-
-
Irma Rina Maymonah signed via AII COMMS Twitter - Petisi Omnibus Law 2021-11-10 10:38:36 +0700
-
-
-
-
-
-
-
Cabut
-
-
Laura Lawi signed 2021-08-15 02:56:09 +0700
-
Hancurkan proyek kapitalisme
-
-
-
-
Saya mendukung jika UU Cipta Kerja ini di revisi atau bahkan dihapuskan. Karena saya saat ini sebagai pekerja sangat merasakan bagaimana rasanya setelah kerja beberapa tahun tetapi tidak mendapatkan kejelasan soal karyawan tetap, dan saya juga merasakan bagaimana saat ini beberapa perusahaan sangat memanfaatkan sekali karyawan nya untuk bisa bekerja dengan jam kerja yg tidak manusiawi.
-
-
-
-
-
hapus kebijakan yang merugikan buruh
-