Desak Pemerintah Revisi Pasal-pasal Bermasalah dalam UU Ciptaker

Kita semua kembali kecolongan.

Pada 5 Oktober kemarin DPR mengesahkan UU Cipta Kerja. Sudah berbulan-bulan berbagai elemen masyarakat menyampaikan penolakan mereka secara besar-besaran. Entah harus sekeras apalagi rakyat berteriak agar DPR dan pemerintah mendengar seruan mereka: bahwa UU tersebut berpotensi melanggar hak dasar masyarakat.

Dengan disahkannya UU tersebut, saat ini jutaan pekerja di Indonesia terancam dijadikan pekerja kontrak tanpa batas waktu.

Pengusaha tidaklah boleh terus-terusan hanya memperpanjang kontrak sementara seorang pekerja. Untuk menghindari eksploitasi pekerja, kontrak sementara bagi pekerja harus dibatasi. Sayangnya, UU Ciptaker belum secara tegas mengatur jangka waktu maksimum dan jangka waktu perpanjangan maksimum perjanjian kerja sementara. Kekosongan ketentuan ini dalam UU bisa malah membahayakan hak pekerja untuk mendapatkan kepastian kerja.

Pekerja di Indonesia juga tercancam mendapatkan jam kerja yang tidak manusiawi. UU Ciptaker mengaburkan batasan jam kerja untuk sektor-sektor tertentu. Selain itu, ketentuan tentang waktu istirahat yang sebelumnya adalah libur 2 hari per 5 hari kerja juga telah dihapus dari UU Cipatker. Dengan ditambahnya keleluasaan pengusaha dan digerusnya perlindungan kepada pekerja, hak pekerja  untuk memiliki jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawipun juga ikut terancam.

UU Ciptaker menjadi ancaman bagi kita semua. Terutama bagi buruh kecil kerah biru yang semakin hari tampak semakin diabaikan oleh pemerintah. Amnesty International Indonesia mendesak agar DPR segera mengamandemen pasal-pasal yang masih berpotensi melanggar hak atas pekerjaan yang aman, adil, dan layak bagi semua pekerja.

Kita harus terus bersuara.


Tanda tangani petisi ini dan sampaikan suaramu kepada DPR dan pemerintah.

Who's signing

Yang Terhormat Ibu Puan Maharani

Ketua DPR RI,

Saya sangat kecewa mengetahui bahwa UU Ciptakerja telah disahkan tanpa mengindahkan suara masyarakat yang telah disampaikan selama berbulan-bulan terakhir. Dengan ini saya memohon agar Ibu memperhatikan suara kami.

Memastikan berkembangnya ekonomi dan melindungi hak rakyat kecil tidaklah harus menjadi dua hal yang berseberangan. UU Ciptaker disahkan dengan menggantungkan nasib pekerja yang semenjak adanya UU inipun sudah sangat terpojokkan. Pekerja seharusnya dipastikan agar mendapatkan upah yang layak, bukannya memperluas keleluasaan bagi pengusaha untuk memberikan upah semuanya. Pekerja harusnya juga dilindungi agar mendapatkan kondisi kerja yang manusiawi, bukan malah membiarkan penguasaha mengatur jam kerja semua mereka.

Saya mengajak agar Ibu Ketua DPR RI dapat berempati dengan mereka yang terancam untuk tidak mendapatkan pekerjaan tetap, mereka yang harus bekerja hingga dini hari, dan mereka yang diberi upah dibawah minimum.

Oleh karena itu, saya meminta kepada Ibu Ketua DPR RI untuk segera mengamandemen pasal-pasal yang masih bermasalah dan memastikan bahwa hak pekerja dan buruh kecil tetap terjaga.

196

of a 1,000 signature goal

Will you sign?

    signed UU Cipta Kerja via 2021-06-22 09:43:39 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2021-06-18 22:41:29 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2021-06-14 17:57:28 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2021-06-12 13:57:15 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2021-06-12 10:23:46 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2021-06-08 12:46:53 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2021-06-05 22:39:02 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2021-05-17 08:55:11 +0700
    Saya sepakat,Undang undang Omnibus law harus direvisi agar tidak mendiskriminasi hak buruh,sebisa mungkin pemerintah wajib membuat revisi undang undang yang tidak merugikan pihak manapun dan di sisi lain dapat menguntungkan bangsa seperti tujuan dibentuknya omnibus law sebelumnya.
    signed UU Cipta Kerja via 2021-03-29 04:02:07 +0700
    Menolak seluruh kebijakan yang tidak pro terhadap rekyat
    signed UU Cipta Kerja via 2021-03-23 09:21:21 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2021-03-22 17:00:37 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2021-02-16 17:02:22 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2021-02-09 02:10:33 +0700
    jangan sampingkan proletar atas kemauan elite

    pak jokowi jikalau bapak memang seorang anak dari seorang tukang kayu maka bapak semestinya tau betul bagaimana susah nyacara mencari kayu dan jangan sekarang berkuasa malah bapak tebas semua nya ,keadilan milik seluruh bangsa proletar tidak ada pemerintah tak akan berkuasa:)
    signed UU Cipta Kerja via 2021-02-06 15:25:06 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2021-02-05 08:05:04 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2021-02-01 16:57:09 +0700
    Jangan tanda tangan omnibuslaw
    signed UU Cipta Kerja via 2021-01-23 03:22:15 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2021-01-20 18:23:45 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2021-01-12 20:06:57 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-12-24 20:40:08 +0700
    signed UU Cipta Kerja 2020-12-12 22:26:40 +0700
    Jika RUU Omnibuslaw TDK di cabut oleh DPR di Prolegnas maka pada saat nya jangan salahkan jika rakyat seluruh Indonesia akan memobilisasi seluruh elemen bangsa utk meruntuhkan kekuasaan rezim fasik dan dzolim saat ini
    signed UU Cipta Kerja via 2020-12-12 16:01:52 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-12-10 20:30:59 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-12-10 17:52:11 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-12-10 11:04:04 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-12-09 08:04:51 +0700
    UU ini tidak dipersiapkan dengab baik. Bahkan saat setelah disahkan pun pemerintah dan DPR tidak transparan. Draft dan isi UU ini tidak ada yang tahu secara lengkap dan detil. UU ini berpotensi sebagai lahan korupsi kebijakan oleh pemerintah dan DPR
    signed UU Cipta Kerja via 2020-12-06 14:20:06 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-11-28 19:50:09 +0700
    UU Cipta kerja is insane, we need to stop this!!
    signed UU Cipta Kerja via 2020-11-28 10:18:58 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-11-25 13:20:21 +0700
    Tidak ada alasan untuk tidak melakukan gerakan mensejahterakan rakyat.