
Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
-
@sulistious tweeted link to this page. 2018-04-23 09:49:57 +0700
-
Minami Khatulistiwi signed 2018-04-23 09:49:18 +0700
-
Yanotama Laksana signed 2018-04-23 09:47:58 +0700
-
Leo Juanda signed 2018-04-23 09:47:35 +0700
-
Yudho Bekti signed 2018-04-23 09:45:09 +0700
-
Agusmawati signed 2018-04-23 09:43:54 +0700
-
Setia Budi signed 2018-04-23 09:36:30 +0700
-
Yuni Pulungan signed 2018-04-23 09:24:25 +0700
-
Martoyo signed 2018-04-23 09:23:04 +0700
-
Anna Kurnia signed 2018-04-23 09:22:28 +0700
-
Noor Adha Satrio signed 2018-04-23 09:20:38 +0700
-
Rea Handayani signed 2018-04-23 09:18:46 +0700
-
-
@anakkampoeng01 tweeted link to this page. 2018-04-23 09:17:21 +0700
-
Abdul Qohar signed 2018-04-23 09:15:54 +0700
-
Dipto Adhyakso signed 2018-04-23 09:14:50 +0700
-
K Utari signed 2018-04-23 09:13:56 +0700
-
Dewo Permana signed 2018-04-23 09:11:58 +0700
-
Heidy Madia signed 2018-04-23 08:39:46 +0700
-
Vonny Sulaimin signed 2018-04-23 08:14:27 +0700
-
Maylaffayza Wiguna signed 2018-04-23 08:13:34 +0700
-
Hari Purwanto signed 2018-04-23 07:59:18 +0700
-
Audi Anindya signed 2018-04-23 06:56:21 +0700
-
Alex Bong signed 2018-04-23 06:12:04 +0700
-
Maman Rukman signed 2018-04-23 02:47:30 +0700
-
nico jacobs signed 2018-04-23 02:08:58 +0700
-
Ertha Dewi signed 2018-04-22 23:48:17 +0700
-
Herlina Kurniawati signed 2018-04-22 23:19:01 +0700
-
deny s pamudji signed 2018-04-22 23:02:47 +0700