Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19!
Pekerja padat karya, harian lepas, informal, dan pekerja penghasilan rendah termasuk kelompok paling rentan selama pandemi ini. Tapi hak mereka atas pekerjaan, kesejahteraan dan kesehatan belum dijamin penuh oleh pemerintah.
Sumber: Tempo
Sampai saat ini pemerintah masih belum tegas menerapkan kebijakan perlindungan kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial pekerja yang rawan terkena dampak COVID-19. Pemerintah lebih menekankan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan kerja dari rumah.
Namun, tidak semua orang bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari rumah.
Pekerja padat karya industri teksil tidak bisa kerja tanpa peralatan pabrik. Pekerja perkebunan kelapa sawit masih disuruh kejar target harian untuk mendapat upah.
Jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir.
Ketika bekerja pun mereka kerap tidak dibekali masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri yang memadai. Mereka jadi rentan terinfeksi virus COVID-19.
Belum lagi mereka yang kena PHK akibat kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Hampir 140.000 orang sudah dirumahkan tanpa menerima upah atau hak cuti berbayar! Ini baru angka untuk daerah Jakarta, belum daerah lain di Indonesia.
Kondisi ini semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dampak kebijakan seperti ini sudah bisa kita rasakan di sektor pariwisata. Berbagai maskapai dan hotel sudah berhenti beroperasi selama sebulan terakhir dan berakhir pada pemutusan kerja.
Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia bersama dengan Trade Unions Rights Centre (TURC) mendesak:
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pelaksanaan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 oleh perusahaan secara maksimal guna melindungi keamanan dan keselamatan pekerja dari semua sektor dan status pekerjaan, khususnya kelompok pekerja rentan.
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan COVID-19, serta menjamin keberlangsungan hidup pekerja.
-
Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat skema pemberian insentif melalui kartu pra-kerja dan Bantuan Langsung Tunai secara jelas, tepat sasaran, dan inklusif untuk menjamin keamanan kerja dan jaminan sosial pekerja dan kelompok rentan lain, khususnya dalam menerapkan PSBB.
-
DPR RI dan Presiden menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama masa darurat COVID-19.
Yuk, tanda tangan petisi dan desak pemerintah untuk melindungi mereka yang rentan!
Tunjukkan solidaritasmu. Jangan sampai ada yang dilupakan selama masa-masa sulit ini.
Salam solidaritas,
Amnesty International Indonesia
Trade Unions Rights Centre (TURC)
-
-
Manusiakan manusia
-
-
Keadilan sosial bagi seluruh proletar.
-
-
-
-
Sarita Anggun Kinanti signed via AII COMMS Twitter - Petition: Covid-19 Workers Rights 2020-05-09 01:28:24 +0700
-
-
Demi merka yang mungkin tak seberuntung elit minoritas
-
Rakyat bantu Rakyat.
-
deny suryo signed 2020-05-08 20:43:55 +0700
-
-
-
Andritany Ardhi signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (2) 2020-05-08 17:13:08 +0700
-
-
Semoga para pekerja mendapat hak yang layak dari pihak swasta,maupun pemerintah.
*GOD SAVE WORKING CLASS -
-
-
-
-
Ali Rizki signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (1) 2020-05-08 14:20:24 +0700
-
-
Panjang umur hal hal baik
-
-
Dwiki Aprinaldi signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-05-08 14:12:14 +0700
-
Lindungi hak pekerja dan lindungi hak kesehatan dan jaminan sosial mereka
-
-
-
Iqbal Yuzar signed via AII GCE COMMS - Petisi Hak Pekerja (4) 2020-05-08 13:59:39 +0700