Desak Pemerintah Revisi Pasal-pasal Bermasalah dalam UU Ciptaker

Kita semua kembali kecolongan.

Pada 5 Oktober kemarin DPR mengesahkan UU Cipta Kerja. Sudah berbulan-bulan berbagai elemen masyarakat menyampaikan penolakan mereka secara besar-besaran. Entah harus sekeras apalagi rakyat berteriak agar DPR dan pemerintah mendengar seruan mereka: bahwa UU tersebut berpotensi melanggar hak dasar masyarakat.

Dengan disahkannya UU tersebut, saat ini jutaan pekerja di Indonesia terancam dijadikan pekerja kontrak tanpa batas waktu.

Pengusaha tidaklah boleh terus-terusan hanya memperpanjang kontrak sementara seorang pekerja. Untuk menghindari eksploitasi pekerja, kontrak sementara bagi pekerja harus dibatasi. Sayangnya, UU Ciptaker belum secara tegas mengatur jangka waktu maksimum dan jangka waktu perpanjangan maksimum perjanjian kerja sementara. Kekosongan ketentuan ini dalam UU bisa malah membahayakan hak pekerja untuk mendapatkan kepastian kerja.

Pekerja di Indonesia juga tercancam mendapatkan jam kerja yang tidak manusiawi. UU Ciptaker mengaburkan batasan jam kerja untuk sektor-sektor tertentu. Selain itu, ketentuan tentang waktu istirahat yang sebelumnya adalah libur 2 hari per 5 hari kerja juga telah dihapus dari UU Cipatker. Dengan ditambahnya keleluasaan pengusaha dan digerusnya perlindungan kepada pekerja, hak pekerja  untuk memiliki jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawipun juga ikut terancam.

UU Ciptaker menjadi ancaman bagi kita semua. Terutama bagi buruh kecil kerah biru yang semakin hari tampak semakin diabaikan oleh pemerintah. Amnesty International Indonesia mendesak agar DPR segera mengamandemen pasal-pasal yang masih berpotensi melanggar hak atas pekerjaan yang aman, adil, dan layak bagi semua pekerja.

Kita harus terus bersuara.


Tanda tangani petisi ini dan sampaikan suaramu kepada DPR dan pemerintah.

Who's signing

Yang Terhormat Ibu Puan Maharani

Ketua DPR RI,

Saya sangat kecewa mengetahui bahwa UU Ciptakerja telah disahkan tanpa mengindahkan suara masyarakat yang telah disampaikan selama berbulan-bulan terakhir. Dengan ini saya memohon agar Ibu memperhatikan suara kami.

Memastikan berkembangnya ekonomi dan melindungi hak rakyat kecil tidaklah harus menjadi dua hal yang berseberangan. UU Ciptaker disahkan dengan menggantungkan nasib pekerja yang semenjak adanya UU inipun sudah sangat terpojokkan. Pekerja seharusnya dipastikan agar mendapatkan upah yang layak, bukannya memperluas keleluasaan bagi pengusaha untuk memberikan upah semuanya. Pekerja harusnya juga dilindungi agar mendapatkan kondisi kerja yang manusiawi, bukan malah membiarkan penguasaha mengatur jam kerja semua mereka.

Saya mengajak agar Ibu Ketua DPR RI dapat berempati dengan mereka yang terancam untuk tidak mendapatkan pekerjaan tetap, mereka yang harus bekerja hingga dini hari, dan mereka yang diberi upah dibawah minimum.

Oleh karena itu, saya meminta kepada Ibu Ketua DPR RI untuk segera mengamandemen pasal-pasal yang masih bermasalah dan memastikan bahwa hak pekerja dan buruh kecil tetap terjaga.

196

of a 1,000 signature goal

Will you sign?

    signed UU Cipta Kerja via 2020-11-23 19:11:34 +0700
    Omnibus law telah mencoba merenggut kedaulatan rakyat!!!
    signed UU Cipta Kerja via 2020-11-21 09:33:00 +0700
    Hapuskan UU Ciptakerja yang menciptakan perbudakan modern
    signed UU Cipta Kerja via 2020-11-20 20:31:44 +0700
    UU Cipta Kerja adalah produk oligarki yang sengaja di buat pemerintah demi kepentingan para pebisnis yang hanya mementingkan diri sendiri. Kelak dampak ekonomi yang dihasilkan oleh UU Ciptaker akan meruntuhkan dan memporak-porandakan ekosistem dan SDA
    signed UU Cipta Kerja via 2020-11-20 04:58:06 +0700
    Pasal bermasalah harus dikaji kembali
    signed UU Cipta Kerja via 2020-11-17 17:50:44 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-11-16 12:49:07 +0700
    Memperbaiki pasal pasal yang bermasalah untuk tahun tahun seterusnya,jangan hanya di rezim era sekarang ini. Terima kasih
    signed UU Cipta Kerja via 2020-11-11 02:35:10 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-11-10 10:46:08 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-11-10 02:14:03 +0700
    Omnibuslaw merupakan prodak Pemerintah yg mana secara sistematis menindas kelas bawah.


    Apalagi personalan perijinan yg mana pemegang kekuasaan absolut ada PD Pemerintah Pusat, hal ini ada berakibat fatal bagi rakyat Papua, dalam agraria, karena tanah di Papua berstatus tanah adat, milik atas kelen dan sub suku bukan person.


    #segeracabutuuomnimbulaw
    signed UU Cipta Kerja via 2020-11-09 09:57:27 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-31 07:54:14 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-22 19:18:32 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-21 15:53:36 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-17 13:18:14 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-16 18:16:21 +0700
    Alam juga rusak alam jadi tidak asri
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-16 17:51:37 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-14 15:56:32 +0700
    Keadilan akan menumbuhkan kesejahteraan .
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-14 02:10:09 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-12 17:41:09 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-12 15:55:04 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-12 15:37:29 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-12 12:30:42 +0700
    deregulated capitalism will only lead us to disasters
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-12 10:36:12 +0700
    Mohon pasal2 yg mengurangi hak2 pekerja ditinjau kembali secara ekstrem. silakan pangkas perijinan dsb tapi jgn kurangi hak2 pekerja secara drastis…
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-11 06:24:16 +0700
    Tolak!Omnibus law ciptaker!
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-11 01:15:34 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-10 22:51:18 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-10 20:24:00 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-10 19:44:21 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-10 17:32:21 +0700
    Batalkan… Atau doa kalian akan ada pada jutaan rakyat yang terzolimi, haruskah kami melihat bagaimana Allah mempermalukan kalian di depan kami dengan Azab ???
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-10 17:30:31 +0700