Kita semua kembali kecolongan.
Pada 5 Oktober kemarin DPR mengesahkan UU Cipta Kerja. Sudah berbulan-bulan berbagai elemen masyarakat menyampaikan penolakan mereka secara besar-besaran. Entah harus sekeras apalagi rakyat berteriak agar DPR dan pemerintah mendengar seruan mereka: bahwa UU tersebut berpotensi melanggar hak dasar masyarakat.
Dengan disahkannya UU tersebut, saat ini jutaan pekerja di Indonesia terancam dijadikan pekerja kontrak tanpa batas waktu.
Pengusaha tidaklah boleh terus-terusan hanya memperpanjang kontrak sementara seorang pekerja. Untuk menghindari eksploitasi pekerja, kontrak sementara bagi pekerja harus dibatasi. Sayangnya, UU Ciptaker belum secara tegas mengatur jangka waktu maksimum dan jangka waktu perpanjangan maksimum perjanjian kerja sementara. Kekosongan ketentuan ini dalam UU bisa malah membahayakan hak pekerja untuk mendapatkan kepastian kerja.
Pekerja di Indonesia juga tercancam mendapatkan jam kerja yang tidak manusiawi. UU Ciptaker mengaburkan batasan jam kerja untuk sektor-sektor tertentu. Selain itu, ketentuan tentang waktu istirahat yang sebelumnya adalah libur 2 hari per 5 hari kerja juga telah dihapus dari UU Cipatker. Dengan ditambahnya keleluasaan pengusaha dan digerusnya perlindungan kepada pekerja, hak pekerja untuk memiliki jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawipun juga ikut terancam.
UU Ciptaker menjadi ancaman bagi kita semua. Terutama bagi buruh kecil kerah biru yang semakin hari tampak semakin diabaikan oleh pemerintah. Amnesty International Indonesia mendesak agar DPR segera mengamandemen pasal-pasal yang masih berpotensi melanggar hak atas pekerjaan yang aman, adil, dan layak bagi semua pekerja.
Kita harus terus bersuara.
Tanda tangani petisi ini dan sampaikan suaramu kepada DPR dan pemerintah.
Jika UU Cipta Kerja memiliki tujuan mempermudah investasi agar terciptanya banyak lapangan kerja, saya rasa pemerintah salah besar.
Banyaknya masyarakat yang tidak bekerja saat ini disebabkan oleh Tingginya PHK dan sulitnya mencari pekerjaan. Hal ini terjadi karena adanya pandemi sehingga banyak perusahaan maupun UMKM yg mengalami penurunan pendapatan sehingga penyerapan tenaga kerja tidak maksimal. Jika Tujuan Pemerintah adalah agar masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan saat ini bisa bekerja, maka seharusnya pemerintah fokus mengatasi pandemi yang sedang terjadi. Apabila pandemi berakhir maka otomatis Perusahaan-perusahaan dan UMKM dapat Kembali normal dan bisa kembali menyerap tenaga kerja dengan maksimal.
Atasi Virus
Batalkan Omnibuslaw