Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19!
Pekerja padat karya, harian lepas, informal, dan pekerja penghasilan rendah termasuk kelompok paling rentan selama pandemi ini. Tapi hak mereka atas pekerjaan, kesejahteraan dan kesehatan belum dijamin penuh oleh pemerintah.
Sumber: Tempo
Sampai saat ini pemerintah masih belum tegas menerapkan kebijakan perlindungan kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial pekerja yang rawan terkena dampak COVID-19. Pemerintah lebih menekankan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan kerja dari rumah.
Namun, tidak semua orang bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari rumah.
Pekerja padat karya industri teksil tidak bisa kerja tanpa peralatan pabrik. Pekerja perkebunan kelapa sawit masih disuruh kejar target harian untuk mendapat upah.
Jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir.
Ketika bekerja pun mereka kerap tidak dibekali masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri yang memadai. Mereka jadi rentan terinfeksi virus COVID-19.
Belum lagi mereka yang kena PHK akibat kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Hampir 140.000 orang sudah dirumahkan tanpa menerima upah atau hak cuti berbayar! Ini baru angka untuk daerah Jakarta, belum daerah lain di Indonesia.
Kondisi ini semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dampak kebijakan seperti ini sudah bisa kita rasakan di sektor pariwisata. Berbagai maskapai dan hotel sudah berhenti beroperasi selama sebulan terakhir dan berakhir pada pemutusan kerja.
Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia bersama dengan Trade Unions Rights Centre (TURC) mendesak:
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pelaksanaan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 oleh perusahaan secara maksimal guna melindungi keamanan dan keselamatan pekerja dari semua sektor dan status pekerjaan, khususnya kelompok pekerja rentan.
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan COVID-19, serta menjamin keberlangsungan hidup pekerja.
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat skema pemberian insentif melalui kartu pra-kerja dan Bantuan Langsung Tunai secara jelas, tepat sasaran, dan inklusif untuk menjamin keamanan kerja dan jaminan sosial pekerja dan kelompok rentan lain, khususnya dalam menerapkan PSBB.
-
DPR RI dan Presiden menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama masa darurat COVID-19.
Yuk, tanda tangan petisi dan desak pemerintah untuk melindungi mereka yang rentan!
Tunjukkan solidaritasmu. Jangan sampai ada yang dilupakan selama masa-masa sulit ini.
Salam solidaritas,
Amnesty International Indonesia
Trade Unions Rights Centre (TURC)
-
latifah khs signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 11:24:16 +0700
-
Ahmad Basuki signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 11:24:14 +0700
-
-
Muhammad najeb Mahsan alshahib signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 10:11:24 +0700
-
Farieza Sayusti signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 09:50:11 +0700
-
Meillyssa Chandra signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 09:38:29 +0700
-
Muhammad Hilmy Fauzan signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 09:26:38 +0700
-
Herlina Herlina signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 09:13:20 +0700
-
-
-
Yanuar Pahlevi signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 07:35:47 +0700
-
Adrian Maulana followed this page 2020-04-08 06:57:08 +0700
-
Sophia Maniskha signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-08 06:27:03 +0700Tolong ibu saya yang masih harus lembur di kantor tanpa menggunakan ADP!
-
Kayla Adisa signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 23:10:19 +0700
-
Lisa Pardani signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 23:04:32 +0700
-
Erlindah signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 22:23:55 +0700Pemerintah harus lebih peduli terhadap keberlangsungan hidup rakyatnya. Segera batalkan pembahasan omnibus yg akan merugikan banyak golongan masyrakat dan sangat pro korporasi
#atasiviruscabutomnibus
#8dukarakyat -
Ogik Maulana signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 21:01:47 +0700Manusiawilah sebagai pemimpin
-
Nadya Angraeni signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 20:06:04 +0700
-
Nashitah Arista signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 19:51:41 +0700
-
Najatullah Sidqi signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 19:50:23 +0700
-
Riswati Aceh signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 18:27:24 +0700
-
Nadya Shafira signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 18:11:47 +0700
-
Muhammad Husain AlMunif signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 17:53:01 +0700
-
Suha Amani signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 17:38:01 +0700
-
Long Live Workers!
-
Muhammad Sarifin signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 17:06:55 +0700Hak pekerja adalah hak segala bangsa!
-
Khairil Akbar signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 17:01:57 +0700
-
Robby Muhammad signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 17:01:27 +0700
-
shafania Putri signed via AII GCE WhatsApp - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 16:51:39 +0700Bagaimana nasib kepala keluarga yang di phk :’) ?
-
Firdanisa Ayu Ferdyadhani signed via AII COMMS Instagram - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-04-07 16:15:53 +0700