#AtasiVirusSeksis Komitmen Dukungan Perjuangan Hak Perempuan

Dari tahun ke tahun, ribuan orang turun ke jalan untuk mendesak pemenuhan hak-hak perempuan dan kelompok minoritas. Sementara aspirasi dan tuntutan ini belum juga didengar, kerentanan perempuan dan kelompok marjinal semakin meningkat di masa pandemi COVID-19 selama lebih dari satu tahun terakhir.

Sepanjang tahun 2020, Komnas Perempuan mencatat 299.911 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk di ranah domestik, daring, dan tempat kerja, yang secara keseluruhan menurun dibandingkan jumlah laporan yang dicatat pada tahun 2019. Namun, hal ini tidak mencerminkan kondisi nyata yang sesungguhnya, karena angka kasus tidak menggambarkan situasi kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi yang sebenarnya cenderung meningkat. Berbagai layanan pengaduan di bawah Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus tidak bisa dilaporkan karena masih banyak perempuan yang memiliki keterbatasan teknologi untuk melapor secara daring dan keberadaan pelaku kekerasan yang dekat dengan perempuan penyintas selama pandemi.

Negara juga tidak kunjung mengesahkan aturan hukum yang berpihak pada perempuan, termasuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), karena dianggap sulit untuk dibahas dan bukan prioritas.

Di tengah dampak negatif pandemi COVID-19, perempuan dan kelompok marjinal semakin rentan mengalami kekerasan yang berlipat ganda.

Tapi, kamu bisa berperan dalam mendorong perubahan!

Aktivis Amnesty International Indonesia, dalam rangka menyambut kegiatan Women’s March Jakarta, melaksanakan kampanye #AtasiVirusSeksis sebagai upaya untuk menyuarakan tuntutan agar negara segera menghentikan praktik-praktik kekerasan terhadap perempuan dan kelompok marjinal. Mari berpartisipasi dalam kampanye #AtasiVirusSeksis dan tunjukan komitmen kamu agar:

  1. Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dihapuskan dengan menyediakan sistem perlindungan data dan pendampingan penyintas yang memadai.
  2. Kasus kekerasan Domestik yang mencakup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Terhadap Istri (KTI), dan Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) berkurang secara signifikan dengan adanya mekanisme pro-penyintas yang berupaya menghadirkan ruang aman.
  3. RUU PKS dan RUU Perlindungan PRT segera disahkan sebagai payung hukum untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual dan ketidakadilan terhadap perempuan Pekerja Rumah Tangga.

Cantumkan namamu dalam petisi ini dan berikan kontribusi untuk perjuangan bersama kita!

Who's signing

Will you sign?

    signed Petisi WMJ via 2021-04-24 11:23:47 +0700
    signed Petisi WMJ via 2021-04-24 11:18:48 +0700
    Sudah seharusnya perempuan mempunyai pengakuan hak serta perlindungan hukum agar tidak jadi korban kekerasan apapun dalam kehidupanya!
    signed Petisi WMJ via 2021-04-24 11:16:10 +0700
    Segera sahkan RUUPKS dan RUUPPRT💪💪💪
    signed Petisi WMJ via 2021-04-24 11:06:33 +0700
    #AtasiVirusSeksis berjuang bersama untuk atasi patriaki dan seksisme serta pengesahan RUU PKS dan PPRT
    signed Petisi WMJ via 2021-04-24 11:01:46 +0700
    Mari kita dukung pengesahan UUPKS dan UUPPRT. Karena perempuan butuh perlindungan dan payung hukum
    signed Petisi WMJ via 2021-04-24 10:56:46 +0700
    Semangat terusss utk dukung disyahkannya RUUPPRT …. Kami PRT jg punya hak yg sama seperti Pekerja lainnya ….💪💪
    signed Petisi WMJ via 2021-04-24 10:48:23 +0700
    Segera sahkan RUU PKS dan RUU PPRT
    signed Petisi WMJ via 2021-04-24 10:46:21 +0700
    signed Petisi WMJ via 2021-04-24 10:33:24 +0700
    signed Petisi WMJ via 2021-04-24 10:30:11 +0700
    10000% Agree
    signed Petisi WMJ via 2021-04-23 19:51:34 +0700
    signed Petisi WMJ via 2021-04-23 16:59:49 +0700
    signed Petisi WMJ via 2021-04-23 16:29:19 +0700
    signed Petisi WMJ via 2021-04-21 19:47:24 +0700
    signed Petisi WMJ via 2021-04-20 16:40:29 +0700
    i suport it
    signed Petisi WMJ via 2021-04-20 09:01:21 +0700
    Korban KDRT Verbal yang tidak tertolong masih banyak karena orang tidak peduli atau takut stigma ‘ikut campur urusan rumah tangga orang lain’
    signed Petisi WMJ via 2021-04-19 17:48:55 +0700
    signed Petisi WMJ via 2021-04-19 17:45:56 +0700
    signed Petisi WMJ via 2021-04-19 10:46:01 +0700
    tidak ada lagi kekerasan atas perempuan
    signed Petisi WMJ via 2021-04-19 10:34:02 +0700
    Penindasan melalui ruang publik sudah sering dirasakan perempuan. waktunya pemerintah terbuka untuk hak-hak perempuan, Sahkan RUU PKS dan RUU Perlindungan PRT
    signed Petisi WMJ via 2021-04-19 10:08:40 +0700
    Sahkan RUU PKS dan RUU PRT
    signed Petisi WMJ via 2021-04-19 09:54:16 +0700
    Sahkan RUU PKS dan RUU PRT
    signed Petisi WMJ via 2021-04-19 09:48:16 +0700
    Sahkan RUU PKS dan RUU Perlindungan PRT
    signed Petisi WMJ via 2021-04-18 22:05:38 +0700
    Kekerasan seksual bukanlah risiko kesetaraan gender yang membuat perempuan bergerak di ranah publik. Kekerasan seksual juga terjadi di ranah domestik. Maka dari itu saya menuntut agar negara segera menghentikan praktik-praktik kekerasan terhadap perempuan dan kelompok marjinal.
    signed Petisi WMJ via 2021-04-18 20:28:50 +0700
    signed Petisi WMJ via 2021-04-18 20:20:04 +0700
    Save for woman, stop violence based gender
    signed Petisi WMJ via 2021-04-18 19:52:10 +0700
    Saya mendukung Perjuangan Hak-hak Perempuan
    signed Petisi WMJ via 2021-04-18 16:54:17 +0700
    signed Petisi WMJ via 2021-04-18 00:46:07 +0700
    signed Petisi WMJ via 2021-04-17 21:45:44 +0700