
Komisi III DPR RI, lanjutkan penyidikan dan bentuk pengadilan HAM ad hoc Talangsari!
Tiga puluh tahun berlalu, mereka masih mencari keadilan.
"Kami ingin kasus ini jelas, bagaimana stigma yang ditempelkan pada kami, pada keluarga kami itu dibuka dengan jelas, bagaimana mereka menuduh kami sebagai GPK (baca: Gerakan Pengacau Keamanan) itu diluruskan"
Nurdin - Korban Peristiwa Talangsari
Kutipan Nurdin di atas amat memilukan. Stigma yang ia jalani hampir separuh hidupnya membuat hidup Nurdin tidak seperti warga Indonesia pada umumnya. Ia putus sekolah, tidak punya pekerjaan tetap, dan diperparah minimnya akses ekonomi yang seharusnya bisa ia nikmati. Ia tak sendiri. Ada banyak korban dari Peristiwa Talangsari 1989 yang mengalami nasib serupa.
Mereka menjadi saksi sejarah ketika aparat militer Indonesia mengepung dan menyerang Desa Cihideung, terutama warga yang mengikuti pengajian damai Islam Jemaah Warsidi. Pemerintah saat itu menuduh kelompok ini ingin mendirikan negara Islam di Indonesia, padahal penelitian ilmiah menunjukan bahwa tuduhan itu tidak benar.
Dari laporan resmi Komnas HAM, sedikitnya 130 orang dibunuh di luar hukum. Puluhan warga lain mengalami penyiksaan dan pengusiran paksa, termasuk keluarga Nurdin.
Nurdin masih mencari keadilan namun nasibnya hampir pupus ketika mengetahui ada pihak-pihak dari pemerintah yang menggunakan “jalur damai” untuk menyelesaikan perkara Talangsari 1989.
Keberatan kolektif muncul dari korban, apalagi karena para korban dan keluarga tidak diajak dalam urun rembug pembuatan “deklarasi damai”tersebut.
"... ketika ada Deklarasi seperti itu kami diam tidak membuat respon berarti kami telah mengkhianati pengorbanan orang tua kami. Paling tidak ini menjadi tanggung jawab kami juga" Amir - Keluarga Korban Peristiwa Talangsari
“Jalur damai” tersebut diketahui telah melibatkan Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Wakil Bupati, Camat, Kepala Desa setempat, hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang tidak memiliki mandat untuk menutup kasus Talangsari. Menurut bahasa hukum, menyalahi kewenangan lembaga itu adalah praktik mal-administrasi, lho teman-teman.
Oleh karenanya, Amnesty International Indonesia mengajak kita semua untuk menuntut Komisi III DPR RI segera memanggil Menkopolhukam guna mempertanyakan “Deklarasi Damai”dan tetap mendorong Jaksa Agung untuk menyidik kasus pelanggaran HAM Talangsari 1989 sampai tuntas.
Yuk, tandatangani petisi ini untuk mendukung korban dan keluarga mereka yang sudah 30 tahun dilupakan. Jangan lupa juga sebarkan petisi ini!
Do you like this page?
Recent responses
-
-
@MriqoA tweeted link to this page. 2018-05-23 16:53:19 +0700
-
M. Riqo AlGhifari signed 2018-05-23 16:49:19 +0700
-
-
@nanaariadi tweeted link to this page. 2018-05-23 16:45:02 +0700
-
Nana Ariadi signed 2018-05-23 16:43:57 +0700
-
Muhammad Luthfi Aditia signed 2018-05-23 16:01:01 +0700
-
-
@Cho__egg tweeted link to this page. 2018-05-23 15:55:23 +0700
-
Rizky Cho signed via Deden Rojani 2018-05-23 15:54:35 +0700
-
Dede Ilham Sugiarto signed 2018-05-23 15:54:20 +0700
-
Ditha Effendi signed 2018-05-23 15:40:52 +0700
-
Surya Krisna signed 2018-05-23 15:25:51 +0700
-
Deden Rojani signed 2018-05-23 15:23:19 +0700
-
Reza Fahdini Mahaputra signed 2018-05-23 15:00:15 +0700
-
hilman ramadhan signed 2018-05-23 14:59:57 +0700
-
Umar Haidar Ali signed 2018-05-23 14:57:32 +0700
-
-
@FHMADTY tweeted link to this page. 2018-05-23 14:56:59 +0700
-
Fahmi Aditya Setyawan signed 2018-05-23 14:55:54 +0700
-
Abdul Malik Syafiuddin signed 2018-05-23 14:54:26 +0700
-
Mahmud Yulianto signed 2018-05-23 14:46:59 +0700
-
Banu Sjadzali signed 2018-05-23 14:44:57 +0700
-
Ismail signed 2018-05-23 13:15:59 +0700
-
Alberta Christina signed 2018-05-23 08:18:40 +0700
-
Nabilla Anjani signed 2018-05-23 01:50:22 +0700
-
Famachoi Wa'u signed 2018-05-22 23:23:51 +0700
-
Fitri Febrianti signed 2018-05-22 21:38:17 +0700
-
Seni Nurhasani signed 2018-05-22 20:48:22 +0700
-
Faathir Syauqy signed 2018-05-22 16:32:59 +0700