Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19!
Pekerja padat karya, harian lepas, informal, dan pekerja penghasilan rendah termasuk kelompok paling rentan selama pandemi ini. Tapi hak mereka atas pekerjaan, kesejahteraan dan kesehatan belum dijamin penuh oleh pemerintah.
Sumber: Tempo
Sampai saat ini pemerintah masih belum tegas menerapkan kebijakan perlindungan kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial pekerja yang rawan terkena dampak COVID-19. Pemerintah lebih menekankan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan kerja dari rumah.
Namun, tidak semua orang bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari rumah.
Pekerja padat karya industri teksil tidak bisa kerja tanpa peralatan pabrik. Pekerja perkebunan kelapa sawit masih disuruh kejar target harian untuk mendapat upah.
Jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir.
Ketika bekerja pun mereka kerap tidak dibekali masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri yang memadai. Mereka jadi rentan terinfeksi virus COVID-19.
Belum lagi mereka yang kena PHK akibat kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Hampir 140.000 orang sudah dirumahkan tanpa menerima upah atau hak cuti berbayar! Ini baru angka untuk daerah Jakarta, belum daerah lain di Indonesia.
Kondisi ini semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dampak kebijakan seperti ini sudah bisa kita rasakan di sektor pariwisata. Berbagai maskapai dan hotel sudah berhenti beroperasi selama sebulan terakhir dan berakhir pada pemutusan kerja.
Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia bersama dengan Trade Unions Rights Centre (TURC) mendesak:
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pelaksanaan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 oleh perusahaan secara maksimal guna melindungi keamanan dan keselamatan pekerja dari semua sektor dan status pekerjaan, khususnya kelompok pekerja rentan.
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan COVID-19, serta menjamin keberlangsungan hidup pekerja.
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat skema pemberian insentif melalui kartu pra-kerja dan Bantuan Langsung Tunai secara jelas, tepat sasaran, dan inklusif untuk menjamin keamanan kerja dan jaminan sosial pekerja dan kelompok rentan lain, khususnya dalam menerapkan PSBB.
-
DPR RI dan Presiden menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama masa darurat COVID-19.
Yuk, tanda tangan petisi dan desak pemerintah untuk melindungi mereka yang rentan!
Tunjukkan solidaritasmu. Jangan sampai ada yang dilupakan selama masa-masa sulit ini.
Salam solidaritas,
Amnesty International Indonesia
Trade Unions Rights Centre (TURC)
649 signed so far. Help us get to 1000!
Recent responses
-
Dwiki Aprinaldi signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-05-08 14:12:14 +0700
-
Andini P signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (3) 2020-05-08 14:11:28 +0700
-
Daffa Haikal signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (2) 2020-05-08 14:11:25 +0700
-
Ipan Fanani signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (2) 2020-05-08 14:10:27 +0700
-
Iqbal Yuzar signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-05-08 13:59:39 +0700
-
Danu Gustria Fernanda signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (2) 2020-05-08 13:52:45 +0700
-
Michael Edward signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (2) 2020-05-08 13:50:17 +0700
-
Nathanael Pribady signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-05-08 13:48:25 +0700
-
Ferdinand Joachim signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (3) 2020-05-08 13:34:15 +0700
-
Anhar Nendra signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-05-07 11:45:13 +0700
-
Alit Rizlananda signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-05-04 18:36:42 +0700
-
Vanya Desalva signed 2020-05-01 17:09:36 +0700
-
Hilarius Great signed 2020-05-01 11:36:10 +0700
-
veronica amelia signed 2020-05-01 11:06:18 +0700
-
Baihaqi Abdullah signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-04-30 19:28:02 +0700
-
Leva Boekan signed via AII MEDIA - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-30 02:21:31 +0700
-
Azzahra Damayanti signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-04-29 19:03:10 +0700
-
Mufti Lathif signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (3) 2020-04-29 10:53:03 +0700
-
Reza Falufi signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-04-28 16:53:41 +0700
-
Khofifah Nura Adila signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-04-27 23:02:09 +0700
-
Bambang Tri Daxoko signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-04-27 22:58:19 +0700
-
Yericho Rahmanda Lewang signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-04-27 22:58:19 +0700
-
Abdurahman Ayasy signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (3) 2020-04-27 22:52:04 +0700
-
kkpu nasional signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (2) 2020-04-27 22:29:42 +0700
-
Ratih Widihastuti signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-04-27 21:29:57 +0700
-
Ernawati Sitompul signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (2) 2020-04-27 19:37:10 +0700
-
Mb Gamulya signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-04-27 19:18:56 +0700
-
Yudha Latjandu signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (2) 2020-04-27 18:53:09 +0700
-
Hafizh Hariadi signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-04-27 18:44:23 +0700
-
Teguh Achmad Tafsuandji signed via Nisa Prasetyo 2020-04-27 18:07:39 +0700