Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril
Bayangkan bila kamu sudah menjadi korban pelecehan seksual kemudian kamu dipenjara 6 bulan dan didenda 500 juta karena merekam bukti pelecehan seksual tersebut.
Inilah kasus Baiq Nuril yang baru-baru ini bergulir lagi. MA menyatakan Nuril pantas menerima kurungan karena telah mentransmisikan konten asusila.
Putusan ini patut disesalkan karena ini menunjukkan perspektif hukum Majelis hakim sidang PK tidak lengkap dalam menimbang keadilan bagi Nuril dan justru menyalahkan korban pelecehan seksual yang berusaha mengungkapkan kejahatan yang terjadi terhadapnya.
Nuril, yang saat kasus terjadi bekerja sebagai guru honorer di sebuah SMA di Mataram, NTB, merekam perbincangan mesum dengan kepala sekolah yang saat itu merupakan atasannya karena tidak nyaman sekaligus untuk memiliki bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut.
Rekaman itu kemudian disebarkan oleh orang lain dan Nuril dilaporkan oleh bekas atasannya dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
Penolakan PK membuktikan sulitnya korban pelecehan seksual mencari keadilan. Ke depan, penolakan PK ini dapat membuat korban lainnya dari pelecehan seksual atau kekerasan seksual akan semakin takut bersuara. Kita harus bergerak sekarang!
Image copyright: Kompas
Baiq Nuril tidak seharusnya dipenjara.
Mari desak Presiden Joko Widodo untuk segera dan secara proaktif memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun.
Secara paralel, DPR harus segera memberi pertimbangan kepada Presiden mengenai perlunya amnesti sesuai Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Selain mendesak agar amnesti diberikan ke Nuril, mari kita juga desak Pemerintah dan DPR RI untuk menghapus pasal-pasal karet di UU ITE termasuk Pasal 27-29 UU ITE. Pasal-pasal ini telah banyak digunakan untuk melawan ekspresi yang sah dalam standar hak asasi manusia internasional dan keberadaannya akan menggerus kebebasan berekspresi di Indonesia.
-
Rr Nabila Apriyanti signed 2019-07-06 14:04:50 +0700