Desak Pemerintah Revisi Pasal-pasal Bermasalah dalam UU Ciptaker

Kita semua kembali kecolongan.

Pada 5 Oktober kemarin DPR mengesahkan UU Cipta Kerja. Sudah berbulan-bulan berbagai elemen masyarakat menyampaikan penolakan mereka secara besar-besaran. Entah harus sekeras apalagi rakyat berteriak agar DPR dan pemerintah mendengar seruan mereka: bahwa UU tersebut berpotensi melanggar hak dasar masyarakat.

Dengan disahkannya UU tersebut, saat ini jutaan pekerja di Indonesia terancam dijadikan pekerja kontrak tanpa batas waktu.

Pengusaha tidaklah boleh terus-terusan hanya memperpanjang kontrak sementara seorang pekerja. Untuk menghindari eksploitasi pekerja, kontrak sementara bagi pekerja harus dibatasi. Sayangnya, UU Ciptaker belum secara tegas mengatur jangka waktu maksimum dan jangka waktu perpanjangan maksimum perjanjian kerja sementara. Kekosongan ketentuan ini dalam UU bisa malah membahayakan hak pekerja untuk mendapatkan kepastian kerja.

Pekerja di Indonesia juga tercancam mendapatkan jam kerja yang tidak manusiawi. UU Ciptaker mengaburkan batasan jam kerja untuk sektor-sektor tertentu. Selain itu, ketentuan tentang waktu istirahat yang sebelumnya adalah libur 2 hari per 5 hari kerja juga telah dihapus dari UU Cipatker. Dengan ditambahnya keleluasaan pengusaha dan digerusnya perlindungan kepada pekerja, hak pekerja  untuk memiliki jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawipun juga ikut terancam.

UU Ciptaker menjadi ancaman bagi kita semua. Terutama bagi buruh kecil kerah biru yang semakin hari tampak semakin diabaikan oleh pemerintah. Amnesty International Indonesia mendesak agar DPR segera mengamandemen pasal-pasal yang masih berpotensi melanggar hak atas pekerjaan yang aman, adil, dan layak bagi semua pekerja.

Kita harus terus bersuara.


Tanda tangani petisi ini dan sampaikan suaramu kepada DPR dan pemerintah.

Who's signing

Yang Terhormat Ibu Puan Maharani

Ketua DPR RI,

Saya sangat kecewa mengetahui bahwa UU Ciptakerja telah disahkan tanpa mengindahkan suara masyarakat yang telah disampaikan selama berbulan-bulan terakhir. Dengan ini saya memohon agar Ibu memperhatikan suara kami.

Memastikan berkembangnya ekonomi dan melindungi hak rakyat kecil tidaklah harus menjadi dua hal yang berseberangan. UU Ciptaker disahkan dengan menggantungkan nasib pekerja yang semenjak adanya UU inipun sudah sangat terpojokkan. Pekerja seharusnya dipastikan agar mendapatkan upah yang layak, bukannya memperluas keleluasaan bagi pengusaha untuk memberikan upah semuanya. Pekerja harusnya juga dilindungi agar mendapatkan kondisi kerja yang manusiawi, bukan malah membiarkan penguasaha mengatur jam kerja semua mereka.

Saya mengajak agar Ibu Ketua DPR RI dapat berempati dengan mereka yang terancam untuk tidak mendapatkan pekerjaan tetap, mereka yang harus bekerja hingga dini hari, dan mereka yang diberi upah dibawah minimum.

Oleh karena itu, saya meminta kepada Ibu Ketua DPR RI untuk segera mengamandemen pasal-pasal yang masih bermasalah dan memastikan bahwa hak pekerja dan buruh kecil tetap terjaga.

196

of a 1,000 signature goal

Will you sign?

    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-10 14:48:57 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-10 12:56:27 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-10 11:01:36 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-10 10:47:28 +0700
    UU Ciptaker bisa jadi potensi jembatan bangsa menuju era baru perbudakan ATAS NAMA INVESTASI. Tidak layak jadi UU!
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-10 08:25:59 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-10 02:49:05 +0700
    LAWAN!
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-10 01:07:29 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-10 00:39:18 +0700
    Omnibuslaw sangat merugikan bagi masyarakat, dan merusak Lingkungan. Dengan dihapusnya batas minimal hutan 30%, kemungkinan akan banyak hutan indonesia yg hilang. Dan masih banyak pasal lain yang dianggap sangat merugikan.


    Jika UU Cipta Kerja memiliki tujuan mempermudah investasi agar terciptanya banyak lapangan kerja, saya rasa pemerintah salah besar.

    Banyaknya masyarakat yang tidak bekerja saat ini disebabkan oleh Tingginya PHK dan sulitnya mencari pekerjaan. Hal ini terjadi karena adanya pandemi sehingga banyak perusahaan maupun UMKM yg mengalami penurunan pendapatan sehingga penyerapan tenaga kerja tidak maksimal. Jika Tujuan Pemerintah adalah agar masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan saat ini bisa bekerja, maka seharusnya pemerintah fokus mengatasi pandemi yang sedang terjadi. Apabila pandemi berakhir maka otomatis Perusahaan-perusahaan dan UMKM dapat Kembali normal dan bisa kembali menyerap tenaga kerja dengan maksimal.


    Atasi Virus

    Batalkan Omnibuslaw
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-10 00:06:07 +0700
    Substansi/Ide yang bagus kalau disampaikan dalam kondisi dan cara yang salah dapat menimbulkan pertanyaan besar. "Kenapa terburu-buru sekali padahal ada yang lebih mendesak? Kenapa kebebasan berpendapat dilarang? Kenapa tidak mempertimbangkan suara rakyat? Kenapa ingin bersuara mic dimatikan? Apa yang salah dan disembunyikan dari anggota DPR pada rakyat? Kenapa banyak sekali kejanggalan? Kalau benar ini semua demi rakyat bisa kerja dengan jaminan dan tingkat investasi yang lebih tinggi, lalu bagaimana alam kita? Tidakkah kita terlalu Dzalim pada alam?
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 23:48:11 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 23:21:24 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 23:11:35 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 23:08:28 +0700
    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (sila ke 5 pancasila)
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 22:53:30 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 22:15:00 +0700
    Jika perlu hapuskan UU omnibus law, yang sangat merugikan rakyar
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 21:58:26 +0700
    selama masih menerima gaji di akhir bulan, dan tidak memiliki alat produksi—kita semua buruh!
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 21:45:39 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 21:30:58 +0700
    followed UU Cipta Kerja 2020-10-09 21:15:27 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 21:13:08 +0700
    Saya menolak UU Ciptakerja dengan kesadaran penuh atas dasar kemanusiaan dan cinta tanah air
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 20:36:44 +0700
    Batalkan please!!! Jangan bohongi rakyat lagi
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 20:30:18 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 20:29:25 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 20:14:58 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 19:30:18 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 19:20:17 +0700
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 18:48:12 +0700
    saya tidak setuju dengan pengesahan ruu cipta kerja
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 18:47:12 +0700
    Stop pembebasan lahan atas nama investro
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 18:37:36 +0700
    Harus digagalkan uu itu Karena sangat merugikan
    signed UU Cipta Kerja via 2020-10-09 18:29:02 +0700