Jaksa Agung Cabut Segera Proses Banding
Ibu Maria Katarina Sumarsih dan Ibu Ho Kim Ngo sempat tersenyum lega ketika, 4 November tahun lalu, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat adalah perbuatan melawan hukum.
Maria Katarina Sumarsih adalah ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, mahasiswa Universitas Atmajaya yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sementara Ho Kim Ngo adalah ibunda almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.
Namun senyum keduanya tak merekah lama. Pada tanggal 9 November 2020, tim Kejaksaan Agung memutuskan untuk naik banding atas putusan PTUN.
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, pengajuan banding bukan langkah substantif yang harus dilakukan Jaksa Agung. Institusi Kejaksaan, kata Taufik, sebaiknya melaksanakan amar putusan PTUN, yakni menjelaskan penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung 26 Januari 2021, Taufik meminta Jaksa Agung menarik pengajuan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait Tragedi Semanggi I dan II.
Teman, pernyataan Taufik Basari harus kita dukung, karena Jaksa Agung justru seharusnya menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM di masa lalu, bukan malah sebaliknya membuat langkah yang kontra dengan upaya penyelesaian kasus-kasus tersebut.
Mari kita tandatangani petisi ini dan tuntut Jaksa Agung membatalkan upaya banding atas keputusan majelis hakim PTUN Jakarta!
Salam solidaritas,
Amnesty International Indonesia
Asia Justice and Rights (AJAR)
Lokataru Foundation
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI)
Senat Mahasiswa-Badan Perwakilan Mahasiswa (SEMA-BPM) Fakultas Hukum Atmajaya
-
Sudah saatnya Jaksa Agung cabut putusan banding dan mencari-cari alibi/dalil pembelaan diri atas representasinya sebagai pemerintah. Mendorong dan menegakkan Pengungkapan Kejahatan Pelanggaran HAM melalui mekanisme Pengadilan HAM yang terbuka dan berkeadilan bagi korban dan keluarga korban, demi tidak adanya pengulangan pelanggaran HAM di Bumi Pertiwi Indonesia yang kita cintai.
-
-
Andy Lala signed via AII COMMS Instagram - Petisi Semanggi 2021-02-18 06:52:17 +0700Usut segera otak pelaku pelanggaran HAM masa lalu !!!
-
Diva Suukyi Larasati signed via AII COMMS Instagram - Petisi Semanggi 2021-02-18 06:30:28 +0700
-
-
-
mulki makmun signed via AII COMMS Instagram - Petisi Semanggi 2021-02-17 20:18:59 +0700
-
-
Gladys Benedicta signed via AII COMMS Instagram - Petisi Semanggi 2021-02-17 20:03:14 +0700
-
-
-
-
Lawan..
-
-
-
ali nur sahid signed via AII COMMS Instagram - Petisi Semanggi 2021-02-17 14:00:44 +0700
-
Bang Attar signed via AII COMMS Instagram - Petisi Semanggi 2021-02-17 13:52:32 +0700
-
-
-
-
-
-
desy rahmawati aziz signed via AII COMMS Instagram - Petisi Semanggi 2021-02-17 11:49:44 +0700
-
Carolina Yosephine Lamablawa signed via AII COMMS Instagram - Petisi Semanggi 2021-02-17 11:46:41 +0700Kenapa pelanggaran HAM yang dilindungin oleh negara Indonesia ini sendiri malah diabaikan? Nampaknya dunia sedang tidak baik-baik saja. Cukup alam saja yang sedang sakit, jangan sampai hukum Indonesia juga ikut-ikutan sakit parah.
-
-
-
Alghiffari Aqsa signed via AII COMMS Instagram - Petisi Semanggi 2021-02-17 11:00:33 +0700
-
-
-
Semoga berhasil…. Tuhan memberkati….