Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
-
Joyce Patty signed 2019-02-08 03:02:34 +0700Jika pasal ini tidak dihapus, maka akan ada Ahok2 dan Meiliana2 selanjutnya dan seterusnya. UU ini lebih menguntungkan umat Islam yang “katanya” mayoritas. Karena, keempat agama yang minoritas tdk boleh berbicara atau berpendapat atau membela diri jika dihina dan difitnah. Saya harap, jika berbicara keadilan, harus lakukan keadilan yang sebenarnya. Bukan yang mayoritas melindungi minoritas dan minoritas wajib menghormati mayoritas. Melainkan semua merasa. Saling menghormati dan menghargai.
-
Nitahaphzah Vr signed 2019-01-27 11:23:22 +0700Hapuskan.
-
Arief Adityawan S signed 2019-01-27 02:37:05 +0700Pasal Penodaan Agama bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika
-
Suwandi Suwandi signed 2019-01-26 21:27:49 +0700
-
@indonesiafounda tweeted link to this page. 2019-01-26 20:29:52 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/ahok-petition?recruiter_id=63349
-
gokma sianturu signed 2019-01-26 18:20:38 +0700
-
Huang Ping signed 2019-01-25 14:49:40 +0700
-
lydia dewiyanti signed 2019-01-25 11:09:14 +0700kpd yth bpk presiden jokowi, saya meminta dgn sangat pak utk menghapus pasal2 pidana penodaan agama pak. krn sy melihat bhw kasus2 spt ini cuma ditujukan kpd kaum minoritas saja pak dan bukan kpd mayoritas. kami sbg minoritas meminta keadilan bapak jokowi dlm hal ini pak.. jgn sampai bapak tajam kebawah, kpd rakyat / pejabat yg non muslim, tp tumpul keatas, kpd rakyat / pejabat sesama muslim spt bapak!
-
Abdul majid signed 2019-01-25 09:32:06 +0700Abdul majid
-
Dwi Susanto signed 2019-01-25 09:18:06 +0700
-
Benclunx Nugraz signed 2019-01-25 08:15:02 +0700pasal penodaan agama bisa dimanfaatkan oleh orang2 yang ingin dan merasa harus tersinggung , pasal karet ini rawan dimanfaatkan kelompok yang memonopoli kebenaran beragama.
pasal seperti ini batu loncatan kaum TERORIS! -
@Ricky_YTR tweeted link to this page. 2019-01-25 08:13:31 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/ahok-petition?recruiter_id=46074
-
Monique Rijkers signed 2019-01-25 07:09:16 +0700Lawan persekusi atas nama agama
-
Andre Leo Purnama signed 2019-01-25 02:36:52 +0700
-
@Rizkidwiput tweeted link to this page. 2019-01-24 22:40:36 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/ahok-petition?recruiter_id=63294
-
Rizki Putra signed 2019-01-24 22:40:04 +0700Kasus penodaan agama seperti yang dialamai BTP sanhat berbahaya jika tidam ada tindak lanjut yang serius oleh pemerintah. Indonesia negara yang mayoritas islam, dan islam dipolitiksasi oleh orang- orang berkepentingan
-
Aya Nabila signed 2019-01-24 13:04:27 +0700
-
safira oktaa signed 2018-09-12 13:07:29 +0700
-
mery harison signed 2018-09-12 07:56:58 +0700
-
Aldila Jasmine Purbiyantoro signed 2018-09-11 10:07:22 +0700
-
Heny Mustikasari signed 2018-09-08 17:56:47 +0700Hapuskan pasal ini pak Presiden
-
Deanita Nurkhalisa signed 2018-09-07 18:09:08 +0700
-
Cita p signed 2018-08-30 11:54:53 +0700
-
Qinthara Arabella signed 2018-07-31 16:48:07 +0700
-
melinda patriciana signed 2018-07-28 17:42:56 +0700
-
Audrey Tjokro signed 2018-07-26 23:03:00 +0700
-
Riska Fara signed 2018-07-08 12:20:30 +0700
-
Monica Manurung signed 2018-07-04 18:42:21 +0700
-
-
@ tweeted link to this page. 2018-06-06 18:47:28 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/ahok-petition?recruiter_id=39486