Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19!

Pekerja padat karya, harian lepas, informal, dan pekerja penghasilan rendah termasuk kelompok paling rentan selama pandemi ini. Tapi hak mereka atas pekerjaan, kesejahteraan  dan kesehatan belum dijamin penuh oleh pemerintah.

Sumber: Tempo

Sampai saat ini pemerintah masih belum tegas menerapkan kebijakan perlindungan kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial pekerja yang rawan terkena dampak COVID-19. Pemerintah lebih menekankan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan kerja dari rumah.

Namun, tidak semua orang bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari rumah.

Pekerja padat karya industri teksil tidak bisa kerja tanpa peralatan pabrik. Pekerja perkebunan kelapa sawit masih disuruh kejar target harian untuk mendapat upah.

Jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir.

Ketika bekerja pun mereka kerap tidak dibekali masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri yang memadai. Mereka jadi rentan terinfeksi virus COVID-19. 

Belum lagi mereka yang kena PHK akibat kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Hampir 140.000 orang sudah dirumahkan tanpa menerima upah atau hak cuti berbayar! Ini baru angka untuk daerah Jakarta, belum daerah lain di Indonesia.

Kondisi ini semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dampak kebijakan seperti ini sudah bisa kita rasakan di sektor pariwisata. Berbagai maskapai dan hotel sudah berhenti beroperasi selama sebulan terakhir dan berakhir pada pemutusan kerja.

Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia bersama dengan Trade Unions Rights Centre (TURC)  mendesak:

  1. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pelaksanaan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 oleh perusahaan secara maksimal guna melindungi keamanan dan keselamatan pekerja dari semua sektor dan status pekerjaan, khususnya kelompok pekerja rentan.

  2. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan COVID-19, serta menjamin keberlangsungan hidup pekerja.

  3. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat skema pemberian insentif melalui kartu pra-kerja dan Bantuan Langsung Tunai secara jelas, tepat sasaran, dan inklusif untuk menjamin keamanan kerja dan jaminan sosial pekerja dan kelompok rentan lain, khususnya dalam menerapkan PSBB.

  4. DPR RI dan Presiden menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama masa darurat COVID-19.

Yuk, tanda tangan petisi dan desak pemerintah untuk melindungi mereka yang rentan!

Tunjukkan solidaritasmu. Jangan sampai ada yang dilupakan selama masa-masa sulit ini.

 

Salam solidaritas,

Amnesty International Indonesia

Trade Unions Rights Centre (TURC)

635 signature
Goal: 1000 signature

Will you sign?

Showing 411 reactions

  • Bagas Nursatya
    signed via 2020-04-22 09:18:28 +0700
  • Novi Mokobombang
    signed via 2020-04-21 15:54:01 +0700
    Setuju
  • Audrey Kartisha
    signed 2020-04-21 15:02:14 +0700
  • Samuel Gerald Marpaung
    signed 2020-04-21 12:10:03 +0700
  • Yoga Pangestu
    signed 2020-04-20 14:33:40 +0700
  • Fadila T
    signed via 2020-04-19 16:31:18 +0700
  • Yohana Gabriella Nanda Kristiani
    signed 2020-04-17 22:44:40 +0700
  • Maf Tukhah
    signed via 2020-04-17 05:54:49 +0700
    Semoga wabah covid – 19 segera berlalu. Aaamiin
  • Novan Kojaque
    signed via 2020-04-16 22:25:05 +0700
  • Hilarius Bryan Simbolon
    signed via 2020-04-16 20:22:20 +0700
  • traa fitra
    signed via 2020-04-16 12:13:51 +0700
  • Okta Fauzi
    signed 2020-04-16 12:08:24 +0700
  • Niko Silitonga
    signed via 2020-04-16 11:56:34 +0700
    Semoga badai ini, segera berlalu. Amin
  • Fandis Nggarang
    signed 2020-04-16 11:19:45 +0700
  • Nurfazriana Mawarni
    signed via 2020-04-16 07:44:55 +0700
  • Abiyyi Rasyid
    signed via 2020-04-15 22:41:52 +0700
    Come on dude
  • cosmas pandhega
    signed via 2020-04-15 22:21:19 +0700
  • Insih Sri
    signed via 2020-04-15 22:16:53 +0700
  • Pandu Permana
    signed via 2020-04-15 21:40:16 +0700
  • Sahira Shahminan
    signed via 2020-04-15 21:04:36 +0700
  • Lintang Budi Utari
    signed via 2020-04-15 20:59:59 +0700
  • Saraswati Nuraisyah
    signed via 2020-04-15 20:57:04 +0700
    Bismillah,

    Great Ease comes with difficulty..
  • Alexander Manurung
    signed via 2020-04-15 20:55:21 +0700
    Mereka layak dan harus terus hidup , hidup rakyat Indonesia. Bukan utopis kami yakin masih ada nurani di Istana
  • Agil baambang
    signed via 2020-04-15 20:51:25 +0700
    Hapus kontrak kerja!!!
  • Claudia Destianira
    signed via 2020-04-15 20:51:10 +0700
  • Raisa Nazila
    signed via 2020-04-15 20:26:01 +0700
    Semoga petisi ini dapat membantu saudara2 kita
  • Zenia Safiera
    signed via 2020-04-15 20:22:03 +0700
  • Anna Gracia
    signed via 2020-04-15 20:21:24 +0700
    Saya mendukung petisi ini. Saya ingin pemerintah memberikan hak para pekerja yang di phk.
  • Evi Elisa Ambarita
    signed via 2020-04-15 20:20:53 +0700
  • Desy Rosauli
    signed via 2020-04-15 20:20:27 +0700
    Tetap sehat dan semoga petisi ini dapat diwujudkan.