Bebaskan Fery Kombo dan Peserta Aksi Antirasisme Papua!
To sign the petition in English, please click here.
[UPDATE] 17/06/2020: Fery Kombo dan enam peserta aksi protes damai telah dijatuhi vonis 10 – 11 bulan penjara. Meskipun hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penutut Umum, seharusnya mereka dari awal tidak ditangkap! Perjuangan mereka belum selesai. Tanda tangan petisi ini dan terus desak pembebasan tanpa syarat para tahanan nurani Papua.
Bagaimana perasaanmu ketika dicaci-maki dengan ujaran rasis seperti “monyet”, tetapi kamu malah ditahan ketika membela diri?
Inilah situasi yang dialami Fery Kombo. Ia baru saja dituntut 10 tahun penjara hanya karena menyuarakan keprihatinannya!
Setiap manusia berhak menyampaikan pendapatnya secara damai, termasuk warga Papua!
Fery adalah seorang mahasiswa dari Papua. Pada 16 Agustus 2019, ia mendengar berita buruk dari Surabaya. Sejumlah anggota TNI dan anggota ormas mengepung asrama mahasiswa Papua di Surabaya dan menuduh mereka menjatuhkan bendera merah putih ke saluran air di depan gedung asrama. Gedung asrama dirusak dan mahasiswa mendapat berbagai ancaman serta hasutan rasis.
Fery tentu tak bisa terima ketika mendengar rekannya sesama pelajar Papua mendapat intimidasi. Apalagi, Fery adalah mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cendrawasih.
Untuk memastikan hal seperti ini tidak terjadi kembali, ia mengorganisir rekan-rekannya untuk protes damai pada Agustus tahun lalu di Jayapura.
Seruan dan tuntutan para mahasiswa kepada pemerintah sederhana: Hentikan tindakan rasisme terhadap warga Papua, tangkap para pelaku intimidasi, dan jamin keamanan dan perlindungan mahasiswa Papua di seluruh Indonesia.
Namun, Fery dan enam orang lainnya akhirnya justru ditangkap. Mereka dituntut 5 – 17 tahun penjara dengan tuduhan makar!
Yang lebih mengherankan lagi, hanya beberapa pelaku tindak rasisme yang dihukum. Itu pun ringan, hanya 5 – 7 bulan penjara!
Kenapa yang memprotes aksi rasisme malah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara?
Fery hanyalah satu di antara 44 tahanan hati nurani dari Papua yang saat ini terancam dipidana atau sedang dipenjara hanya karena menyampaikan pendapat mereka dengan damai.
Tuntutan jaksa terhadap Fery Kombo dan peserta aksi lainnya jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi yang dilindungi negara.
Bantu kami untuk mendesak agar:
-
Pengadilan Negeri Jayapura melepaskan tujuh tahanan hati nurani asal Papua dari segala tuntutan dengan tanpa syarat.
-
Presiden Republik Indonesia memastikan bahwa tahanan hati nurani asal Papua lainnya segera dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan, khususnya terkait pasal makar, dengan segera dan tanpa syarat.
Yuk, tunjukkan dukunganmu terhadap saudara-saudara kita di Papua dan tanda tangani petisi ini!
Sebarkan ke rekan kalian dan gabung dengan gerakan kita bersama untuk hak asasi manusia.
-
Zahra Awaliany signed 2020-06-09 18:47:54 +0700
-
Alya Maudi signed 2020-06-09 18:46:28 +0700bebaskan fery kombo dan teman yang lainnya!!
-
Rena Selviana signed 2020-06-09 18:46:25 +0700
-
Agnia Mulyani Badrasari Paays signed via AII COMMS Twitter - Petisi Bebaskan Peserta Aksi Damai Papua 2020 2020-06-09 18:46:12 +0700
-
Shafira Rachma signed 2020-06-09 18:43:58 +0700
-
Fitria Rahma signed 2020-06-09 18:43:16 +0700Bebaskan Fery Kombo dan peserta aksi anti rasisme papua!
-
Rizky Awaliyaj signed 2020-06-09 18:42:56 +0700Bebaskan Fery Kombo dan peserta aksi antirasisme papua !
-
Sekar Arimbi signed 2020-06-09 18:42:26 +0700
-
Saya menyetujui ferry di bebaskan.
-
Muhammad Faqih signed 2020-06-09 18:38:03 +0700It’s about equal of each other, no need to see which skin you have. We stand againts racism!
-
Nurhasanah Aulia signed 2020-06-09 18:37:36 +0700
-
Natalia Irjanti signed via AII COMMS Twitter - Petisi Bebaskan Peserta Aksi Damai Papua 2020 2020-06-09 18:37:32 +0700Justice for Ferry
-
Pricilia Widiastuti signed 2020-06-09 18:37:25 +0700
-
Rara Nabila signed 2020-06-09 18:37:07 +0700
-
Selvi Nuraeni signed 2020-06-09 18:36:50 +0700Bebaskan Fery Kombo
-
syadza zahira signed 2020-06-09 18:36:30 +0700
-
No Name signed 2020-06-09 18:36:08 +0700
-
Linda Muliani signed 2020-06-09 18:36:02 +0700
-
Indonesia adalah negara hukum, setiap warga negara harus diberlakukan sama di depan hukum dan setiap warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapatnya, tanpa terkecuali tanpa memandang adanya perbedaan.
-
Arini Shofa signed 2020-06-09 18:34:39 +0700
-
Asma Aulia Hanifa signed 2020-06-09 18:33:50 +0700Stop this kind of “doesn’t make sense” stuff. Justice for Fery!
-
Fienda Siddi signed via AII COMMS Twitter - Petisi Bebaskan Peserta Aksi Damai Papua 2020 2020-06-09 18:33:08 +0700
-
Lola Bitasya signed 2020-06-09 18:32:56 +0700Bebaskan Ferry Kombo! Kita Junjung Keadilan.
Semua orang berhak berpendapat, bukan hanya orang orang tertentu saja yang diperbolehkan berpendapat. -
Mala signed via AII COMMS Twitter - Petisi Bebaskan Peserta Aksi Damai Papua 2020 2020-06-09 18:32:47 +0700
-
Nurul Faqiriah signed 2020-06-09 18:31:13 +0700
-
Anugrah Ikbaar Ikbaar signed via AII COMMS IG - Petisi Bebaskan Peserta Aksi Damai Papua 2020 2020-06-09 18:31:09 +0700Smoga lekas bebas wahai para tahanan politik
-
Hasna Rahma signed 2020-06-09 18:30:24 +0700
-
M. Raja Rinaldi Nasution signed via AII COMMS IG - Petisi Bebaskan Peserta Aksi Damai Papua 2020 2020-06-09 18:29:50 +0700Hancurkan budaya rasis dan diskriminasi
terhadap rakyat papua di lingkungan aparat -
Talitha Salsabila F signed via AII COMMS Twitter - Petisi Bebaskan Peserta Aksi Damai Papua 2020 2020-06-09 18:29:50 +0700
-
Intan Kumala Putri signed 2020-06-09 18:29:29 +0700