Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
Joyce Patty signed 2019-02-08 03:02:34 +0700
-
maria febriani signed 2019-01-27 13:57:47 +0700
-
Nitahaphzah Vr signed 2019-01-27 11:23:22 +0700
-
Arief Adityawan S signed 2019-01-27 02:37:05 +0700
-
Suwandi Suwandi signed 2019-01-26 21:27:49 +0700
-
@indonesiafounda tweeted link to this page. 2019-01-26 20:29:52 +0700
-
Kikik Satriyawan signed 2019-01-26 20:28:31 +0700
-
gokma sianturu signed 2019-01-26 18:20:38 +0700
-
Jhon Hendri Sinurat followed this page 2019-01-25 17:09:46 +0700
-
Huang Ping signed 2019-01-25 14:49:40 +0700
-
lydia dewiyanti signed 2019-01-25 11:09:14 +0700
-
Abdul majid signed 2019-01-25 09:32:06 +0700
-
Dwi Susanto signed 2019-01-25 09:18:06 +0700
-
Benclunx Nugraz signed 2019-01-25 08:15:02 +0700
-
@Ricky_YTR tweeted link to this page. 2019-01-25 08:13:31 +0700
-
Monique Rijkers signed 2019-01-25 07:09:16 +0700
-
Andre Leo Purnama signed 2019-01-25 02:36:52 +0700
-
@Rizkidwiput tweeted link to this page. 2019-01-24 22:40:36 +0700
-
Rizki Putra signed 2019-01-24 22:40:04 +0700
-
Aya Nabila signed 2019-01-24 13:04:27 +0700
-
safira oktaa signed 2018-09-12 13:07:29 +0700
-
mery harison signed 2018-09-12 07:56:58 +0700
-
Aldila Jasmine Purbiyantoro signed 2018-09-11 10:07:22 +0700
-
Heny Mustikasari signed 2018-09-08 17:56:47 +0700
-
Deanita Nurkhalisa signed 2018-09-07 18:09:08 +0700
-
Cita p signed 2018-08-30 11:54:53 +0700
-
Qinthara Arabella signed 2018-07-31 16:48:07 +0700
-
melinda patriciana signed 2018-07-28 17:42:56 +0700
-
Audrey Tjokro signed 2018-07-26 23:03:00 +0700
-